Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:17 WIB

Panitia Pilwu Singajaya Siaga: Cek DPT, Hindari Data Ganda, Undangan Pemilih Jalan Terus

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Suaradermayu.com – Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Singajaya terus memperketat akurasi data pemilih menjelang hari pencoblosan pada 10 Desember 2025. Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin, mengimbau warga untuk segera memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) demi meminimalkan potensi data ganda dan menjaga kelancaran proses pemilihan.

Maftukhin menjelaskan, bila di lapangan ditemukan warga yang belum tercoklit atau tidak masuk DPT, maka petugas diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca juga  Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Mengguncang PDAM Indramayu, Dirut Nurpan Janji Beri Klarifikasi

“Silakan dicek dulu biar tidak double data. Kalau memang benar-benar belum masuk DPT, langsung masukkan ke DPTb saja,” ujarnya.

Pembagian Undangan Pemilih Sedang Berjalan

Saat ini pembagian undangan pemilih untuk warga yang sudah masuk DPT tengah dilakukan, dengan pengawasan langsung dari panitia. Semua data yang masuk akan diinventarisasi terlebih dahulu, kemudian dikaji dalam rapat penetapan DPTb pada 9 Desember malam.

Baca juga  Ketika Dedi Mulyadi Beri Solusi Banjir Rob Eretan: Instruksi Khusus untuk Bupati Lucky

Untuk pemilih tambahan (DPTb), Maftukhin menegaskan bahwa undangan baru dibagikan setelah masa pendaftaran ditutup pada 9 Desember pukul 18.00 WIB.

“Jadi pembagian undangan DPTb dilakukan tanggal 9 malam,” katanya.

Ketentuan dan Syarat DPTb

Panitia juga memperjelas aturan bagi warga yang ingin mendaftar sebagai pemilih tambahan:

1. Tidak bisa diwakilkan, pendaftar harus datang sendiri.

2. Wajib membawa KK dan KTP asli dan fotocopy

Baca juga  Capaian Kinerja Pemerintahan Lucky–Syaefudin Dipaparkan ke Publik, Apa Saja?

3. Hanya KK baru dengan barcode yang berlaku karena KK lama biasanya telah ditarik Disduk.

4. KK harus sudah berusia minimal 6 bulan, dihitung sampai 9 Desember 2025.

5. Pemilih pemula yang genap 17 tahun pada 9 Desember bisa masuk DPTb dengan syarat sudah melakukan perekaman KTP dan memiliki surat keterangan.

Maftukhin mengingatkan panitia agar tetap teliti dalam pengolahan data.

“Tetap semangat, hati-hati dalam bekerja dan mengolah data,” pesannya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Komisioner Bawaslu Indramayu Diduga Potong Honor Panwascam

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Bahas Penyelarasan Visi-Misi dan 17 Arahan Strategis Jelang Libur Idul Fitri

Ekonomi

Pemkab Indramayu Dukung Revitalisasi Tambak Pantura, Fokus pada Nila Salin

Indramayu

Putusan Dinilai Aneh, Toni RM Laporkan 3 Hakim Pengadilan Agama Indramayu

Ekonomi

Air Keruh dan Tak Mengalir, Bupati Lucky Hakim Sampaikan Permohonan Maaf ke Pelanggan PDAM Indramayu

Indramayu

Bupati Indramayu Berhentikan Kuwu Anjatan Utara, Dugaan Korupsi Dana Desa Mencuat

Indramayu

Kala Lucky Hakim Ngaku Ditunjuk Jadi Calon Bupati Indramayu di Pilkada 2024

Indramayu

Bupati Indramayu Kirim 400 Mushaf Al-Qur’an ke Aceh Temiang, Harapan Bangkit di Tengah Luka Bencana