Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 24 April 2026 - 00:16 WIB

Toni RM: Tuntutan Seumur Hidup Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Sudah Cerminkan Keadilan

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Toni RM dan keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani memberikan keterangan di Kantor Hukum Toni RM & Partners di Balongan, Indramayu, Rabu (4/9/2025)

Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa tuntutan penjara seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga (23), eks anggota Polri yang membunuh dan membakar kekasihnya, dinilai telah mencerminkan rasa keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026). Dalam perkara ini, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya yang dinilai keji dan terencana.

“Tuntutan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami mengapresiasi langkah JPU,” ujar Toni RM.

Baca juga  Jangan Lewatkan! SPMB SMA/SMK Jabar 2025 Tahap 1 Dibuka 10 Juni

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24) yang terjadi di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Saat kejadian, Alvian masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga membakar jenazah di dalam kamar kos untuk menghilangkan jejak. Tindakan tersebut memicu kebakaran yang turut merugikan pemilik kos.

Baca juga  KPK Sebut Harun Masiku Miliki Kedekatan dengan Eks Ketua MA

Usai melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri sehingga sempat menyulitkan proses penyidikan. Ia kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Toni RM menjelaskan, terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara sengaja dan terencana, menimbulkan keresahan di masyarakat, serta dilakukan saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri.

Selain itu, terdakwa juga dinilai berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian, serta menyebabkan kerugian bagi pihak lain akibat kebakaran yang ditimbulkan.
Meski tuntutan seumur hidup dinilai telah mencerminkan keadilan, Toni menyebut majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Baca juga  Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

“Secara hukum, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman mati karena ini pembunuhan berencana. Namun paling tidak, kami berharap minimal vonis seumur hidup,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dengan tindakan yang dinilai sangat brutal. Masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menegakkan rasa keadilan. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Guru Besar UNM Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

Indramayu

Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu

Indramayu

Bupati Indramayu Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Nama-namanya

Indramayu

Ngeri! Kejari Indramayu Bakar Barang Bukti Narkoba, Sajam hingga Uang Palsu di Hadapan Bupati Lucky Hakim

Terpopuler

Bupati Indramayu Instruksi Musnahkan BB Miras Ilegal Rp 500 Juta Saat Ramadan, Plt. Kasatpol PP Justru Melepasnya

Indramayu

Bapenda Indramayu Lakukan Pendataan Terhadap Wajib Pajak Baru

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Residivis Begal di Indramayu

Terpopuler

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diduga Terima Setoran Praktik Judi Online