Home / Edukasi

Senin, 23 Januari 2023 - 06:22 WIB

Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP

Ilustrasi pidana penjara seumur hidup

Ilustrasi pidana penjara seumur hidup

Suaradermayu.com – Penjara seumur hidup terkadang banyak versi yang ditafsirkan di tengah-tengah masyarakat. Versi pertama, pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan hakim yang mana pidananya bergantung pada usia yang menjadi terpidana.

Misal, seorang terpidana berusia 25 tahun, saat di jatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim terpidana menjalani hukuman sesuai dengan usianya yaitu 25 tahun di penjara.

Baca juga  Waspada! Kuasai Rumah Orang Bisa Masuk Penjara

Versi kedua, pidana seumur hidup itu dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dengan menjalani hukuman sampai meninggal dunia.

Penjelasannya menurut Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diterangkan pengertian arti pidana penjara :

1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Dukung Pembangunan Mess Kejari Indramayu

2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.

3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana selama waktu tertentu.

Baca juga  Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Kalau kita melihat ketentuan diatas, dapat disimpulkan pidana seumur hidup yaitu pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

Dasar hukum yang dimaksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup, dan hukumannya akan berakhir jika terpidana tersebut meninggal dunia.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Dikubur di Pekarangan Rumah

Edukasi

Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Indramayu Bertambah Jadi 5 Orang

Edukasi

Geng Motor di Indramayu, 3 Remaja Ditangkap Saat Konvoi Bersenjata Tajam

Edukasi

Waspada! Kuasai Rumah Orang Bisa Masuk Penjara

Edukasi

Jadi Korban Perdagangan Orang, PMI Indramayu Laporkan BLK Bintang Jaya Mandiri ke Polisi

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Edukasi

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu

Edukasi

Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta