Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:17 WIB

Panitia Pilwu Singajaya Siaga: Cek DPT, Hindari Data Ganda, Undangan Pemilih Jalan Terus

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Suaradermayu.com – Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Singajaya terus memperketat akurasi data pemilih menjelang hari pencoblosan pada 10 Desember 2025. Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin, mengimbau warga untuk segera memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) demi meminimalkan potensi data ganda dan menjaga kelancaran proses pemilihan.

Maftukhin menjelaskan, bila di lapangan ditemukan warga yang belum tercoklit atau tidak masuk DPT, maka petugas diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca juga  Dedi Mulyadi Turun Tangan, PMI Indramayu Nurlaela Depresi 5 Tahun Akhirnya Dirujuk ke RS Jiwa

“Silakan dicek dulu biar tidak double data. Kalau memang benar-benar belum masuk DPT, langsung masukkan ke DPTb saja,” ujarnya.

Pembagian Undangan Pemilih Sedang Berjalan

Saat ini pembagian undangan pemilih untuk warga yang sudah masuk DPT tengah dilakukan, dengan pengawasan langsung dari panitia. Semua data yang masuk akan diinventarisasi terlebih dahulu, kemudian dikaji dalam rapat penetapan DPTb pada 9 Desember malam.

Baca juga  Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Untuk pemilih tambahan (DPTb), Maftukhin menegaskan bahwa undangan baru dibagikan setelah masa pendaftaran ditutup pada 9 Desember pukul 18.00 WIB.

“Jadi pembagian undangan DPTb dilakukan tanggal 9 malam,” katanya.

Ketentuan dan Syarat DPTb

Panitia juga memperjelas aturan bagi warga yang ingin mendaftar sebagai pemilih tambahan:

1. Tidak bisa diwakilkan, pendaftar harus datang sendiri.

2. Wajib membawa KK dan KTP asli dan fotocopy

Baca juga  Rakyat Terendam Rob, Lucky Hakim Sibuk Shooting — Suara Luka dari Pesisir Eretan Wetan

3. Hanya KK baru dengan barcode yang berlaku karena KK lama biasanya telah ditarik Disduk.

4. KK harus sudah berusia minimal 6 bulan, dihitung sampai 9 Desember 2025.

5. Pemilih pemula yang genap 17 tahun pada 9 Desember bisa masuk DPTb dengan syarat sudah melakukan perekaman KTP dan memiliki surat keterangan.

Maftukhin mengingatkan panitia agar tetap teliti dalam pengolahan data.

“Tetap semangat, hati-hati dalam bekerja dan mengolah data,” pesannya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Tangis Haru Warnai Perpisahan MI Assalafiyah Singajaya, Siswa Sungkeman Usai Tampil Kreasi Seni

Indramayu

Fakta Mengejutkan di Balik Tewasnya Putri Apriyani: Uang Rp35 Juta Raib, Oknum Polisi Jadi Tersangka?

Indramayu

Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang

Indramayu

Pria Jatibarang Indramayu Diduga Pengirim Paket Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo

Indramayu

Ketua IWO: Pengosongan Graha Pers Indramayu Adalah Hak Pemkab
Wakil Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Lucky Hakim Bantah Disebut Jarang Ngantor, Pertanyakan Parameter Penilaian

Indramayu

76 Desa di 23 Kecamatan Kabupaten Indramayu Tuntas Serap Dana Desa Tahun 2025, Total Rp231,1 Miliar

Terpopuler

Polres Indramayu Diminta Respek terhadap Aduan Para Petani Tebu Mitra PG Jatitujuh