Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 24 April 2026 - 00:16 WIB

Toni RM: Tuntutan Seumur Hidup Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Sudah Cerminkan Keadilan

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa tuntutan penjara seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polri yang membunuh dan membakar kekasihnya, dinilai telah mencerminkan rasa keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026). Dalam perkara ini, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya yang dinilai keji dan terencana.

“Tuntutan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami mengapresiasi langkah JPU,” ujar Toni RM.

Baca juga  Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24) yang terjadi di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Saat kejadian, Alvian masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga membakar jenazah di dalam kamar kos untuk menghilangkan jejak. Tindakan tersebut memicu kebakaran yang turut merugikan pemilik kos.

Baca juga  Banjir Besar Ancam Indramayu! Sungai Cimanuk Meluap, Warga Diminta Siaga

Usai melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri sehingga sempat menyulitkan proses penyidikan. Ia kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Toni RM menjelaskan, terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara sengaja dan terencana, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta dilakukan saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri.

Selain itu, terdakwa juga dinilai berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian, serta menyebabkan kerugian bagi pihak lain akibat kebakaran yang ditimbulkan.
Meski tuntutan seumur hidup dinilai telah mencerminkan keadilan, Toni menyebut majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Baca juga  Siap-siap, Bulog Indramayu Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng ke 200 Ribu KK

“Secara hukum, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman mati karena ini pembunuhan berencana. Namun paling tidak, kami berharap minimal vonis seumur hidup,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dengan tindakan yang dinilai sangat brutal. Masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menegakkan rasa keadilan. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pengelolaan Pelayanan dan Pengaduan Publik, Pemkab Indramayu Raih Peringkat Kedua Terbaik di Jawa Barat

Terpopuler

VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Indramayu

Jaksa Sandiwara Tak Hadirkan Ahli Digital di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Takut Rekayasa Kasus Terbongkar

Ekonomi

Pemkab Indramayu Apresiasi Pembentukan Komite Mitra Pembangunan oleh Diaspora

Indramayu

CV. Dewi Mandiri Diduga Kerjakan Rehab Kelas SMPN 3 Sindang Asal-asalan

Indramayu

Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang

Terpopuler

Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukum

Indramayu

Kasus Pemerkosaan Anak SD di Indramayu, Kak Seto : Perlindungan Terhadap Anak Harus Ditingkatkan Lagi