Home / Indramayu / Politik

Kamis, 17 Juli 2025 - 02:52 WIB

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Empat Komisioner Bawaslu Indramayu

Sidang DKPP pembacaan putusan pelanggaran kode etik empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu, Selasa (15/7/2025)

Sidang DKPP pembacaan putusan pelanggaran kode etik empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu, Selasa (15/7/2025)

Suaradermayu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, atas pelanggaran kode etik dalam penanganan tahapan Pilkada 2024.

Baca Juga : Imbas Cabup Nina Agustina Marah-marah ke Warga, Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik terbuka, Selasa, 15 Juli 2025, berdasarkan perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2025. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dengan registrasi Nomor: 390-P/L-DKPP/XI/2024.

Empat komisioner yang dijatuhi sanksi oleh DKPP adalah:

1. Ahmad Tabroni (Ketua merangkap Anggota),

2. Ivan Sagito (Anggota),

3. Supriyadi (Anggota), dan

4. Mohamad Saprudin (Anggota).

Baca Juga : Imbas Cabup Nina Agustina Marah-marah ke Warga, Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP

Putusan ini diambil oleh tiga majelis hakim DKPP yang diketuai oleh Heddy Lugito, bersama anggota Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta dikuatkan oleh pleno tujuh anggota DKPP.

Baca juga  Calon Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim, Larang Cium Tangan Saat Bersalaman

Baca Juga : Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar di Bawaslu Indramayu

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Ahmad Tabroni, Teradu II Ivan Sagito, dan Teradu IV Supriyadi. Sedangkan Teradu V Mohamad Saprudin dikenai sanksi peringatan keras,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Teradu III Dede Irawan dinyatakan tidak bersalah dan namanya direhabilitasi.

Latar Belakang: Dugaan Pembiaran Alat Peraga Kampanye Petahana

Pengadu, Ihsan Mahfudz, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan ini. Ia menyebut laporan tersebut merupakan bentuk perjuangan menegakkan etika penyelenggara pemilu yang dianggap tidak profesional.

Menurut Ihsan, para komisioner Bawaslu Indramayu terbukti tidak melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal, khususnya terkait alat peraga sosialisasi bergambar Bupati Petahana yang terpasang di kantor-kantor dinas dan kendaraan operasional milik Pemkab Indramayu menjelang Pilkada 2024.

Baca juga  Polemik Memanas, Kader PDIP Indramayu Beda Pendapat Soal Keabsahan Rapat DPRD

“Putusan ini sekaligus membuktikan bahwa tindakan kami menyampaikan laporan ke DKPP bukan tanpa dasar. Ini adalah catatan sejarah perjuangan untuk keadilan dan integritas penyelenggara pemilu di Indramayu,” tegas Ihsan.

Baca Juga : SMSI Indramayu Minta BPK Audit Bawaslu Indramayu

Ia juga menilai bahwa laporan pidana yang diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Indramayu terhadap saksi-saksi dalam perkara ini seharusnya dihentikan. Ihsan menegaskan, perkara tersebut adalah bagian dari dinamika politik Pilkada, bukan tindakan kriminal.

Pelanggaran Etik Berdasarkan Regulasi

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan para teradu telah melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

1. Pasal 22B huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016

2. Pasal 9 ayat (2) huruf a dan b Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022

Baca juga  Aksi Ratusan Wartawan Indramayu Tolak RUU Penyiaran dan Tuntut Kuwu Sukagumiwang Dipenjarakan

3. Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk Pasal 6, 11, 13, dan 15.

Majelis menilai alasan para komisioner yang menyatakan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan imbauan atau koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai bentuk pencegahan, tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

“Tindakan mereka telah menimbulkan persepsi negatif terhadap Bawaslu dan memicu tindakan anarki yang seharusnya bisa dicegah,” terang Majelis DKPP dalam putusannya.

Instruksi DKPP kepada Bawaslu Pusat

Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk:

1. Melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan.

2. Mengawasi pelaksanaan putusan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Komisioner Bawaslu Indramayu Diduga Potong Honor Panwascam

Dengan putusan ini, DKPP menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik, sekecil apapun, tidak akan ditoleransi demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pemkab Indramayu Ikuti Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Bersama KPK Secara Virtual

Indramayu

KTP Palsu Berujung ATM BRI Aman Yani: Dudu Subarto Saksikan Khotibul Umam Langsung Tarik Uang

Hukum

Pemkab Indramayu Perkuat “Benteng Hukum”, Lucky Hakim Teken Kerja Sama dengan Kejari
Kolase foto: Para korban pembunuhan, Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), dua anak mereka berinisial RK (7) dan bayi B (8 bulan), serta ayah korban, H. Sahroni (76) (kiri) Polisi saat konferensi pers (kanan atas) Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto kanan bawah)

Terpopuler

Polisi vs Ririn dan Priyo: Detik-detik Pembantaian Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Indramayu

100 Hari Kerja, Lucky Hakim–Syaefudin Tuntaskan Plt Kepala Sekolah di Indramayu

Indramayu

TKW Indramayu Meninggal di Arab Saudi Karena Sakit

Indramayu

Bukti Ada! Rekaman CCTV Pria Buka Gerbang Rumah Korban Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Oknum Penyidik dan Jaksa Sengaja Lindungi Pembunuh?

Indramayu

APBD Perubahan Indramayu 2022 Disepakati, Anggaran Motor Kuwu Dihapus, BLT BBM Dialokasikan