Suaradermayu.com – Insiden penghalangan terhadap sejumlah wartawan saat meliput pertunjukan budaya Tari Topeng Indramayu, Sabtu (15/10/2022), menuai gelombang kritik dari komunitas pers. Puncaknya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarsa, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik.
Satpol PP Akui Ada Kesalahan Lapangan
Dalam pernyataannya pada Senin (17/10/2022), Teguh mengaku kecewa atas perilaku bawahannya. Ia menyebutkan tidak ada instruksi langsung untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Saya selaku pimpinan Satpol PP dan Damkar menyampaikan permohonan maaf. Kami bertanggung jawab atas tindakan di lapangan,” tegasnya.
Teguh menjelaskan bahwa dalam situasi massa yang padat, personel Satpol PP mengalami kesulitan membedakan wartawan dan pengunjung umum. Ia menegaskan akan mengevaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Wartawan Diadang Saat Bertugas, ID Card Diabaikan
Sejumlah wartawan dari berbagai media melaporkan bahwa mereka sempat diadang dan dilarang mendekat ke panggung, padahal sedang menjalankan tugas peliputan. Meskipun telah menunjukkan kartu identitas pers resmi, tindakan represif tetap dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP.
Salah satu wartawan mengaku ponselnya ditepis saat merekam. Kejadian lain juga terjadi usai acara, saat wartawan hendak mengikuti sesi foto bersama, namun justru mendapat perlakuan kasar dari aparat.
Bupati Nina Agustina Diduga Marahi Wartawan Pakai Masker
Insiden makin memanas ketika Bupati Indramayu, Nina Agustina, menegur keras seorang wartawan IJTI bernama Faizal yang mengenakan masker medis saat acara berlangsung. Dalam video yang beredar, Bupati Nina terdengar berkata:
“Kamu pakai masker, jijik tah?”
Faizal menjawab sopan, “Apakah ada yang salah, Bu?”
Namun respons itu tidak meredakan suasana. Justru Bupati Nina kemudian menyinggung konflik politik internal dengan mantan Wakil Bupati Lucky Hakim. Aksi ini dikecam oleh kalangan jurnalis sebagai bentuk pengalihan isu.
Ajudan Bupati dan Anggota Satpol PP Diduga Intimidatif
Beberapa jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya yang mencoba merekam kejadian malah didesak turun dari panggung oleh ajudan Bupati dan anggota Satpol PP. Seorang wartawan bahkan mengaku alat perekamnya sempat direbut secara paksa.
Perilaku ini dikecam keras oleh IJTI sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan mengancam kebebasan jurnalistik di ruang publik.
Teguh: “Tidak Ada Instruksi Penghalangan Pers”
Menanggapi kritik publik, Teguh menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah dari pimpinan Satpol PP untuk membatasi ruang gerak wartawan.
“Kami menghargai kerja pers. Kami akan evaluasi anggota kami agar lebih memahami prosedur pengamanan kegiatan, termasuk pentingnya menghormati profesi wartawan,” ujar Teguh.
IJTI: Permintaan Maaf Saja Tidak Cukup
Ketua IJTI Cirebon Raya, Faizal, menyatakan bahwa insiden tersebut telah melukai semangat kebebasan pers. Menurutnya, permintaan maaf harus dibarengi dengan tindakan nyata berupa evaluasi dan pelatihan aparat.
“Kami meminta Pemkab Indramayu menjamin perlindungan terhadap jurnalis. Jangan sampai peristiwa seperti ini terjadi lagi di masa depan,” katanya.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya edukasi aparat terhadap kerja jurnalistik di lapangan. Permintaan maaf dari Kepala Satpol PP menjadi langkah awal yang patut diapresiasi, namun tekanan terhadap wartawan—baik verbal maupun fisik—adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Bupati Nina Agustina juga menjadi sorotan publik karena diduga bertindak tidak etis kepada wartawan. Ke depan, masyarakat dan komunitas pers menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi pejabat terhadap media.

























