Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:58 WIB

Bukti Ilegal Dicuci dan Tercemar, LBH Ghazanfar Desak Jamwas serta Komjak Seret Oknum Jaksa Kejari Indramayu untuk Diperiksa

Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, mendesak kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak).

Kedua lembaga pengawas tersebut diminta segera menyeret, memeriksa, dan meminta pertanggungjawaban secara menyeluruh terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan satu keluarga di wilayah Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Desakan ini dilandasi oleh temuan fakta hukum yang sangat mencengangkan dan serius. Barang bukti yang dijadikan dasar untuk menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Ririn Rifanto, berupa palu besi, ternyata sejak awal diperoleh secara melawan hukum.

Tidak hanya itu, keaslian dan keabsahan bukti tersebut kemudian dirusak total karena dicuci bersih sebelum melalui pemeriksaan laboratorium forensik, lalu diperlihatkan di ruang sidang dengan cara yang melanggar standar ilmiah, sehingga mengalami kontaminasi yang membuatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.

Pahmi Alamsah menegaskan bahwa rangkaian peristiwa ini bukanlah kesalahan teknis biasa, melainkan pelanggaran hukum dan etika perilaku yang dilakukan secara sadar dan terencana, yang berpotensi mengantarkan seseorang ke vonis mati berdasarkan bukti yang cacat sejak awal.

“Ketika tuntutan yang dijatuhkan mempertaruhkan hak hidup seseorang, maka keabsahan setiap langkah hukum dan keutuhan barang bukti harus dijaga dengan ketat. Namun dalam perkara ini, justru penegak hukum sendiri yang merusak fondasi keadilan. Bukti didapatkan tanpa izin, lalu dibersihkan sebelum diperiksa, dan disentuh sembarangan. Ini jelas melanggar semua aturan yang ada,” tegas Pahmi Alamsah.

Berdasarkan catatan resmi persidangan dan dokumen yang dihimpun LBH Ghazanfar, proses penemuan palu besi bermula pada hari Senin, 18 Mei 2026. Saat itu berlangsung sidang pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Indramayu.

Dalam persidangan tersebut, Priyo Bagus Setiawan yang sebagai terdakwa mencabut kuasa hukumnya, mengubah keterangan yang pernah dibuat sebelumnya, dan bersedia memberikan kesaksian tanpa sumpah.

Ia menyatakan bahwa alat yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Budi Awaludin adalah sebuah palu besi, yang kemudian dibuangnya ke dalam selokan di depan Toko Masitoh, Jalan Siliwangi, Kelurahan Paman, berjarak sekitar 50 hingga 100 meter dari rumah korban.

Baca juga  Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

Setelah sidang selesai pukul 15.30 WIB, penyidik, pembantu pembantu dari Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu bersama Tim Identifikasi dan Analisis Forensik (Inafis) langsung mendatangi lokasi yang ditunjuk.

Di tempat tersebut, mereka menemukan sebuah palu besi yang tertutup lapisan lumpur. Penemuan ini disaksikan oleh Ketua RW 002 Kelurahan Paoman, lalu dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Penemuan Barang Bukti pada hari yang sama.

Empat hari kemudian, tepatnya pada 22 Mei 2026, palu besi tersebut diserahkan secara resmi oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan bukti tambahan dalam berkas perkara.

Penelusuran hukum yang dilakukan LBH Ghazanfar menemukan kejanggalan mendasar, yakni tidak ada satu lembar pun Surat Izin Sita atau Surat Persetujuan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu yang menyertai proses pengambilan barang tersebut.

Ketentuan hukum yang berlaku secara tegas mengatur hal ini. Berdasarkan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), setiap tindakan penyitaan terhadap benda wajib dilandasi oleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum tindakan tersebut dilakukan.

Meskipun dalam Pasal 120 KUHAP Baru diatur pengecualian untuk keadaan mendesak, penyidik tetap terikat kewajiban untuk segera memohon persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tindakan penyitaan dilakukan.

Jika dalam jangka waktu tersebut izin tidak diperoleh, maka penyitaan dinyatakan batal demi hukum.

Lebih lanjut, dalam Pasal 121 KUHAP Baru menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh tanpa memenuhi syarat hukum tersebut tidak dapat diajukan dan dijadikan dasar pertimbangan dalam persidangan. Hal ini sejalan dengan doktrin hukum universal yang dikenal sebagai “Buah dari Pohon Beracun” — segala sesuatu yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, sejak awal memiliki cacat yang tidak dapat diperbaiki.

Tindakan meloloskan barang bukti tanpa dokumen sah tersebut sekaligus melanggar Pasal 5 huruf a dan b serta Pasal 6 Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa. Di dalamnya diwajibkan setiap jaksa untuk menjunjung tinggi integritas, bertindak cermat, teliti, objektif, serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga  Dugaan Intimidasi Pasca-Pilwu Singajaya, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Disorot

Masalah hukum menjadi semakin parah dan fatal ketika palu besi tersebut diajukan dalam sidang pembuktian pada tanggal 25 Mei dan 4 Juni 2026. Saat diperlihatkan di hadapan majelis hakim, kondisi palu besi sudah bersih total, lapisan lumpur yang menempel saat ditemukan sudah hilang seluruhnya.

