Suaradermayu.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2024. Operasi tersebut dilaksanakan di beberapa titik wilayah Kabupaten Indramayu pada Rabu (11/12/2024).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa miras ilegal tersebut ditemukan di sejumlah warung yang berada di Kecamatan Indramayu dan Kecamatan Jatibarang.
“Minuman keras ini kami amankan dari dua lokasi berbeda. Barang bukti meliputi 12 botol bir Singaraja, 84 botol arak obat besar, serta 144 botol anggur kolesom besar dari warga berinisial W di Kecamatan Indramayu. Sementara itu, dari warga berinisial TW di Kecamatan Jatibarang, kami menyita 12 botol anggur kolesom besar, 12 botol anggur merah, 12 botol arak obat, 24 botol anggur kolesom kecil, dan 12 botol bir Singaraja,” ungkap AKP Tatang.
Secara total, sebanyak 312 botol minuman keras berbagai jenis dan merek berhasil disita oleh petugas.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras beralkohol. Ia menegaskan bahwa konsumsi miras dapat merusak moral, kesehatan, dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus mengintensifkan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu,” tambahnya.
Operasi Pekat Lodaya 2024 diharapkan mampu menekan angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Indramayu.

























