Home / Indramayu / Politik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Ruslandi, S.H: Salah Kaprah Mengadukan AN ke BK DPRD Indramayu

Pengacara Ruslandi, SH

Pengacara Ruslandi, SH

Suaradermayu.com – Advokat Ruslandi, S.H., kuasa hukum Anggi Noviah, menilai langkah pihak tertentu yang melaporkan kliennya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu sebagai bentuk kekeliruan pemahaman. Menurutnya, permasalahan yang sedang dihadapi Anggi bersifat pribadi dan tidak semestinya dibawa ke ranah etik lembaga legislatif.

“Hak mengadu adalah hak setiap warga negara, silakan saja. Tapi ini sebenarnya masalah keluarga, dan di dalamnya justru terdapat dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap klien saya,” ujar Ruslandi keoada Suaradermayu.com

Ia mempertanyakan arah pengaduan yang diarahkan ke BK DPRD, sebab konteks permasalahan bersumber dari urusan rumah tangga, bukan etika kedewanan.

“Apakah tepat diarahkan ke BK DPRD? Ini ranah domestik, bukan semata etik kedewanan,” tegasnya.

Gugat Cerai di Pengadilan Agama Bekasi

Ruslandi mengungkapkan bahwa Anggi Noviah telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Bekasi.

“Klien saya sudah menggugat cerai karena tidak tahan mengalami kekerasan fisik dan penghinaan sebagai perempuan. Silakan dicek nanti di register perkara PA Bekasi Kota,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ruslandi menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh mekanisme yang berjalan, baik di lingkungan DPRD maupun jalur hukum.

“DPRD menjalankan fungsinya, termasuk Badan Kehormatan, ya silakan. Semua diberikan kesempatan untuk klarifikasi, dan nanti apa pun hasilnya kita hormati,” katanya.

Siap Hadapi Proses Hukum

Ruslandi menyatakan kesiapannya menghadapi segala bentuk proses hukum di luar mekanisme politik DPRD.

“Kalau ada proses hukum di luar itu, kita hargai juga. Dan saya siap menghadapi. Bahkan kalau perlu, saya akan tuntut balik,” tegasnya.

Persoalan Rumah Tangga Tidak Semestinya Dibawa ke Lembaga Dewan

Menanggapi pengaduan yang dilayangkan pihak pelapor ke DPRD, Ruslandi menilai langkah tersebut kurang etis dari sisi hubungan rumah tangga.

“Hal yang seharusnya disimpan rapat-rapat dalam rumah tangga, justru dibawa ke ranah lembaga tempat pasangannya bekerja. Ini agak janggal,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa secara hukum, warga berhak menyampaikan surat atau pengaduan kepada DPRD.

“Warga atau kelompok masyarakat mana pun boleh bersurat ke DPRD untuk menyampaikan sesuatu, termasuk pengaduan seperti ini. Hanya saja, kalau disampaikan ke BK, menurut saya kurang tepat karena ini menyangkut urusan pribadi,” jelasnya.

Nilai Ada Motif Politik di Balik Desakan Mundur

Ruslandi juga menyoroti munculnya desakan agar Anggi Noviah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

“Saya dengar dari media, tuntutannya itu mengundurkan diri. Padahal selama ini mereka pasangan sah. Harusnya kalau pun nanti jadi mantan, tetap didoakan agar kariernya baik, bukan dijatuhkan,” ucapnya.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya motif politik di balik pengaduan tersebut.

“Kalau sudah ada tuntutan mundur, ini sudah mulai kelihatan arahnya. Masa orang diminta mundur hanya karena persoalan rumah tangga? Kalau bicara soal etika, koruptor saja sulit mengundurkan diri meskipun didesak,” tandasnya.

Masih Tahap Klarifikasi

Terkait laporan hukum yang beredar, Ruslandi menjelaskan bahwa prosesnya baru pada tahap klarifikasi, belum masuk penyelidikan.

“Saya punya BAP dan berita acara interview-nya. Wajar saja kalau menerima pengaduan masyarakat, siapa pun itu pasti diproses,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya pengujian bukti secara objektif.

“Pastinya kalau orang mengadukan itu ada bukti. Nanti kita telaah, apakah relevan dan sesuai dengan peristiwa. Kalau itu masuk ranah hukum, tentu penyidik yang menilai,” imbuhnya.

Hormati Proses, Tolak Cemar Nama Baik

Pada bagian akhir, Ruslandi menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan etik yang sedang berjalan. Namun, ia tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba mencemarkan nama baik kliennya.

“Apalagi kita orang hukum. Semua harus berdasarkan fakta, jangan pakai perasaan. Kalau pakai perasaan, rusak semua tatanan hukum kita,” pungkasnya. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

RDP DPRD Indramayu Bahas Ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati, Lucky Hakim Sampaikan Keluhan

Indramayu

Plt Ketua Baru PWI Indramayu, Siapa Ihsan Mahfudz dan Misi Besarnya Selamatkan Marwah Pers?

Indramayu

12 Camat di Indramayu Dilantik Jadi PPTAS, BPN Minta Sinergi Percepat Administrasi Pertanahan

Edukasi

Kepala Desa (Kuwu) Baru Bukan Raja Desa: RT dan RW Tak Bisa Diganti Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya

Indramayu

Andri Muhammad Saleh Bantah Halangi Akses Wakil Bupati Indramayu ke Ruang Kerja

Indramayu

TKW Indramayu Koma di Taiwan, Butuh Uluran Tangan

Indramayu

Seorang Pria Desa Jambak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi

Indramayu

Gangster di Indramayu Kocar-kacir Dikejar Polisi, 7 Celurit Disita