Home / Indramayu

Senin, 9 Desember 2024 - 23:25 WIB

Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar Sepanjang 2024

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 dengan menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp 3,7 miliar melalui penanganan kasus tindak pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, pihaknya telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang signifikan.

Pencapaian dalam Penegakan Hukum
Selama periode tersebut, Kejari Indramayu menerima laporan tiga kasus pada tahap penyelidikan dan tiga kasus lainnya yang masuk tahap penyidikan. Penuntutan juga dilakukan terhadap lima terdakwa dari tiga kasus korupsi serta satu terdakwa dalam perkara tindak pidana cukai. Dua terpidana telah dieksekusi badan berupa hukuman penjara.

Baca juga  Gubernur Jabar Perpanjang Program Pengampunan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025

“Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana korupsi, termasuk eksekusi terhadap dua terpidana,” kata Arief.

Beberapa kasus yang sedang ditangani di tahap penyelidikan meliputi dugaan korupsi pada:

1. Pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023.

2. Penyalahgunaan dana kredit di Bank BUMN Cabang Jatibarang, Unit Gabus Kulon.

Baca juga  DPRD Indramayu Bongkar Keterlibatan Salman di Tim Seleksi Dewas PDAM, Legalitasnya Dipertanyakan

3. Penyaluran dana kredit yang tidak sesuai aturan di BUMN sektor keuangan, Unit Pelayanan Cabang Gabus Wetan (2022-2023).

Pada tahap penyidikan, terdapat kasus dugaan korupsi terkait:

1. Pengelolaan bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023.

2. Pembuatan sarana tebing air terjun buatan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu tahun 2019.

3. Kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun 2020.

Dua kasus terakhir telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk pembuktian.

Baca juga  Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil

Selain itu, Arief menjelaskan bahwa pihaknya juga mengelola barang rampasan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara. Barang rampasan tersebut mencakup tanah seluas 960 m² di Desa Bojongsari dan 16.700 m² di Desa Pabean Udik, serta satu unit kendaraan dan satu ponsel.

Kejari Indramayu juga bekerja sama dengan bidang Intelijen untuk melacak aset pelaku korupsi. “Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Arief.

Dengan pencapaian ini, Kejari Indramayu menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi di Kabupaten Indramayu.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Gandeng Kapolres dan Kapolda Demi Amankan Investasi di Indramayu

Indramayu

Yayasan Griya Aswaja Indramayu Salurkan Daging Kurban, 3 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing Dibagikan untuk Warga

Sorotan

Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Indramayu

Viral Video Dugaan Transaksi Jabatan di Indramayu, Tim Transisi Lucky Hakim-Syaefudin Luruskan Fakta

Indramayu

Komite Rakyat Indramayu Barat Gagas Jalan Baru Peradaban Indramayu, Begini Rancangannya

Indramayu

Heboh Warga Temukan Mayat Membusuk Penuh Belatung di Indramayu

Indramayu

Pemkab Indramayu Siap Fasilitasi Uji Kompetensi untuk Wartawan, Perbup dan Kepbup Lama Dicabut

Indramayu

Nama Dirut RSUD Indramayu Dicatut untuk Penipuan, Begini Modusnya