Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menetapkan masa kampanye bagi calon kuwu pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 hanya berlangsung selama dua hari, tepatnya 2–4 Desember 2025. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 yang baru saja disosialisasikan.
Sosialisasi digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu pada Selasa (23/9/2025), dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudradjat, serta diikuti seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.
Pilwu Indramayu Lewati Proses Panjang
Dalam kesempatan itu, Jajang menegaskan bahwa Pilwu 2025 merupakan kelanjutan dari proses panjang yang sempat tertunda. Penundaan pada 2023 membuat masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilwu bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak bisa memahami dinamika yang terjadi dan bersama-sama mendukung kelancaran pelaksanaannya,” kata Jajang.
Jadwal Lengkap Pilwu Serentak 2025
Mengacu pada Perbup No. 30 Tahun 2025, berikut tahapan Pilwu Indramayu 2025:
Pendaftaran bakal calon kuwu: 1–13 Oktober 2025
Penetapan calon tetap: 21 November 2025
Pengumuman calon kuwu: 24 November 2025
Pengundian nomor urut: 25 November 2025
Pencacahan daftar pemilih: 21–26 November 2025
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): 27–28 November 2025
Distribusi kartu pemilih: 5–9 Desember 2025
Masa kampanye: 2–4 Desember 2025
Masa tenang: 5–9 Desember 2025
Pemungutan suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB
Indramayu Jadi Percontohan Pilwu Digital
Pilwu 2025 di Indramayu akan menjadi pilot project Pilwu Digital pertama di Jawa Barat dengan sistem semi-digital. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisasi kecurangan, meningkatkan transparansi, sekaligus efisiensi dalam penyelenggaraan.
Syarat Calon Kuwu
Syarat calon kuwu diatur cukup ketat. Beberapa di antaranya adalah:
Warga Negara Indonesia
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia pada Pancasila dan UUD 1945
Pendidikan minimal SMP/sederajat
Usia minimal 25 tahun saat mendaftar
Sehat jasmani dan rohani
Berkelakuan baik serta tidak terlibat tindak pidana
Tidak menyalahgunakan narkoba
Tidak sedang menjabat kuwu di desa lain
Dengan aturan yang telah ditetapkan, Pemkab Indramayu berharap Pilwu 2025 berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta mampu melahirkan kuwu yang benar-benar pilihan masyarakat desa.


























