Suaradermayu.com – Kasus tragis akibat minuman keras (miras) oplosan kembali mengguncang Kabupaten Indramayu. Tiga warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, dilaporkan meninggal dunia usai menenggak miras oplosan beberapa hari lalu. Ketiga korban berinisial IG (38), BR (22), dan RA (30), semuanya warga setempat.
Polres Indramayu segera mengambil langkah cepat untuk menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi pelaku penjualan miras oplosan yang menyebabkan kematian para korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa laporan diterima pihaknya pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui asal muasal miras oplosan tersebut,” ujar Hillal, Senin (9/12/2024).
Salah satu saksi, Warkita, mengaku membeli miras tersebut dari seorang pria bernama Dadang di sebuah warung di Desa Pilangsari, Jatibarang. Namun, ketika petugas mendatangi lokasi, tidak ditemukan barang bukti maupun keberadaan Dadang.
Penyelidikan lanjutan mengarahkan polisi ke warung lain di desa tersebut. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (56) yang diduga menjual miras jenis arak yang dikonsumsi para korban.
“Pelaku berinisial D saat ini telah diamankan di Mapolres Indramayu bersama sejumlah barang bukti miras oplosan,” ungkap Hillal.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap asal miras oplosan serta membongkar jaringan distribusinya. Kejadian ini menjadi pengingat akan bahaya miras oplosan yang terus merenggut nyawa.


























