Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:17 WIB

Panitia Pilwu Singajaya Siaga: Cek DPT, Hindari Data Ganda, Undangan Pemilih Jalan Terus

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Suaradermayu.com – Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Singajaya terus memperketat akurasi data pemilih menjelang hari pencoblosan pada 10 Desember 2025. Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin, mengimbau warga untuk segera memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) demi meminimalkan potensi data ganda dan menjaga kelancaran proses pemilihan.

Maftukhin menjelaskan, bila di lapangan ditemukan warga yang belum tercoklit atau tidak masuk DPT, maka petugas diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca juga  Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

“Silakan dicek dulu biar tidak double data. Kalau memang benar-benar belum masuk DPT, langsung masukkan ke DPTb saja,” ujarnya.

Pembagian Undangan Pemilih Sedang Berjalan

Saat ini pembagian undangan pemilih untuk warga yang sudah masuk DPT tengah dilakukan, dengan pengawasan langsung dari panitia. Semua data yang masuk akan diinventarisasi terlebih dahulu, kemudian dikaji dalam rapat penetapan DPTb pada 9 Desember malam.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Untuk pemilih tambahan (DPTb), Maftukhin menegaskan bahwa undangan baru dibagikan setelah masa pendaftaran ditutup pada 9 Desember pukul 18.00 WIB.

“Jadi pembagian undangan DPTb dilakukan tanggal 9 malam,” katanya.

Ketentuan dan Syarat DPTb

Panitia juga memperjelas aturan bagi warga yang ingin mendaftar sebagai pemilih tambahan:

1. Tidak bisa diwakilkan, pendaftar harus datang sendiri.

2. Wajib membawa KK dan KTP asli dan fotocopy

Baca juga  Kontroversi Staf Khusus Bupati Indramayu: Pengangkatan Salman Dinilai Langgar Aturan

3. Hanya KK baru dengan barcode yang berlaku karena KK lama biasanya telah ditarik Disduk.

4. KK harus sudah berusia minimal 6 bulan, dihitung sampai 9 Desember 2025.

5. Pemilih pemula yang genap 17 tahun pada 9 Desember bisa masuk DPTb dengan syarat sudah melakukan perekaman KTP dan memiliki surat keterangan.

Maftukhin mengingatkan panitia agar tetap teliti dalam pengolahan data.

“Tetap semangat, hati-hati dalam bekerja dan mengolah data,” pesannya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Naas, Remaja Asyik Ngonten Video Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu

Terpopuler

Tragedi PMI Indramayu di Arab Saudi: Watirih Diduga Tewas Dianiaya, Toni RM Tegaskan Nyawa Dibayar Nyawa

Indramayu

Indramayu Tak Mau Jadi Penonton! Lucky Hakim Gandeng BP TASKIN untuk Revolusi Ekonomi Rakyat

Indramayu

Bupati Indramayu Resmikan TK dan TPQ Bustanul Athfal di Muntur, Dukung Gerakan Indramayu Mengaji
Ratusan warga Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, Senin (23/6/2025).

Indramayu

Ratusan Warga Eretan Wetan Demo di DPRD dan Pendopo Indramayu, Desak Solusi Konkret Banjir Rob

Indramayu

Keramatnya Kiai Mustofa, Sang Ketua PCNU Indramayu Bisa Hentikan Hujan

Terpopuler

66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM

Indramayu

Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga