Suaradermayu.com – Satpol PP Kabupaten Indramayu tutup lokasi proyek galian tanah merah di Blok Jetut, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kamis (25/5/2023).
Penutupan lokasi proyek tersebut dilakukan usai adanya aksi protes yang dilakukan warga dengan kehadiran galian tersebut. Warga merasa aktivitas lalu lalang kendaraan yang mengangkut galian tanah dari lokasi proyek dapat mengakibatkan jalan di sekitar wilayah tersebut menjadi rusak. Setelah ditelusuri lokasi proyek galian tanah merah tersebut merupakan milik perorangan.
“Tadi pagi warga melakukan aksi protes ke Kantor Kecamatan Cikedung terkait dnegan kondisi jalan rusak akibat dari aktivitas dump truk yang mengambil tanah merah di daerah sini kemudian dibawa ke luar,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso.
Menurut dia, galian tanah merah diketahui tidak memiliki izin. Selain itu, aktivitas pengangkutan tanah merah berimbas kepada jalan sekitar 300 meter dari lokasi galian tersebut mengakibatkan rusak parah.
“Penutupan sementara kita lakukan hingga perizinan yang resmi keluar. Supaya ada efek jera, karena apa? Ini juga menjadi salah satu penyebab jalan-jalan menjadi rusak karena kendaraan yang mengangkut tanah ini memiliki berat atau tonase muatan yang melebihi kapasitas kekuatan jalan yang ada,” katanya.


























