Suaradermayu.com – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Panji didakwa menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) selama masa jabatannya sebagai Ketua Pembina Yayasan dari 2014 hingga 2023.
Dakwaan dari jaksa menyebutkan bahwa Panji melanggar Pasal 70 ayat (1) junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengungkapkan Panji diduga memindahkan dana yayasan ke rekening pribadinya.
“Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang pribadi di bank yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Eko dalam keterangannya.
Selain untuk melunasi utang, dana yayasan juga diduga dipakai Panji untuk membeli aset berupa tanah. Aset-aset tersebut didaftarkan atas nama pribadi, keluarga, dan pihak-pihak dalam kepengurusan yayasan.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia. Dana tersebut dicampuradukkan dengan kekayaan pribadi Panji Gumilang, sehingga memperumit pelacakan aliran uang.
“Detail modus operandi akan diungkap lebih rinci di persidangan berikutnya,” tambah Eko.
Kasus ini bukan pertama kalinya Panji tersandung masalah hukum. Pada Maret 2024, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kasus penodaan agama. Panji dinyatakan bebas pada Juli 2024 setelah menjalani masa tahanan.
Sidang ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat dugaan penyalahgunaan dana yang signifikan dan dampaknya terhadap citra lembaga pendidikan. Jika terbukti bersalah, Panji Gumilang terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.