Home / Indramayu

Senin, 9 Desember 2024 - 23:25 WIB

Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 Miliar Sepanjang 2024

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 dengan menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp 3,7 miliar melalui penanganan kasus tindak pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, pihaknya telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang signifikan.

Pencapaian dalam Penegakan Hukum
Selama periode tersebut, Kejari Indramayu menerima laporan tiga kasus pada tahap penyelidikan dan tiga kasus lainnya yang masuk tahap penyidikan. Penuntutan juga dilakukan terhadap lima terdakwa dari tiga kasus korupsi serta satu terdakwa dalam perkara tindak pidana cukai. Dua terpidana telah dieksekusi badan berupa hukuman penjara.

Baca juga  Kasus Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil: Tim Kuasa Hukum Lisa Mariana Ungkap Awal Pertemuan dan Kehamilan

“Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana korupsi, termasuk eksekusi terhadap dua terpidana,” kata Arief.

Beberapa kasus yang sedang ditangani di tahap penyelidikan meliputi dugaan korupsi pada:

1. Pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023.

2. Penyalahgunaan dana kredit di Bank BUMN Cabang Jatibarang, Unit Gabus Kulon.

Baca juga  Pemkab Indramayu Siap Fasilitasi Uji Kompetensi untuk Wartawan, Perbup dan Kepbup Lama Dicabut

3. Penyaluran dana kredit yang tidak sesuai aturan di BUMN sektor keuangan, Unit Pelayanan Cabang Gabus Wetan (2022-2023).

Pada tahap penyidikan, terdapat kasus dugaan korupsi terkait:

1. Pengelolaan bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023.

2. Pembuatan sarana tebing air terjun buatan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu tahun 2019.

3. Kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun 2020.

Dua kasus terakhir telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk pembuktian.

Baca juga  Pelukan, Doa, dan Air Mata: Momen Mengharukan Pelepasan Santri BAZNAS Indramayu

Selain itu, Arief menjelaskan bahwa pihaknya juga mengelola barang rampasan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara. Barang rampasan tersebut mencakup tanah seluas 960 m² di Desa Bojongsari dan 16.700 m² di Desa Pabean Udik, serta satu unit kendaraan dan satu ponsel.

Kejari Indramayu juga bekerja sama dengan bidang Intelijen untuk melacak aset pelaku korupsi. “Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Arief.

Dengan pencapaian ini, Kejari Indramayu menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi di Kabupaten Indramayu.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ruslandi Laporkan Priyo Atas Tuduhan Sembunyikan Aman Yani, LBH Ghazanfar: Bukti Pelapor Meyakini Pelaku Lain

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Polisikan Kuwu Kedokan Agung, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta

Indramayu

Rekaman Percakapan Muncul, Salman Tegaskan Kuwu Bahar Sah Bangun Pasar Desa

Indramayu

Tiga Tahun Tanpa Kabar, Pilu Taridi Menanti Istrinya, TKW Asal Indramayu yang Hilang di Arab Saudi
Wakil Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Staf Pendopo Bantah Klaim Lucky Hakim Soal Kunci Ruang Kerja Wakil Bupati Indramayu

Terpopuler

Tak Peka! Toilet Ketua DPRD Indramayu Seharga Rp 51 Juta

Indramayu

Polres Indramayu Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Jutaan Petasan

Indramayu

3 Murid SD Tewas Saat Ikuti Kegiatan Pramuka di Indramayu