Home / Indramayu

Senin, 9 Desember 2024 - 23:25 WIB

Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar Sepanjang 2024

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 dengan menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp 3,7 miliar melalui penanganan kasus tindak pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, pihaknya telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang signifikan.

Pencapaian dalam Penegakan Hukum
Selama periode tersebut, Kejari Indramayu menerima laporan tiga kasus pada tahap penyelidikan dan tiga kasus lainnya yang masuk tahap penyidikan. Penuntutan juga dilakukan terhadap lima terdakwa dari tiga kasus korupsi serta satu terdakwa dalam perkara tindak pidana cukai. Dua terpidana telah dieksekusi badan berupa hukuman penjara.

Baca juga  Toni RM Beberkan Bukti di Hadapan Majelis Hakim: Mengungkap Aktor di Balik Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

“Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana korupsi, termasuk eksekusi terhadap dua terpidana,” kata Arief.

Beberapa kasus yang sedang ditangani di tahap penyelidikan meliputi dugaan korupsi pada:

1. Pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023.

2. Penyalahgunaan dana kredit di Bank BUMN Cabang Jatibarang, Unit Gabus Kulon.

Baca juga  Cair Dapen Aman Yani 2018: Khotibul Umam Klaim Juni vs BJB Bingung 23 atau 25 April

3. Penyaluran dana kredit yang tidak sesuai aturan di BUMN sektor keuangan, Unit Pelayanan Cabang Gabus Wetan (2022-2023).

Pada tahap penyidikan, terdapat kasus dugaan korupsi terkait:

1. Pengelolaan bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023.

2. Pembuatan sarana tebing air terjun buatan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu tahun 2019.

3. Kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun 2020.

Dua kasus terakhir telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk pembuktian.

Baca juga  Wabup Indramayu H. Syaefudin Tinjau Posko Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura

Selain itu, Arief menjelaskan bahwa pihaknya juga mengelola barang rampasan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara. Barang rampasan tersebut mencakup tanah seluas 960 m² di Desa Bojongsari dan 16.700 m² di Desa Pabean Udik, serta satu unit kendaraan dan satu ponsel.

Kejari Indramayu juga bekerja sama dengan bidang Intelijen untuk melacak aset pelaku korupsi. “Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Arief.

Dengan pencapaian ini, Kejari Indramayu menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi di Kabupaten Indramayu.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Indramayu Serius Garap Pariwisata Digital: Pulau Biawak hingga Ngarot Siap Go Nasional

Indramayu

Trah Wiralodra dan Tiga Keraton Cirebon Semarakkan Kirab Hari Jadi ke-495 Indramayu

Edukasi

Kasus Dugaan Pembunuhan Remaja di Anjatan Indramayu Bakal Dilimpahkan Polda Jabar, Pelaku Sudah Diamankan

Indramayu

SMSI Indramayu Berkurban, Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha

Indramayu

Setelah Pilkada Indramayu 2024, Kapan Lucky Hakim-Syaefudin Dilantik?

Indramayu

Ternyata Ini Alasan Bupati Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri!

Indramayu

Hotman Paris Bantu Pendampingan Hukum Bagi Bocah SD Diperkosa Gerombolan Anak Punk di Indramayu

Indramayu

Guru PAUD Belum Terima Insentif, Disdikbud Indramayu Janji Cair Minggu Ini