Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 24 April 2026 - 00:16 WIB

Toni RM: Tuntutan Seumur Hidup Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Sudah Cerminkan Keadilan

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa tuntutan penjara seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polri yang membunuh dan membakar kekasihnya, dinilai telah mencerminkan rasa keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026). Dalam perkara ini, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya yang dinilai keji dan terencana.

“Tuntutan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami mengapresiasi langkah JPU,” ujar Toni RM.

Baca juga  8 Ciri-Ciri Spam Chat Penipuan di WhatsApp yang Wajib Diketahui

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24) yang terjadi di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Saat kejadian, Alvian masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga membakar jenazah di dalam kamar kos untuk menghilangkan jejak. Tindakan tersebut memicu kebakaran yang turut merugikan pemilik kos.

Baca juga  Ini Sosok Dibalik Tangkap Tangan Miras Senilai Rp 500 Juta Saat Ramadan di Indramayu: Berakhir Dilepas

Usai melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri sehingga sempat menyulitkan proses penyidikan. Ia kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Toni RM menjelaskan, terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara sengaja dan terencana, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta dilakukan saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri.

Selain itu, terdakwa juga dinilai berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian, serta menyebabkan kerugian bagi pihak lain akibat kebakaran yang ditimbulkan.
Meski tuntutan seumur hidup dinilai telah mencerminkan keadilan, Toni menyebut majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Baca juga  Penyidik Akan Jemput Paksa: Erpandi Alias Bayu Diduga Kabur Setelah Dua Kali Mangkir

“Secara hukum, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman mati karena ini pembunuhan berencana. Namun paling tidak, kami berharap minimal vonis seumur hidup,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dengan tindakan yang dinilai sangat brutal. Masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menegakkan rasa keadilan. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Satpol PP dan Damkar Indramayu Gencar Patroli Cegah Bolos Sekolah di Jatibarang

Terpopuler

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Terkait Kasus Suap PAW

Indramayu

Polres Indramayu Gelar Tes Urine Sopir dan Kelayakan Kendaraan Jelang Arus Mudik

Indramayu

Toni RM Beberkan Bukti di Hadapan Majelis Hakim: Mengungkap Aktor di Balik Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Indramayu

Modus Warung Kopi, Wanita Cantik di Indramayu Diciduk Polisi Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo

Indramayu

Dukung Visi “Aman dan Nyaman”, Dishub Indramayu Prioritaskan PJU di Titik Rawan Kriminalitas

Indramayu

Trah Wiralodra Minta Kejelasan Soal Pusaka Leluhur, DPRD Indramayu Akan Tindaklanjuti

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Berhentikan Permanen Kuwu Kedokan Agung, Dana Desa Rp 400 Juta Diduga Disalahgunakan