Yang paling krusial adalah pembersihan ini dilakukan sebelum barang tersebut dikirim dan diperiksa secara ilmiah di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Hal ini terbukti dari tidak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Forensik yang menyertai berkas perkara, yang seharusnya menjadi syarat mutlak untuk membuktikan keterkaitan alat dengan peristiwa kejahatan.

Secara ilmu pengetahuan forensik, tindakan pencucian sepihak ini dikategorikan sebagai perbuatan merusak dan memusnahkan jejak bukti. Akibatnya, seluruh kemungkinan untuk mendeteksi sisa bercak darah, jaringan kulit, profil DNA korban, kandungan mineral dan jenis tanah selokan, serta serat-serat pakaian yang bisa membuktikan keaslian lokasi penemuan menjadi hilang selamanya.

“Tindakan ini sekaligus memutus rantai pengawasan keutuhan barang bukti (chain of custody) yang wajib dijaga secara ketat dari awal penemuan hingga akhir persidangan,’ kata Pahmi.

Puncak kelalaian yang memusnahkan sisa keaslian bukti terjadi di ruang sidang. Saat memperlihatkan palu besi kepada majelis hakim dan pihak lain, oknum Jaksa memegang alat tersebut menggunakan tangan telanjang, tanpa mengenakan sarung tangan khusus yang steril dan sesuai standar operasional prosedur.

Pahmi Alamsah menjelaskan bahwa hal ini bertentangan langsung dengan Prinsip Pertukaran Locard, sebuah asas mendasar dalam ilmu forensik yang menyatakan bahwa setiap kali terjadi kontak antara dua benda atau makhluk hidup, pasti akan terjadi pertukaran dan tertinggal jejak.

Dengan memegang palu secara langsung, keringat, minyak alami kulit, serta sel-sel tubuh milik jaksa menempel pada permukaan barang bukti. Hal ini menyebabkan terjadinya kontaminasi silang, di mana jejak baru bercampur dengan jejak asli yang tersisa.

Baca juga  Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Kafe dengan Ketapel di Indramayu

Akibatnya, jika nanti dilakukan pemeriksaan lanjutan, hasilnya akan menyesatkan karena tidak dapat membedakan mana jejak yang berasal dari tempat kejadian perkara dan mana jejak yang ditimbulkan oleh penanganan yang salah.

Menyatukan seluruh fakta di atas, LBH Ghazanfar menilai oknum Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan pelanggaran yang bersifat berlapis-lapis.

Secara etik dan jabatan, terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024, sehingga terancam sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas Kejaksaan Agung.

Secara pidana, perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Oknum jaksa bersangkutan terancam dijerat perbuatannya masuk dalam cakupan Pasal 281 huruf c dan Pasal 282, yang mengancam pidana penjara bagi setiap penegak hukum yang secara sengaja merusak, memalsukan, atau memanipulasi alat bukti dengan tujuan untuk memengaruhi jalannya dan hasil putusan pengadilan.

Sebagai kesimpulan hukum yang komprehensif, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa barang bukti berupa palu besi tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun untuk dijadikan dasar tuntutan.

“Tanpa bukti yang sah dan meyakinkan, maka tuntutan hukuman mati yang diajukan menjadi tidak berdasar. Kami mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk menerapkan asas hukum in dubio pro reo — apabila terdapat keraguan yang beralasan, maka putusan harus ditetapkan demi kepentingan terdakwa. Ririn Rifanto berhak mendapatkan vonis bebas murni dari segala tuduhan yang didasarkan pada bukti yang cacat dan direkayasa,” tegasnya.

LBH Ghazanfar kembali menekankan kepada Jamwas dan Komjak untuk segera bertindak tegas. Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, bukan sekadar formalitas, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak semakin menurun dan peradilan sesat dapat dicegah sejak dini.

“Jangan biarkan ambisi memenuhi target tuntutan mengorbankan kebenaran dan keadilan. Oknum jaksa ini harus bertanggung jawab secara penuh atas setiap langkah yang telah melanggar hukum,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Foto Bupati Indramayu Bersama Tersangka KPK Viral, Ono Surono Ikut Dipanggil Penyidik

Indramayu

ASN di Satuan Pendidikan Wajib Ikuti Aturan Lima Hari Sekolah di Indramayu

Indramayu

Bupati Lucky Hakim: Peran Media Sangat Besar, Kritik Pemerintah Diperbolehkan

Indramayu

Bupati Indramayu Apresiasi Pemulangan Robiin, Korban TPPO di Perbatasan Thailand-Myanmar

Indramayu

Teror Pengrusakan di Karangampel Lor, Calwu Slamet Caryo Bawa Kasus ke Polres Indramayu

Hukum

LBH Ghazanfar: Penyidik Polres Indramayu Tidak Profesional dan Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil

Terpopuler

Sekoper Narkoba di Balik Jabatan: Jejak Gelap Sang Kapolres

Indramayu

SMSI Support Sekretariat Baru IWO Indramayu, Semarakkan HUT RI ke-80 dan HUT IWO ke-13