Home / Kriminalitas

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:59 WIB

Panji Gumilang Didakwa TPPU, Uang Yayasan Diduga Dipakai untuk Utang Pribadi

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Suaradermayu.com – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Panji didakwa menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) selama masa jabatannya sebagai Ketua Pembina Yayasan dari 2014 hingga 2023.

Dakwaan dari jaksa menyebutkan bahwa Panji melanggar Pasal 70 ayat (1) junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengungkapkan Panji diduga memindahkan dana yayasan ke rekening pribadinya.

Baca juga  Pilkada Indramayu 2024, Kang Ade : Kiai dan Ustaz Jangan Saling Memanasi

“Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang pribadi di bank yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Eko dalam keterangannya.

Selain untuk melunasi utang, dana yayasan juga diduga dipakai Panji untuk membeli aset berupa tanah. Aset-aset tersebut didaftarkan atas nama pribadi, keluarga, dan pihak-pihak dalam kepengurusan yayasan.

Baca juga  PDAM Indramayu Gelar Ikrar Komitmen Pelayanan Pelanggan dan Pencanangan Zona Integritas

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia. Dana tersebut dicampuradukkan dengan kekayaan pribadi Panji Gumilang, sehingga memperumit pelacakan aliran uang.

“Detail modus operandi akan diungkap lebih rinci di persidangan berikutnya,” tambah Eko.

Baca juga  Nelayan Hilang di Perairan Limbangan, Tim SAR Intensifkan Pencarian

Kasus ini bukan pertama kalinya Panji tersandung masalah hukum. Pada Maret 2024, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kasus penodaan agama. Panji dinyatakan bebas pada Juli 2024 setelah menjalani masa tahanan.

Sidang ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat dugaan penyalahgunaan dana yang signifikan dan dampaknya terhadap citra lembaga pendidikan. Jika terbukti bersalah, Panji Gumilang terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Jual Ganja, Kakek di Indramayu Diciduk Polisi

Kriminalitas

Hendak Transaksi di Jalur Pantura Indramayu, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap

Kriminalitas

Kelabui Korban Minta Antar Karena Tidak Punya Ongkos, Warga Indramayu Diringkus Polisi

Kriminalitas

Polisi Gagalkan Tawuran di Indramayu, Enam Remaja dan Senjata Tajam Diamankan

Kriminalitas

Satgas TPPO Dibentuk, Kapolres Indramayu: Masyarakat Tahu TPPO Segera Laporkan Ke Kami

Kriminalitas

H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Kriminalitas

Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Indramayu

Kriminalitas

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan