Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa tuntutan penjara seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polri yang membunuh dan membakar kekasihnya, dinilai telah mencerminkan rasa keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026). Dalam perkara ini, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya yang dinilai keji dan terencana.
“Tuntutan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami mengapresiasi langkah JPU,” ujar Toni RM.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24) yang terjadi di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Saat kejadian, Alvian masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga membakar jenazah di dalam kamar kos untuk menghilangkan jejak. Tindakan tersebut memicu kebakaran yang turut merugikan pemilik kos.
Usai melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri sehingga sempat menyulitkan proses penyidikan. Ia kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.
Toni RM menjelaskan, terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara sengaja dan terencana, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta dilakukan saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri.
Selain itu, terdakwa juga dinilai berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian, serta menyebabkan kerugian bagi pihak lain akibat kebakaran yang ditimbulkan.
Meski tuntutan seumur hidup dinilai telah mencerminkan keadilan, Toni menyebut majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat.
“Secara hukum, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman mati karena ini pembunuhan berencana. Namun paling tidak, kami berharap minimal vonis seumur hidup,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dengan tindakan yang dinilai sangat brutal. Masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menegakkan rasa keadilan. (Nadzif)


























