Home / Terpopuler / Indramayu / Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Ada Dugaan Kerugian Uang Rakyat Sebesar Rp575 Juta di Lingkungan Sekretariat Daerah Indramayu

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum  Ghazanfar angkat bicara terkait cara pengelolaan uang rakyat di lingkungan Sekretariat Daerah Indramayu.

Berdasarkan dokumen resmi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, ditemukan sejumlah pengeluaran anggaran operasional yang tidak beres dan diduga kuat mengarah pada kerugian keuangan negara senilai Rp575.867.096.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyatakan keprihatinan mendalam atas apa tertulis dalam dokumen negara tersebut. Menurutnya, BPK sebenarnya telah memberikan waktu 60 hari bagi pejabat terkait untuk membereskan persoalan ini sekaligus mengembalikan selisih uang ke kas daerah.

Namun karena batas waktu penataan itu kini resmi lewat dan terlampaui tanpa kejelasan apa pun, LBH Ghazanfar menilai masalah ini sudah bergeser—bukan sekadar salah catat administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum berat yang merugikan rakyat.

LBH Ghazanfar membeberkan secara rinci dua temuan krusial yang tercantum di dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Baca juga  KPK Ingatkan Pemkab Indramayu Soal Transparansi Anggaran dan Pencegahan Korupsi

Pertama, soal uang sewa alat kantor yang diduga fiktif: audit BPK menemukan pelaporan biaya sewa alat kantor di Sekretariat Daerah “Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.”

Pahmi Alamsah menjelaskan kalimat itu bermakna adanya dugaan manipulasi nota hingga kwitansi belanja. Anggaran dilaporkan habis terpakai, padahal barang maupun jasa yang disewa wujudnya diduga tidak jelas atau bahkan tak ada sama sekali.

Kedua, biaya servis kendaraan dan perawatan gedung yang membengkak. BPK mencatat “Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp575.867.096,00.” Artinya, uang tersebut diduga sengaja digelembungkan, jauh dari harga wajar; dan sebagian besar justru terjadi di lingkungan kantor Sekretariat Daerah sendiri.

“Sangat tidak masuk akal dan sangat memprihatinkan. Sekretariat Daerah itu jantung pemerintahan—tempat pejabat tinggi bekerja, yang seharusnya menjadi teladan kejujuran bagi seluruh warga Indramayu. Faktanya, hal‑hal relatif sederhana seperti sewa alat kerja serta perawatan kendaraan dan gedung saja diduga dimanipulasi, angkanya digelembungkan. Ingat: ini uang rakyat, hasil keringat dan pajak masyarakat luas—bukan harta pribadi pejabat!” tegas Pahmi Alamsah.

Baca juga  Anggota DPRD Indramayu Terpilih Resmi Dilantik, PKB : Kami Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat

LBH Ghazanfar mengingatkan, angka Rp575 juta itu bukanlah jumlah yang kecil. Kalau dikelola jujur, uang tersebut bisa langsung dipakai memperbaiki jalan desa rusak, menyelamatkan gedung sekolah roboh, hingga bantuan modal bagi pedagang kecil dan nelayan yang masih kesulitan.

Pahmi Alamsah menegaskan diduga membiarkan temuan BPK begitu saja setelah masa 60‑hari perbaikan lewat adalah tindakan yang melawan hukum.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sikap mengabaikan temuan & pengembalian uang negara sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga  Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

“Warga Indramayu—mulai petani, pedagang pasar, buruh, sampai pengemudi ojek—berhak tahu ke mana sebenarnya setiap rupiah uang daerah yang mereka percayakan kepada pemerintah itu pergi,” katanya.

LBH Ghazanfar memperingatkan tegas kepada semua pemegang kebijakan: jangan pernah berpikir bisa diam saja atau menutup‑nutupi kasus ini! Gedung pemerintahan yang megah tak boleh dijadikan benteng untuk menyembunyikan belanja yang asal‑usulnya tak jelas.

“Kalau sampai bukti pengembalian uang Rp575 juta ini berupa Surat Tanda Setoran yang sah tidak bisa ditunjukkan secara terbuka, kami siap mengawal dugaan penyimpangan ini hingga ke proses hukum yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu terkait temuan BPK tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Sorotan

Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

Hukum

Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Terpopuler

Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

Terpopuler

320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta di Jabar Ditahan, Dedi Mulyadi Soroti Penggunaan Bantuan Rp 600 Miliar

Indramayu

Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Terpopuler

Bank BJB Ungkap Aman Yani Datang Sendiri Urus Dana Pensiun, Khotibul Umam: Saya yang Urus Berdasarkan Surat Kuasa

Indramayu

Rumah dan 22 Kambing di Lelea Indramayu Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Indramayu

Pabrik Sepatu Raksasa di Indramayu Siap Serap 18.000 Pekerja, Bupati Lucky: Prioritaskan Warga Lokal!