Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) semakin intensif dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang masih marak dijual di warung dan toko-toko kecil.
Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar operasi penertiban secara rutin ke berbagai wilayah, khususnya menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa bea cukai resmi.
“Kita secara berkala lakukan operasi ke toko-toko terkait adanya penjualan rokok ilegal tanpa bea cukai,” tegas Teguh kepada media, Rabu (15/5/2025).
Menurut Teguh, langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran pedagang terhadap pentingnya menaati aturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini untuk menertibkan warung-warung agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita juga berikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak sekadar mencari untung tanpa memikirkan dampaknya,” jelasnya.
Teguh menambahkan bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara dari segi penerimaan pajak, serta berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan dan standar resmi.
Operasi penertiban ini akan melibatkan instansi terkait seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, agar pelaksanaan berjalan optimal dan menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Satpol PP dan Damkar Indramayu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang ilegal di lingkungannya.
Dengan pendekatan tegas namun humanis, Satpol PP dan Damkar berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, sehat, dan patuh hukum di Kabupaten Indramayu.

























