Suaradermayu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mulai 8 sampai 12 Mei 2024, telah melaksanakan tahapan pendaftaran atau penerimaan dokumen dukungan oleh pasangan calon perseorangan/independen Pilkada Indramayu 2024.
Hingga batas pendaftaran yang telah ditentukan, tak ada satu pun pasangan yang mendaftar ke KPU Kabupaten Indramayu.
“Sampai batas akhir pendaftaran calon pasangan perseorangan (independen) pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, KPU Indramayu tidak menerima satu pun pendaftaran calon pasangan dari perseorangan,”kata Komisioner KPU Indramayu, Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM, Munawaroh, Jumat (17/5/2024).
Untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan (independen) di Kabupaten Indramayu dalam Pilkada 2024, kata Munawaroh, maka syaratnya harus mengumpulkan dukungan sebanyak 89.296 foto kopi KTP warga Indramayu. Dukungan pemilih itu diambil 6,5 persen dari 1.373.776 daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, KTP yang dikumpulkan itu juga sedikitnya harus berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

























