Suaradermayu.com – Aksi prank KDRT yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai kecaman luas. Konten video yang dianggap tidak pantas tersebut kini berbuntut ke ranah hukum. Sahabat Polisi Indonesia secara resmi melaporkan keduanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Laporan tersebut menyebut bahwa video prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat dan disebarluaskan melalui kanal YouTube mereka pada Sabtu, 1 Oktober 2022, telah menyesatkan publik dan melecehkan institusi kepolisian.
“Kami melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Tengku Zanzalbella, Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi, kepada wartawan.
Bukti Video Telah Diserahkan ke Polisi
Menurut Zanzalbella, pihaknya sudah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari video prank KDRT sebelum video tersebut dihapus dari kanal YouTube Baim Paula. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.
“Ini bukan hal sepele. Polisi bukan objek bercandaan. Terlebih terkait isu serius seperti KDRT, di mana banyak korban nyata yang sedang berjuang mencari keadilan,” tegasnya.
Pelaporan Disaksikan Pejabat Polres
Pelaporan ini turut disaksikan Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase dan Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, yang mengapresiasi kesadaran hukum masyarakat dalam menyikapi kasus viral tersebut.
“Kami ingin memberikan edukasi hukum kepada publik bahwa tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan,” kata Zanzalbella.
Baim dan Paula Minta Maaf, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Setelah video tersebut memicu kontroversi, Baim Wong dan Paula Verhoeven menghapus konten tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami tidak berniat merendahkan siapa pun, terutama kepolisian. Kami sadar bahwa video itu tidak pantas dan kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Baim dalam unggahan klarifikasinya.
Namun, pihak pelapor menegaskan bahwa permintaan maaf tidak otomatis menggugurkan proses hukum. Konten tersebut tetap dinilai telah melanggar hukum positif yang berlaku.
Ahli Hukum: Laporan Palsu Bisa Diproses Pidana
Dr. Fadillah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa Pasal 220 KUHP mengatur secara jelas larangan membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.
“Jika unsur pidananya terpenuhi, termasuk ada niat dan dampak pada lembaga hukum, maka pelaku tetap bisa dijerat meskipun sudah meminta maaf. Maaf hanya bisa menjadi alasan meringankan, bukan penghapus pidana,” katanya.
Jangan Jadikan Hukum dan KDRT sebagai Konten Candaan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para konten kreator. Dalam mengejar popularitas, views, atau viralitas, tetap diperlukan etika, empati, dan tanggung jawab sosial. Isu serius seperti KDRT tidak sepatutnya dijadikan bahan candaan karena bisa menyakiti para korban sesungguhnya dan merusak kredibilitas lembaga negara.
Kasus Baim Wong prank KDRT adalah pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batasan hukum dan moral. Masyarakat kini lebih sadar hukum, dan aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
























