Home / Indramayu / Politik

Senin, 30 Juni 2025 - 23:01 WIB

Polemik Memanas, Kader PDIP Indramayu Beda Pendapat Soal Keabsahan Rapat DPRD

Anggota DPRD Indramayu Fraksi PDIP, Anggi Noviah saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Indramayu, Senin (30/6/2025)

Anggota DPRD Indramayu Fraksi PDIP, Anggi Noviah saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Indramayu, Senin (30/6/2025)

Suaradermayu.com – Polemik internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indramayu semakin memanas. Ketegangan itu mencuat ke publik setelah insiden walk out yang dilakukan Fraksi PDIP dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (30/6/2025). Ironisnya, sesama kader PDIP justru melontarkan pernyataan saling bertolak belakang terkait keabsahan rapat tersebut.

Baca Juga : PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP, Sirojudin, memastikan rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah sah digelar karena dinilai memenuhi kuorum. Sirojudin bahkan menegaskan bahwa data kehadiran anggota dewan sudah diverifikasi secara tertib.

Baca juga  LPBHNU Indramayu Geram, Peringatkan Sholihin: Jangan Seret Nama Ketua PWNU Jabar ke Politik!

“Setelah pengecekan, tercatat 33 anggota DPRD hadir dari total 49 orang. Itu artinya sudah memenuhi 2/3 jumlah anggota, sehingga rapat paripurna sah dilaksanakan,” tegas Sirojudin kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, dalam tata tertib DPRD, kuorum pengambilan keputusan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan. Karena satu anggota telah meninggal dunia, total anggota DPRD saat ini adalah 49 orang, sehingga syarat kuorum adalah 33 orang

Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu

Pernyataan Berseberangan dari Sesama Kader PDIP

Namun, pernyataan Sirojudin justru dibantah oleh rekannya sesama Fraksi PDIP, Anggi Noviah, yang ikut dalam aksi walk out. Menurut Anggi, rapat paripurna tersebut tidak sah karena dinilai tidak memenuhi syarat minimal kehadiran.

Baca juga  Nyaris Terjadi Tawuran, Polisi Arahan Amankan 10 Pemuda di Indramayu

“Suatu perda dalam tata tertib DPRD itu harus dihadiri 35 anggota agar dinyatakan kuorum. Kalau hanya 31 ya tidak sah. Kalau pimpinan memaksakan itu paripurnanya ilegal,” ujar Anggi Noviah kepada wartawan.

Aroma Perpecahan di Tubuh PDIP Indramayu?

Perbedaan pendapat di antara sesama kader PDIP ini memunculkan spekulasi adanya perpecahan internal di tubuh partai berlambang banteng moncong putih itu, khususnya di Indramayu. Apalagi, publik sebelumnya juga dibuat heran dengan pengakuan Sirojudin terkait status kantor DPC PDIP Indramayu yang ternyata “numpang” di atas aset milik Pemerintah Daerah.

Baca juga  Bupati Indramayu Gandeng KPK Cegah Korupsi Terintegrasi

Baca Juga : Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Pengamat politik lokal menilai, perbedaan sikap antar kader PDIP Indramayu bisa menjadi indikator retaknya soliditas partai di tingkat daerah.

“Kalau sudah beda tafsir di forum resmi seperti paripurna, publik bisa menilai sendiri bagaimana kondisi internal PDIP Indramayu saat ini,” ujar salah satu pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Indramayu Janji Tingkatkan Kualitas Hidup Usai Temui Warganya di Jepang

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan di RSUD MA Sentot Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Gaspol Perbaiki IPM Indramayu yang Tertinggal di Jawa Barat

Indramayu

Bejat! Oknum Guru di Indramayu Cabuli 2 Bocah, Pemkab Indramayu Dampingi Korban

Indramayu

Bupati Indramayu Beri Bantuan Kepada Korban Puting Beliung di Gantar

Terpopuler

Postingan Pengacara Toni RM Soal Menu MBG Ubi–Apel Berbuah Sanksi, BGN Hentikan SPPG Krangkeng Indramayu

Terpopuler

Bangun Rumah Susun, Pemprov Jabar dan Pemda Indramayu Kerja Sama Patungan untuk Warga Eretan

Indramayu

Pemuda Pemudi Pangkalan Gerakkan “Kaleng Sedekah Subuh”, Wujud Nyata Kepedulian untuk Lansia