Home / Politik / Terpopuler

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:12 WIB

Mirwan MS Dinonaktifkan 3 Bulan: Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan karena Umrah Tanpa Izin

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan penonaktifan Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan, Selasa (9/12/2025)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan penonaktifan Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan, Selasa (9/12/2025)

Suaradermayu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah situasi darurat bencana di daerahnya. Sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri.

Dilansir Antara dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa, (9/12/2025) Tito menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut sepenuhnya mengacu pada regulasi, yakni Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua pasal itu menegaskan kewajiban kepala daerah untuk mendapat izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga  Istri di Indramayu Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT, Alami Luka Cakar dan Pukulan di Kepala

Mirwan disebut tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Lebih jauh, permohonan izin yang diajukannya kepada Pj Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah ditolak, namun ia tetap berangkat umrah.

“Selama tiga bulan ke depan, yang bersangkutan akan kami minta untuk datang ke Kemendagri. Kita bina kembali agar kepala daerah memahami aturan dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” tegas Tito.

Wakil Bupati Ditetapkan Sebagai Plt

Seiring turunnya sanksi tersebut, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Baital Mukadis, Wakil Bupati Aceh Selatan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Penunjukan ini untuk memastikan proses pemerintahan tetap berjalan normal selama Mirwan menjalani masa sanksi.

Respons Presiden Prabowo

Tito turut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya. Namun, karena Undang-Undang mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin hanya dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara, pemerintah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga  Dulu Hidup di Tenda Robek, Kini Heri Sujati Tinggal di Rumah Baru Berkat BAZNAS Indramayu!

“Aturannya jelas, ke luar negeri tanpa izin berarti diberhentikan sementara. Bukan diberhentikan tetap,” kata Tito.

Bencana Besar Terjadi di Aceh Selatan

Kemendagri menyayangkan keputusan Mirwan berangkat umrah di saat Aceh Selatan sedang berada dalam kondisi darurat bencana. Berdasarkan data yang diterima Tito, terdapat:

6 kecamatan dan 12 kampung terdampak bencana,

5.940 warga mengungsi di empat titik,

sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan terputus,

750 rumah rusak berat,

460 hektare sawah tertimbun lumpur,

Baca juga  Viral Pemuda 19 Tahun Diamuk Warga Usai Diduga Maling Motor di Haurgeulis Indramayu

35 hektare kebun gagal panen,

70 hektare tambak mengalami gagal panen.

Di tengah situasi ini, kehadiran kepala daerah sangat penting sebagai pengambil keputusan sekaligus ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh unsur pemerintahan, termasuk kepolisian, TNI, dan instansi teknis lainnya.

“Ibadah Bisa Ditunda, Mengurus Rakyat Juga Ibadah”

Tito menilai perjalanan umrah Mirwan dapat ditunda karena bersifat sunnah, sementara tugas menangani masyarakat dalam kondisi darurat adalah bentuk ibadah yang lebih besar dan lebih mendesak.

“Kalau umrah kan bisa ditunda. Itu sunnah. Sementara membantu rakyat juga ibadah, dan menurut saya itu ibadah yang lebih utama,” ungkapnya.

Dengan penonaktifan Mirwan MS, pemerintah berharap penanganan bencana di Aceh Selatan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Skandal Dana Iklan Rp223,6 Miliar: KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank BJB, Satu Pejabat Sakit Belum Dijemput Paksa

Indramayu

Lucky Hakim Siapkan Langkah Strategis untuk Jabatan Bupati Indramayu 2025-2029

Indramayu

Relawan Lucky-Syaefudin Gelar Aksi Beberes Lingkungan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil (baju putih) menyambut Asesor Lisensi Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ade Syaekudin, S.H, M.M (baju abu-abu)

Terpopuler

Putra Daerah Indramayu Diundang Kabareskrim Polri, Bahas Sertifikasi Penyidik di Mabes Polri

Terpopuler

Jokowi : Indramayu Penyumbang Surplus Padi Terbesar di Indonesia

Indramayu

Kasus Bejat Gegerkan Indramayu, 2 Guru Cabuli 22 Siswa, DPRD Minta Pelaku Diburu

Terpopuler

Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Ketua Umum Sepakati SC dan Peserta

Indramayu

Eks Wabup Indramayu Lucky Hakim Ambil Formulir Pendaftaran dari PKB