Home / Hukum / Indramayu / Terpopuler

Kamis, 5 November 2026 - 19:08 WIB

LBH Ghazanfar Desak KPK Usut Laporan Dugaan Suap Pengaturan Proyek yang Menyeret Bupati Indramayu

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Indramayu.

Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya dokumen Tanda Bukti Penerimaan Laporan Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Registrasi 2026‑A‑04411 tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikeluarkan secara resmi oleh KPK.

Dokumen tanda terima pengaduan masyarakat tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Husni Khaerul Umam dan Eryk Armando Talla. Berdasarkan berkas uraian peristiwa yang dilampirkan dalam bundel pelaporan, Husni Khaerul Umam diketahui merupakan seorang pengusaha sekaligus mantan orang dekat Bupati Lucky Hakim.

Di dalam dokumen tersebut, pelapor memaparkan peran masa lalunya sebagai fasilitator yang menjembatani berbagai pertemuan strategis antara para kontraktor eksternal dengan pihak kepala daerah sebelum akhirnya memutuskan berbalik arah menjadi pengadu.

Lini masa transaksional yang tertuang di dalam dokumen laporan memetakan secara kronologis rangkaian interaksi yang terjadi pada kurun waktu sebelum dan sesudah pelantikan Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu pada Februari 2025.

Bundel dokumen setebal beberapa halaman itu memuat pembagian tiga klaster interaksi transaksional yang berbeda. Seluruh klaster pelaporan tersebut dilengkapi dengan lampiran bukti visual berupa foto pertemuan tatap muka di beberapa tempat, tangkapan layar percakapan instan, serta dokumentasi fisik penyerahan dana operasional.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyatakan bahwa secara yuridis formal, pemenuhan kelengkapan dokumen permulaan yang diserahkan oleh pelapor ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK sudah memenuhi unsur formal untuk diteliti lebih lanjut oleh penegak hukum.

Keterlibatan pelaku sejarah dari lingkaran dalam administrasi daerah sebagai pengadu dinilai memberikan perspektif materiil yang sangat spesifik mengenai mekanisme penunjukan penyedia jasa konstruksi daerah.

“Secara hukum, dokumen uraian peristiwa beserta lampiran visual yang beredar di ruang publik ini telah menjadi konsumsi publik dan memiliki muatan petunjuk yang sangat terperinci. Keberadaan data mengenai tanggal kejadian, lokus peristiwa, nama‑nama saksi kunci, hingga dokumentasi fisik penyerahan dana merupakan instrumen permulaan yang sah untuk diuji validitasnya oleh tim penyelidik lembaga antirasuah,” kata Pahmi dalam keterangannya.

Baca juga  Lempar KTA Wartawan, Oknum Bawaslu Indramayu Minta Maaf

Pahmi menambahkan bahwa substansi materiil yang dijabarkan di dalam berkas pengaduan telah memuat rumusan yang bersentuhan dengan pasal‑pasal tindak pidana korupsi.

Fokus pemetaan delik dalam laporan tersebut menyasar pada potensi pelanggaran terkait gratifikasi kepada penyelenggara negara, suap‑menyuap untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan kewenangan jabatan, serta indikasi benturan kepentingan dalam proses pengadaan publik yang dibiayai oleh APBD daerah.

“Tugas konstitusional KPK saat ini adalah melakukan verifikasi terhadap substansi pelaporan tersebut untuk menilai apakah telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengingat pengadu merupakan bagian dari internal peristiwa yang kini mengambil sikap hukum untuk membuka data, maka KPK memiliki kewajiban yuridis untuk memanggil para pihak guna melakukan klarifikasi silang demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Pahmi menjelaskan posisi hukum kasus tersebut.

Merujuk secara rinci pada lampiran dokumen kronologi pelapor, klaster transaksional pertama berpusat pada hubungan dengan pengusaha bernama Ramli Simanjuntak. Dokumen mencatat adanya pertemuan penjajakan awal yang bertempat di Rumah Makan Sentosa, Cirebon, pada tanggal 8 Desember 2024.

Rangkaian tersebut dilanjutkan dengan dugaan penyerahan uang tunai tahap awal sebesar satu miliar rupiah di Hotel Patra Cirebon pada tanggal 10 Desember 2024, yang menurut berkas dialirkan melalui rekening bank swasta.

Rangkaian interaksi pada klaster pertama ini dilaporkan terus bergulir pada bulan Januari 2025 dengan adanya penyerahan dana tambahan senilai lima ratus juta rupiah di wilayah Cibubur dan Cirebon. Sebagai timbal balik hukum dari penyerahan dana tersebut, dokumen pengaduan mencatat adanya penyerahan draf pekerjaan fisik proyek konstruksi APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 kepada pengusaha tersebut pada bulan April 2025, atau tepat dua bulan pasca‑pelantikan Lucky Hakim secara resmi sebagai kepala daerah aktif.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Lepas 13 Siswa SMPN 2 Sindang ke Olimpiade Sains Nasional, Ada yang Tanding Matematika hingga Bahasa Inggris!

