Suaradermayu.com – Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Singajaya terus memperketat akurasi data pemilih menjelang hari pencoblosan pada 10 Desember 2025. Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin, mengimbau warga untuk segera memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) demi meminimalkan potensi data ganda dan menjaga kelancaran proses pemilihan.
Maftukhin menjelaskan, bila di lapangan ditemukan warga yang belum tercoklit atau tidak masuk DPT, maka petugas diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Silakan dicek dulu biar tidak double data. Kalau memang benar-benar belum masuk DPT, langsung masukkan ke DPTb saja,” ujarnya.
Pembagian Undangan Pemilih Sedang Berjalan
Saat ini pembagian undangan pemilih untuk warga yang sudah masuk DPT tengah dilakukan, dengan pengawasan langsung dari panitia. Semua data yang masuk akan diinventarisasi terlebih dahulu, kemudian dikaji dalam rapat penetapan DPTb pada 9 Desember malam.
Untuk pemilih tambahan (DPTb), Maftukhin menegaskan bahwa undangan baru dibagikan setelah masa pendaftaran ditutup pada 9 Desember pukul 18.00 WIB.
“Jadi pembagian undangan DPTb dilakukan tanggal 9 malam,” katanya.
Ketentuan dan Syarat DPTb
Panitia juga memperjelas aturan bagi warga yang ingin mendaftar sebagai pemilih tambahan:
1. Tidak bisa diwakilkan, pendaftar harus datang sendiri.
2. Wajib membawa KK dan KTP asli dan fotocopy
3. Hanya KK baru dengan barcode yang berlaku karena KK lama biasanya telah ditarik Disduk.
4. KK harus sudah berusia minimal 6 bulan, dihitung sampai 9 Desember 2025.
5. Pemilih pemula yang genap 17 tahun pada 9 Desember bisa masuk DPTb dengan syarat sudah melakukan perekaman KTP dan memiliki surat keterangan.
Maftukhin mengingatkan panitia agar tetap teliti dalam pengolahan data.
“Tetap semangat, hati-hati dalam bekerja dan mengolah data,” pesannya. (Pahmi)

























