Suaradermayu.com – Pemerintah Indonesia segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui kerja sama bilateral. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jeddah.
Menurut Karding, pembicaraan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi sudah dilakukan. Presiden Prabowo Subianto pun telah memberikan persetujuan untuk pembukaan kembali pengiriman pekerja migran ke negara tersebut.
“Kami telah melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk mendiskusikan kembali pembukaan tersebut. Itu yang kami laporkan kepada Pak Presiden, dan dalam waktu dekat ini MoU akan ditandatangani di Jeddah,” ujar Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Karding mengungkapkan bahwa Arab Saudi siap menerima sekitar 600 ribu pekerja migran Indonesia. Dari jumlah tersebut, 400 ribu pekerja akan ditempatkan di sektor domestik, sedangkan sisanya akan bekerja di sektor formal.
“Kami laporkan kepada Pak Presiden, dan beliau setuju serta meminta kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus skema penempatannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Indonesia sempat menerapkan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke Arab Saudi karena minimnya perlindungan tenaga kerja. Namun, Karding memastikan bahwa kini kondisi sudah jauh lebih baik, terutama di bawah kepemimpinan Raja Mohammed bin Salman.
Beberapa langkah perlindungan bagi pekerja migran yang dijamin dalam perjanjian baru ini meliputi:
– Jaminan gaji minimal 1.500 riyal Saudi
– Asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan
– Sistem integrasi data PMI untuk memastikan pekerja migran terdaftar secara resmi dan terkontrol
“Ke depan, data pekerja migran akan terintegrasi dengan sistem kita. Jadi, pekerja yang tidak melalui prosedur resmi otomatis akan terdeteksi dan dapat dikontrol bersama,” tambah Karding.
Dengan adanya pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi, pemerintah akan memastikan skema pelatihan dan sertifikasi yang sesuai sebelum tenaga kerja diberangkatkan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pekerja migran, sekaligus memastikan mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang lebih baik.
Pembukaan kembali kerja sama ini menjadi angin segar bagi calon pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang ingin bekerja di luar negeri dengan perlindungan yang lebih baik dan gaji yang layak.


























