Suaradermayu.com – Polisi kembali meringkus seorang pria berinisial AE (29) yang diduga kedapatan menjual obat terlarang. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti ratusan tablet obat terlarang.
“Tersangka kita amankan pada Sabtu (14/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya di wilayah Kecamatan Indramayu,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Minggu (14/1/2024).
Otong menyampaikan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 330 tablet obat terlarang yang didapat dari rekan tersangka. Rekan tersangka sedang dalam pengejaran polisi.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.