Home / Indramayu / Politik

Rabu, 24 September 2025 - 20:25 WIB

Masa Kampanye Calon Kuwu Hanya Diberi Waktu Selama 2 Hari

Salinan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025

Salinan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menetapkan masa kampanye bagi calon kuwu pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 hanya berlangsung selama dua hari, tepatnya 2–4 Desember 2025. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 yang baru saja disosialisasikan.

Sosialisasi digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu pada Selasa (23/9/2025), dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudradjat, serta diikuti seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.

Pilwu Indramayu Lewati Proses Panjang

Dalam kesempatan itu, Jajang menegaskan bahwa Pilwu 2025 merupakan kelanjutan dari proses panjang yang sempat tertunda. Penundaan pada 2023 membuat masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.

Baca juga  Kecerdikan Toni RM Guncang Sidang: Rekaman Buram Disebut Jenazah, Polisi Akui Hanya Berasumsi!

“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilwu bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak bisa memahami dinamika yang terjadi dan bersama-sama mendukung kelancaran pelaksanaannya,” kata Jajang.

Jadwal Lengkap Pilwu Serentak 2025

Mengacu pada Perbup No. 30 Tahun 2025, berikut tahapan Pilwu Indramayu 2025:

Pendaftaran bakal calon kuwu: 1–13 Oktober 2025

Baca juga  Toni RM Sindir Kapolres Indramayu: Tak Mampu Tangkap Aman Yani Cs, atau Sengaja Ditutupi?

Penetapan calon tetap: 21 November 2025

Pengumuman calon kuwu: 24 November 2025

Pengundian nomor urut: 25 November 2025

Pencacahan daftar pemilih: 21–26 November 2025

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): 27–28 November 2025

Distribusi kartu pemilih: 5–9 Desember 2025

Masa kampanye: 2–4 Desember 2025

Masa tenang: 5–9 Desember 2025

Pemungutan suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB

Indramayu Jadi Percontohan Pilwu Digital

Pilwu 2025 di Indramayu akan menjadi pilot project Pilwu Digital pertama di Jawa Barat dengan sistem semi-digital. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisasi kecurangan, meningkatkan transparansi, sekaligus efisiensi dalam penyelenggaraan.

Baca juga  Aksi Ratusan Wartawan Indramayu Tolak RUU Penyiaran dan Tuntut Kuwu Sukagumiwang Dipenjarakan

Syarat Calon Kuwu

Syarat calon kuwu diatur cukup ketat. Beberapa di antaranya adalah:

Warga Negara Indonesia

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Setia pada Pancasila dan UUD 1945

Pendidikan minimal SMP/sederajat

Usia minimal 25 tahun saat mendaftar

Sehat jasmani dan rohani

Berkelakuan baik serta tidak terlibat tindak pidana

Tidak menyalahgunakan narkoba

Tidak sedang menjabat kuwu di desa lain

Dengan aturan yang telah ditetapkan, Pemkab Indramayu berharap Pilwu 2025 berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta mampu melahirkan kuwu yang benar-benar pilihan masyarakat desa.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polisi Jerat Alvian Sinaga Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM : Apresiasi Kapolres Indramayu dan Jajarannya

Indramayu

Bikin Geger! Bupati Lucky Hakim Janji Bongkar Dana Desa Indramayu: Meski Sudah 5 Tahun Lalu, Tetap Kami Audit!

Indramayu

Satu Rumah di Indramayu Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Indramayu

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Satgas Anti-Premanisme Usai Kantor Dinkes Bekasi Diacak-acak Ormas

Indramayu

Disnaker Indramayu Gelar Pelatihan Project Based Learning, Cetak Talenta Muda Digital Marketing dan Konten Kreatif

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan di RSUD MA Sentot Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Indramayu

IWO Indramayu Minta Polisi Tindak Tegas Kuwu Sukagumiwang

Indramayu

Paslon Lucky dan Syaefudin Pemenang Debat Publik