Home / Terpopuler / Hukum

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:54 WIB

Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Tapi Kapolri Listyo Sigit Pastikan Pungli Tetap Diburu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Suaradermayu.com – Di tengah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 dan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa perang melawan praktik pungli masih terus berjalan.

Keputusan pembubaran Satgas tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Meski terlihat seperti perubahan besar dalam mekanisme pemberantasan pungli, Kapolri menegaskan bahwa hal ini bukan berarti akhir dari upaya penindakan pungli di Indonesia.

Baca juga  Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Saksi Pelaku Bisa Dapat Remisi hingga Penghargaan

“Sekarang kita fokus pada pencegahan. Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif tetap dilakukan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Kapolri kepada awak media pada Sabtu (21/6/2025).

Menurut Listyo Sigit, pembubaran Satgas Saber Pungli tidak menghentikan upaya pemberantasan pungutan liar, terutama yang marak di layanan publik seperti sekolah, kepolisian, perizinan, dan layanan administrasi lainnya.

“Penegakan hukum tetap berjalan. Karena kan saber pungli itu menyasar praktik-praktik pungli kecil di tempat pelayanan publik,” ujarnya.

Baca juga  Pegawai KPK Bocorkan Rahasia Kasus ke Ayahnya Dipakai untuk Peras Bupati

Kini, penindakan terhadap pungli diambil alih langsung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) Polri, yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum sistemik terhadap pelaku korupsi dan pungli.

Kapolri menyatakan bahwa strategi Polri kini diarahkan pada pendekatan sistemik dan preventif, bukan hanya pada penindakan reaktif seperti sebelumnya.

“Pencegahan jadi fokus utama. Tapi kalau ditemukan, tentu kami akan bertindak sesuai hukum,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo, yang dalam Asta Cita atau delapan program prioritasnya, menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama.

Baca juga  Polri Ultimatum Akan Tindak Tegas Ormas Minta-minta THR

Listyo menyebut, meskipun Satgas Saber Pungli dibubarkan, arah kebijakan Presiden tetap mendukung pemberantasan korupsi. “Sudah jelas di Asta Cita beliau. Presiden berulang kali menyampaikan komitmennya dalam penegakan hukum terutama terkait kasus korupsi,” kata Listyo.

Dengan pendekatan baru ini, masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan praktik pungli, baik yang terjadi di tingkat bawah hingga instansi besar. Kapolri juga meminta seluruh aparat hukum dan pengawas internal lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah terbentuknya ruang bagi pungutan liar.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Polsek Kedokan Bunder Sosialisasikan Larangan Perjudian Lewat Spanduk

Daerah

Dedi Mulyadi Siapkan Rp 10 Juta untuk Relokasi Warga Eretan, Tangani Banjir Rob Puluhan Tahun

Terpopuler

Genjot PAD, Bapenda Indramayu Masifkan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Indramayu

Anak dan Mantan Istri Bongkar Jejak Aman Yani: Dari Kesaksian Tetangga, KTP, hingga Muncul Mobil Hitam Pajero

Terpopuler

Jokowi : Indramayu Penyumbang Surplus Padi Terbesar di Indonesia

Terpopuler

BAZNAS Bersama Forkopimda Indramayu Bagi-bagi Bantuan Rp 2,7 Miliar

Indramayu

Bupati Indramayu dan Dinas PUPR Tidak Becus, Proyek Jalan Letjen Suprapto Rp3,8 Miliar Diduga Asal Jadi dan Tabrak Standar Negara

Terpopuler

Menteri KKP Siapkan Peningkatan Fasilitas TPI Karangsong untuk Perbaikan Kualitas Ikan