Home / Edukasi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:59 WIB

Panji Gumilang Didakwa TPPU, Uang Yayasan Diduga Dipakai untuk Utang Pribadi

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Suaradermayu.com – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Panji didakwa menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) selama masa jabatannya sebagai Ketua Pembina Yayasan dari 2014 hingga 2023.

Dakwaan dari jaksa menyebutkan bahwa Panji melanggar Pasal 70 ayat (1) junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengungkapkan Panji diduga memindahkan dana yayasan ke rekening pribadinya.

Baca juga  PSI Indramayu Ketiban Durian Runtuh? Masuknya Nina Agustina Disebut Bisa Ubah Peta Politik

“Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang pribadi di bank yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Eko dalam keterangannya.

Selain untuk melunasi utang, dana yayasan juga diduga dipakai Panji untuk membeli aset berupa tanah. Aset-aset tersebut didaftarkan atas nama pribadi, keluarga, dan pihak-pihak dalam kepengurusan yayasan.

Baca juga  Mengenal Kode P18, P19, dan P21 dalam Proses Hukum di Indonesia

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia. Dana tersebut dicampuradukkan dengan kekayaan pribadi Panji Gumilang, sehingga memperumit pelacakan aliran uang.

“Detail modus operandi akan diungkap lebih rinci di persidangan berikutnya,” tambah Eko.

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Oknum Polres Kutai Timur dalam Kasus Narkoba Feri

Kasus ini bukan pertama kalinya Panji tersandung masalah hukum. Pada Maret 2024, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kasus penodaan agama. Panji dinyatakan bebas pada Juli 2024 setelah menjalani masa tahanan.

Sidang ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat dugaan penyalahgunaan dana yang signifikan dan dampaknya terhadap citra lembaga pendidikan. Jika terbukti bersalah, Panji Gumilang terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Perempuan Bercadar Coba Terobos Istana Merdeka dan Todongkan Pistol Ke Paspampres

Edukasi

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu

Edukasi

Pengedar Sabu di Indramayu Diciduk, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita

Edukasi

Pelaku Begal Masih Anak-anak, Kapolres Indramayu : Terancam 12 Tahun Penjara

Edukasi

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Indramayu

Edukasi

Kejari Indramayu dan PCNU Gelar Jaksa Masuk Pesantren, Santri Dibekali Edukasi Hukum

Edukasi

BPOM Bongkar Kopi Berkhasiat Kejantanan Mengandung Sildenafil, Picu Risiko Gagal Jantung