Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 24 April 2026 - 00:16 WIB

Toni RM: Tuntutan Seumur Hidup Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Sudah Cerminkan Keadilan

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa tuntutan penjara seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polri yang membunuh dan membakar kekasihnya, dinilai telah mencerminkan rasa keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026). Dalam perkara ini, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya yang dinilai keji dan terencana.

“Tuntutan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami mengapresiasi langkah JPU,” ujar Toni RM.

Baca juga  Pemkab Indramayu dan KTNA Gelar Audiensi, Bahas Solusi Peningkatan Kesejahteraan Petani

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24) yang terjadi di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Saat kejadian, Alvian masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga membakar jenazah di dalam kamar kos untuk menghilangkan jejak. Tindakan tersebut memicu kebakaran yang turut merugikan pemilik kos.

Baca juga  Jaksa Selundupkan Bukti DNA Darah dan LHP Digital di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Ini Cara Tutupi Penyidikan yang Bobrok

Usai melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri sehingga sempat menyulitkan proses penyidikan. Ia kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Toni RM menjelaskan, terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara sengaja dan terencana, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta dilakukan saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri.

Selain itu, terdakwa juga dinilai berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian, serta menyebabkan kerugian bagi pihak lain akibat kebakaran yang ditimbulkan.
Meski tuntutan seumur hidup dinilai telah mencerminkan keadilan, Toni menyebut majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Baca juga  Musik Keras Berujung Maut: Motif Mengejutkan di Balik Pembunuhan IRT Krangkeng Indramayu

“Secara hukum, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman mati karena ini pembunuhan berencana. Namun paling tidak, kami berharap minimal vonis seumur hidup,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dengan tindakan yang dinilai sangat brutal. Masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menegakkan rasa keadilan. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

BPJS PBI Dicoret Massal, 84 Ribu Warga Indramayu Tiba-tiba Nonaktif

Indramayu

Gerakan Pangan Murah DKPP Indramayu Diserbu Warga, Bukti Nyata Pemerintah Hadir

Terpopuler

Indonesia Segera Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi

Indramayu

Usai Laporan Toni RM, Kadisdik Indramayu Cek Langsung Atap Kelas SMPN 2 Sindang yang Rusak

Indramayu

Puluhan Warga Eretan Kulon Datangi Kantor Dinsos Indramayu, Tuntut Keadilan Relokasi

Indramayu

Jaksa Layangkan Protes Keras Penundaan Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu, Saksi Ahli Ririn Tak Hadir

Terpopuler

Minat Jadi Petani? Pemkab Indramayu Cari 1000 Petani Muda untuk Dilatih Dapat Uang Saku dan Sertifikat

Terpopuler

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!