Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali. Hubungan ini diyakini memberikan pengaruh bagi Harun di lingkungan MA, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dirinya.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025), tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa Harun Masiku bukan kader asli PDI Perjuangan, karena baru bergabung pada 2018.
“Harun Masiku merupakan orang Toraja dan memiliki kedekatan dengan Ketua MA periode 2012-2022, Hatta Ali. Diyakini Harun memiliki pengaruh di MA,” ujar tim hukum KPK dalam persidangan.
Dalam persidangan, KPK juga menyoroti peran Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menempatkan Harun Masiku sebagai caleg di Dapil I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019.
Padahal, Harun berasal dari Sulawesi Selatan. Namun, ia tetap ditempatkan di Sumsel karena wilayah tersebut dianggap sebagai basis kuat PDI Perjuangan.
Selain itu, Hasto juga disebut menemui mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk menetapkan Harun sebagai caleg terpilih dari Dapil tersebut. Dalam upaya hukum di Mahkamah Agung, Hasto disebut memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah.
Berdasarkan temuan KPK, ada upaya agar Harun Masiku bisa memperoleh limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas, caleg yang meninggal dunia. Namun, hasil rapat pleno KPU RI pada 21 Mei 2019 menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih di Dapil Sumsel I.
Tim hukum KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto berusaha agar Riezky mengundurkan diri. Pada 25 September 2019, utusan Hasto, Saeful Bahri, menemui Riezky di Singapura untuk membujuknya mundur dengan imbalan jabatan sebagai Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN. Namun, Riezky menolak tawaran tersebut.
“Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” ujar tim hukum KPK
Harun Masiku telah menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar namanya ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, hingga lima tahun berlalu, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini dan menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.