Suaradermayu.com — Narasi kenyamanan masa lalu sebagai pesohor layar kaca kerap dijadikan tameng pembenaran atas gaya hidup mewah yang dipertontonkan di jalanan Bumi Wiralodra.
Kelompok pendukungnya sibuk menyuarakan pembelaan bahwa wajar jika sang pemimpin memiliki deretan mobil kelas atas berharga miliaran rupiah karena ia sudah kaya sejak menjadi artis nasional.
Namun, logika tersebut kini digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar melalui serangkaian sorotan hukum dan administrasi yang menuntut keterbukaan informasi publik.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa jika semua aset itu murni bersumber dari keringat halal dunia hiburan, seharusnya tidak ada keraguan untuk mendeklarasikannya secara jujur ke dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
“Lucky Hakim hari ini bukan lagi seorang aktor yang bebas menyembunyikan pundi-pundi kekayaannya dari sorotan administratif. Dia adalah seorang Pejabat Publik, pemegang mandat kekuasaan tertinggi di Kabupaten Indramayu, yang seluruh aspek kehidupannya melekat dan dibiayai oleh negara,” ungkap Pahmi.
“Mulai dari air yang diminum, makanan yang tersaji di meja dinas, pakaian dinas yang melekat di badan, tunjangan-tunjangan fantastis bulanan, hingga operasional kendaraan roda empat, semuanya dibayar tanpa terkecuali menggunakan uang rakyat yang diperas dari keringat pajak daerah,”sambungnya
Pahmi menjelaskan, ketika seorang pejabat difasilitasi penuh oleh uang rakyat namun di saat yang sama membiarkan LHKPN miliknya mandek tanpa pembaruan berkala, ruang pertanyaan publik otomatis terbuka lebar.
Berdasarkan data resmi KPK yang dihimpun LBH Ghazanfar, semasa menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu dalam pelaporan LHKPN tahun 2022, aset transportasi Lucky Hakim tercatat hanya memiliki tiga unit kendaraan biasa, yakni Toyota Rush, Toyota Innova, dan sebuah mobil Peugeot.
“Namun, lompatan drastis terjadi sejak dirinya menduduki kursi Bupati Indramayu. Alih-alih mempertahankan transparansi, ia justru tidak patuh memperbarui data kekayaannya secara berkala, sehingga memicu kesan di tengah masyarakat bahwa ada dugaan ketakutan mendalam jika aset-aset terbarunya terendus oleh radar KPK,” lanjut Pahmi.
Dugaan pengaburan aset ini kian mengemuka menyusul temuan visual sejak Februari 2025 hingga Agustus 2026, di mana pelat dinas perorangan utama E 1 P kedapatan dibongkar pasang secara bergantian pada lima armada berbeda.
Plat merah tersebut terlihat menempel pada tiga unit non-dinas berpelat DKI Jakarta yang status kepemilikannya buram: Mercedes-Benz GLE putih, Mercedes-Benz V-Class hitam, dan Mazda CX-5 merah.
Di lingkungan operasional yang sama, muncul pula dua unit mobil sport premium, yakni BMW i8 berpelat B 1214 BBC dan BMW 840i Coupe M Sport berpelat B 2886 UBT hijau stabilo.
LBH Ghazanfar menilai aksi teatrikal menolak pengadaan mobil dinas baru senilai Rp1,1 miliar di awal jabatan menciptakan paradoks baru yang mencoreng rasa keadilan fiskal.
Pahmi menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kontribusi nilai pajak tahunan dari jajaran mobil mewah tersebut—yang menurut kalkulasi e-Samsat Jakarta berkisar antara Rp96,9 juta hingga Rp140 juta secara akumulatif—justru mengalir patuh untuk memperkaya kas daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan kas Daerah Indramayu.
“Masyarakat Indramayu, mulai dari petani yang menggarap sawah hingga nelayan yang menerjang ombak, dipaksa patuh membayar pajak demi membiayai infrastruktur jalan yang setiap hari digilas dan dinikmati oleh roda-roda Mercedes-Benz dan BMW sport milik sang pejabat. Sementara lingkungan lokal menanggung beban polusi dan kerusakan aspalnya, uang pajaknya justru lari ke ibu kota,” papar Pahmi.
Menurutnya, siasat menempelkan pelat merah dinas E 1 P ke armada-armada pribadi tersebut diduga sengaja dirancang untuk menciptakan ilusi visual seolah-olah semua itu adalah fasilitas negara. Tindakan ini secara eksplisit bersinggungan dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pahmi Alamsah mengingatkan bahwa sebagai Pejabat Negara yang disumpah di bawah kitab suci, Lucky Hakim terikat mutlak pada Pasal 67 dan Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang keras penyalahgunaan wewenang dan mewajibkan kepatuhan total pada hukum.
Ketidakjelasan asal-usul armada premium ini dinilai memicu risiko hukum yang fatal di bawah radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Merujuk pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), setiap aset bernilai masif yang muncul saat seseorang menjabat dan tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi Ilegal atau suap terselubung,” paparnya.
“Lebih jauh, jika praktik bongkar pasang pelat nomor negara ini jika terbukti sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan asal-usul harta, mengelabui audit kekayaan, serta menyembunyikan identitas pemilik manfaat yang sebenarnya, maka modus tersebut dapat meluas pada dugaan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” sambung Pahmi.
Ia menambahkan, menjadi kaya karena mantan artis adalah hak pribadi, namun menyembunyikan kekayaan baru saat memimpin daerah yang dibiayai uang rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap asas keterbukaan informasi.
Demi menjaga keberimbangan informasi, Suaradermayu.com masih berupaya mengkonfirmasi Bupati Indramayu Lucky Hakim hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan substantif apa pun terkait kepemilikan armada mewah, alasan mandeknya laporan LHKPN KPK, hingga motif di balik perpindahan pelat dinas nomor satu tersebut.
Bagi LBH Ghazanfar dan masyarakat Kabupaten Indramayu, transparansi kekayaan bukan lagi sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban hukum mutlak yang tidak boleh ditawar dengan dalih romantisme masa lalu di dunia keartisan.
Ketika seluruh fasilitas hidup seorang pemimpin disokong oleh keringat rakyat kecil, maka rakyat berhak tahu, dan penegak hukum memiliki dasar kuat untuk memeriksa. (Tim Redaksi)

