Klaster kedua di dalam berkas pelaporan mencatat aktivitas koordinasi yang melibatkan pengusaha asal Sukabumi bernama Budi Zaboer. Laporan tersebut memaparkan adanya rangkaian pertemuan penjajakan yang difasilitasi oleh tim lapangan di Jakarta pada kurun waktu Mei hingga Juni 2025, termasuk di Restoran Senayan Golf Club.

Dalam berkas laporan tertera data transaksi pemindahan dana atau transfer perbankan sebesar tujuh ratus lima puluh juta rupiah ke rekening pihak ketiga atas nama Imelda, yang dituding sebagai kerabat dekat (adik kandung) dari Bupati Lucky Hakim.

Sementara itu, klaster ketiga memuat laporan dengan skala finansial yang paling signifikan, yaitu melibatkan pengusaha berinisial H. Hamim. Dokumen pengaduan menggambarkan adanya serangkaian koordinasi yang diawali di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada akhir Mei 2025. Transaksi berikutnya dilaporkan terjadi di kawasan Tangerang Selatan berupa penyerahan dana valuta asing bernilai ratusan ribu dolar Amerika Serikat yang jika dikonversikan setara dengan nilai dua setengah miliar rupiah.

Puncak transaksi pada klaster ketiga menurut dokumen pelapor terjadi pada 31 Juli 2025 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Central Park Mall. Dokumen menyatakan terdapat penambahan dana valuta asing senilai dua setengah miliar rupiah lagi, sehingga akumulasi dana pada klaster H. Hamim dilaporkan mencapai lima miliar rupiah. Lembaran uang asing tersebut dihitung menggunakan mesin penghitung otomatis di lokasi dan dimasukkan ke dalam dua koper besar berwarna ungu dan cokelat tua.

Di samping persoalan tata kelola proyek fisik, LBH Ghazanfar juga meminta KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap kesesuaian aset kekayaan bergerak yang dimiliki kepala daerah saat ini dengan basis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga  Satpol PP Indramayu Gencar Tertibkan Rokok Ilegal, Pedagang Diminta Patuh Aturan

Terdapat perbedaan profil aset transportasi yang mencolok antara laporan LHKPN Lucky Hakim tahun 2022 saat menjabat sebagai Wakil Bupati dengan fakta armada premium yang digunakan di ruang publik saat ini.

Armada premium yang kerap terlihat digunakan dalam aktivitas operasional tersebut meliputi jenis Mercedes‑Benz GLE putih, Mercedes‑Benz V‑Class hitam, BMW i8, serta BMW 840i Coupe M Sport. Pahmi menegaskan bahwa penelusuran asal‑usul aset bergerak ini diperlukan demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas jabatan publik tanpa mendahului kesimpulan proses pembuktian hukum pidana korupsi yang sedang berjalan.

“Terkait kepemilikan sejumlah unit armada premium yang belum terdaftar di dalam basis data kekayaan periode sebelumnya, kami mendorong adanya transparansi administratif dari pejabat publik yang bersangkutan. Langkah ini penting agar ruang publik mendapatkan kejelasan berbasis fakta mengenai asal‑usul aset tersebut, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap azas keterbukaan penyelenggara negara,” tutur Pahmi menutup keterangannya.

Redaksi juga mengirimkan surat permintaan konfirmasi resmi serta upaya wawancara melalui pesan tertulis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim serta Staf Khusus Bupati, Salman Alfarisi, guna mendapatkan tanggapan yang seimbang atas beredarnya dokumen pengaduan masyarakat ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan secara resmi, belum ada respons maupun jawaban formal yang diberikan oleh pihak pemangku kebijakan daerah tersebut.

Sesuai dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia, keberadaan dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan masyarakat di KPK ini belum menetapkan status hukum formal apa pun terhadap pihak terlapor, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Seluruh pihak terkait wajib menghormati jalannya mekanisme hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum tetap yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kuwu Terpilih Khaerul Anam Ajak Warga Singajaya Bersatu Usai Pilwu: Tinggalkan Sekat, Satukan Langkah Membangun Desa

Indramayu

Kesaksian Warga Ungkap Tragedi 5 Jenazah di Indramayu, Bau Busuk Muncul dari Pohon Nangka

Terpopuler

Viral! Video Dirut PDAM Indramayu Berjoget dan Nyawer Biduan

Terpopuler

Mengenal Kode P18, P19, dan P21 dalam Proses Hukum di Indonesia

Terpopuler

Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

Indramayu

Santri Turun Gunung! Kang Asa (Muhammad Jaza Ulkhoir) Siap Maju di Pilwu Singaraja 2025

Indramayu

Bandar Miras Diduga Sudah Kuasai Pemda Indramayu: Bupati Lucky Hakim Lindungi dan Perpanjang Jabatan Komandan Satpol PP

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?