Home / Politik / Terpopuler

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:12 WIB

Mirwan MS Dinonaktifkan 3 Bulan: Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan karena Umrah Tanpa Izin

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan penonaktifan Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan, Selasa (9/12/2025)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan penonaktifan Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan, Selasa (9/12/2025)

Suaradermayu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah situasi darurat bencana di daerahnya. Sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Dilansir Antara dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa, (9/12/2025) Tito menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut sepenuhnya mengacu pada regulasi, yakni Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua pasal itu menegaskan kewajiban kepala daerah untuk mendapat izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga  Dana Desa Diselewengkan? Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lucky Hakim

Mirwan disebut tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Lebih jauh, permohonan izin yang diajukannya kepada Pj Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah ditolak, namun ia tetap berangkat umrah.

“Selama tiga bulan ke depan, yang bersangkutan akan kami minta untuk datang ke Kemendagri. Kita bina kembali agar kepala daerah memahami aturan dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” tegas Tito.

Wakil Bupati Ditetapkan Sebagai Plt

Seiring turunnya sanksi tersebut, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Baital Mukadis, Wakil Bupati Aceh Selatan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Penunjukan ini untuk memastikan proses pemerintahan tetap berjalan normal selama Mirwan menjalani masa sanksi.

Respons Presiden Prabowo

Tito turut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya. Namun, karena Undang-Undang mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin hanya dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara, pemerintah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an Selama Ramadan: Dukung Program Indramayu Mengaji

“Aturannya jelas, ke luar negeri tanpa izin berarti diberhentikan sementara. Bukan diberhentikan tetap,” kata Tito.

Bencana Besar Terjadi di Aceh Selatan

Kemendagri menyayangkan keputusan Mirwan berangkat umrah di saat Aceh Selatan sedang berada dalam kondisi darurat bencana. Berdasarkan data yang diterima Tito, terdapat:

6 kecamatan dan 12 kampung terdampak bencana,

5.940 warga mengungsi di empat titik,

sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan terputus,

750 rumah rusak berat,

460 hektare sawah tertimbun lumpur,

Baca juga  Kakek 75 Tahun di Indramayu Ditemukan Meninggal Membusuk di Kamar

35 hektare kebun gagal panen,

70 hektare tambak mengalami gagal panen.

Di tengah situasi ini, kehadiran kepala daerah sangat penting sebagai pengambil keputusan sekaligus ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh unsur pemerintahan, termasuk kepolisian, TNI, dan instansi teknis lainnya.

“Ibadah Bisa Ditunda, Mengurus Rakyat Juga Ibadah”

Tito menilai perjalanan umrah Mirwan dapat ditunda karena bersifat sunnah, sementara tugas menangani masyarakat dalam kondisi darurat adalah bentuk ibadah yang lebih besar dan lebih mendesak.

“Kalau umrah kan bisa ditunda. Itu sunnah. Sementara membantu rakyat juga ibadah, dan menurut saya itu ibadah yang lebih utama,” ungkapnya.

Dengan penonaktifan Mirwan MS, pemerintah berharap penanganan bencana di Aceh Selatan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kepala Desa (Kuwu) Baru Bukan Raja Desa: RT dan RW Tak Bisa Diganti Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya

Indramayu

Sejak 2022 Lalu, Galangan Kapal Milik Al Zaytun Disegel Pemda Indramayu

Indramayu

Awasi Curang Oknum KPPS dan Komplotannya Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Indramayu

Hukum

Jaksa Febrie Adriansyah Mundur: Jabatan Kehormatan Lepas, Tapi Jejak 75 Kg Emas dan Rp 282 Miliar Tak Bisa Hilang

Indramayu

Pengosongan Kantor PDIP Indramayu Tuai Perlawanan, Ono Surono: Ini Kebijakan Diskriminatif

Terpopuler

Daihatsu Resmi Buka Dealer Baru di Indramayu

Indramayu

Rahasia di Balik Bobolnya Rp139 Miliar BPR Karya Remaja: Libatkan Oknum Pejabat, Politikus, ASN, dan Pengusaha

Hukum

Nasib 50 Anggota DPRD Indramayu di Pusaran Dugaan Korupsi Rp18 Miliar: LBH Ghazanfar Sebut di Ujung Tanduk