Home / Indramayu / Politik

Senin, 30 Juni 2025 - 23:01 WIB

Polemik Memanas, Kader PDIP Indramayu Beda Pendapat Soal Keabsahan Rapat DPRD

Anggota DPRD Indramayu Fraksi PDIP, Anggi Noviah saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Indramayu, Senin (30/6/2025)

Anggota DPRD Indramayu Fraksi PDIP, Anggi Noviah saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Indramayu, Senin (30/6/2025)

Suaradermayu.com – Polemik internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indramayu semakin memanas. Ketegangan itu mencuat ke publik setelah insiden walk out yang dilakukan Fraksi PDIP dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (30/6/2025). Ironisnya, sesama kader PDIP justru melontarkan pernyataan saling bertolak belakang terkait keabsahan rapat tersebut.

Baca Juga : PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP, Sirojudin, memastikan rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah sah digelar karena dinilai memenuhi kuorum. Sirojudin bahkan menegaskan bahwa data kehadiran anggota dewan sudah diverifikasi secara tertib.

Baca juga  Satpol PP Tak Mampu Kosongkan Graha Pers Indramayu, Wartawan Usir Petugas!

“Setelah pengecekan, tercatat 33 anggota DPRD hadir dari total 49 orang. Itu artinya sudah memenuhi 2/3 jumlah anggota, sehingga rapat paripurna sah dilaksanakan,” tegas Sirojudin kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, dalam tata tertib DPRD, kuorum pengambilan keputusan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota dewan. Karena satu anggota telah meninggal dunia, total anggota DPRD saat ini adalah 49 orang, sehingga syarat kuorum adalah 33 orang

Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu

Pernyataan Berseberangan dari Sesama Kader PDIP

Namun, pernyataan Sirojudin justru dibantah oleh rekannya sesama Fraksi PDIP, Anggi Noviah, yang ikut dalam aksi walk out. Menurut Anggi, rapat paripurna tersebut tidak sah karena dinilai tidak memenuhi syarat minimal kehadiran.

Baca juga  6.096 Kasus Cerai di Indramayu hingga Agustus 2022, Mayoritas Diajukan Istri

“Suatu perda dalam tata tertib DPRD itu harus dihadiri 35 anggota agar dinyatakan kuorum. Kalau hanya 31 ya tidak sah. Kalau pimpinan memaksakan itu paripurnanya ilegal,” ujar Anggi Noviah kepada wartawan.

Aroma Perpecahan di Tubuh PDIP Indramayu?

Perbedaan pendapat di antara sesama kader PDIP ini memunculkan spekulasi adanya perpecahan internal di tubuh partai berlambang banteng moncong putih itu, khususnya di Indramayu. Apalagi, publik sebelumnya juga dibuat heran dengan pengakuan Sirojudin terkait status kantor DPC PDIP Indramayu yang ternyata “numpang” di atas aset milik Pemerintah Daerah.

Baca juga  Toni RM Yakin Eksepsi Mantan Polisi Bakar Pacar Ditolak Hakim

Baca Juga : Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Pengamat politik lokal menilai, perbedaan sikap antar kader PDIP Indramayu bisa menjadi indikator retaknya soliditas partai di tingkat daerah.

“Kalau sudah beda tafsir di forum resmi seperti paripurna, publik bisa menilai sendiri bagaimana kondisi internal PDIP Indramayu saat ini,” ujar salah satu pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Putusan Dinilai Aneh, Toni RM Laporkan 3 Hakim Pengadilan Agama Indramayu

Indramayu

SMSI Indramayu Gelar Rapat Kerja Tahunan di Jakarta, Kawal Visi Indramayu Reang

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Indramayu

Bupati Indramayu Terapkan Manajemen Talenta ASN, Fokus pada Reformasi Birokrasi

Indramayu

Gadis 13 Tahun di Indramayu Disekap dan Diperkosa, Ayahnya Temukan Penuh Luka

Indramayu

Lucky Hakim-Syaefudin Resmi Ditunjuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Pelantikan Kemungkinan Diundur

Indramayu

Keluarga Putri Ancam Geruduk Polres Indramayu, Jika Tidak Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Politik

Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang