Suaradermayu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krangkeng bertindak cepat dengan menghentikan pembangunan pabrik garam di Blok Ketapang, Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Penindakan ini dilakukan karena pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta mendapat protes dari masyarakat akibat kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar.
Menanggapi permasalahan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Pemerintah Kecamatan Krangkeng menginstruksikan penghentian sementara proyek pembangunan hingga perizinan resmi terpenuhi.
“Kami hentikan sementara pembangunan tersebut. Kami sudah mengarahkan untuk segera melengkapi seluruh aspek perizinannya,” ujar Kepala MP Kecamatan Krangkeng, Caridi, pada Jumat (13/9/2024).
Langkah ini diambil agar proses pembangunan sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain dugaan pelanggaran izin, pembangunan pabrik garam ini juga mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan bahwa tidak ada sosialisasi mengenai proyek tersebut, sehingga menimbulkan keresahan.
Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus melalui prosedur yang benar, termasuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha dan pengembang untuk mematuhi aturan perizinan sebelum memulai proyek pembangunan. Selain menghindari konflik dengan warga, kepatuhan terhadap regulasi juga memastikan bahwa proyek berjalan dengan aman dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pemerintah Kecamatan Krangkeng berkomitmen untuk terus mengawasi setiap pembangunan yang ada di wilayahnya, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


























