Suaradermayu.com – Di tengah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 dan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa perang melawan praktik pungli masih terus berjalan.
Keputusan pembubaran Satgas tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Meski terlihat seperti perubahan besar dalam mekanisme pemberantasan pungli, Kapolri menegaskan bahwa hal ini bukan berarti akhir dari upaya penindakan pungli di Indonesia.
“Sekarang kita fokus pada pencegahan. Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif tetap dilakukan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Kapolri kepada awak media pada Sabtu (21/6/2025).
Menurut Listyo Sigit, pembubaran Satgas Saber Pungli tidak menghentikan upaya pemberantasan pungutan liar, terutama yang marak di layanan publik seperti sekolah, kepolisian, perizinan, dan layanan administrasi lainnya.
“Penegakan hukum tetap berjalan. Karena kan saber pungli itu menyasar praktik-praktik pungli kecil di tempat pelayanan publik,” ujarnya.
Kini, penindakan terhadap pungli diambil alih langsung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) Polri, yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum sistemik terhadap pelaku korupsi dan pungli.
Kapolri menyatakan bahwa strategi Polri kini diarahkan pada pendekatan sistemik dan preventif, bukan hanya pada penindakan reaktif seperti sebelumnya.
“Pencegahan jadi fokus utama. Tapi kalau ditemukan, tentu kami akan bertindak sesuai hukum,” tambahnya.
Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo, yang dalam Asta Cita atau delapan program prioritasnya, menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama.
Listyo menyebut, meskipun Satgas Saber Pungli dibubarkan, arah kebijakan Presiden tetap mendukung pemberantasan korupsi. “Sudah jelas di Asta Cita beliau. Presiden berulang kali menyampaikan komitmennya dalam penegakan hukum terutama terkait kasus korupsi,” kata Listyo.
Dengan pendekatan baru ini, masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan praktik pungli, baik yang terjadi di tingkat bawah hingga instansi besar. Kapolri juga meminta seluruh aparat hukum dan pengawas internal lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah terbentuknya ruang bagi pungutan liar.



























