Suaradermayu.com — Kelanjutan program layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Indramayu melalui skema Universal Health Coverage (UHC) kini berada di titik krusial. Nasib program yang selama ini menjadi penopang akses layanan kesehatan warga itu diperkirakan akan ditentukan dalam waktu dekat, tepatnya sepanjang Maret 2026.
Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, pembahasan mengenai keberlanjutan program tersebut menjadi perhatian serius. Pasalnya, untuk mempertahankan status UHC, pemerintah daerah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, mengatakan saat ini program UHC berada dalam fase penentuan. Keputusan apakah layanan kesehatan gratis itu akan berlanjut atau tidak pada tahun 2026 sangat bergantung pada langkah yang diambil pemerintah daerah dalam waktu satu bulan ke depan.
“Program UHC di Indramayu saat ini berada di persimpangan. Dalam bulan Maret ini akan terlihat apakah program tersebut bisa dilanjutkan atau tidak untuk tahun 2026,” ujar Imron, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, untuk mempertahankan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, pemerintah daerah setidaknya harus menyiapkan anggaran sekitar Rp178 miliar.
Besarnya kebutuhan anggaran tersebut membuat DPRD mendorong munculnya sejumlah skema alternatif agar program tetap berjalan tanpa terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu opsi yang diusulkan adalah melibatkan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG). Dalam skema tersebut, seluruh karyawan dapur MBG didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun pembayaran premi tidak dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Jika ada peserta BPJS baru dari pekerja dapur SPPG dan preminya dibayar oleh pemilik dapur, tentu itu bisa membantu mengurangi beban APBD,” kata Imron.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mereaktivasi sekitar 84.000 warga yang sebelumnya tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) namun kini kepesertaannya tidak aktif.
Jika kepesertaan mereka kembali aktif, maka premi BPJS bagi warga tersebut dapat ditanggung oleh pemerintah pusat sehingga tidak membebani anggaran daerah.
Di sisi lain, keterlibatan sektor swasta juga dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan program ini. Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS didorong untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
Tak hanya itu, rumah sakit yang memiliki kondisi finansial stabil juga diharapkan dapat memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembayaran premi BPJS bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menilai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bukan solusi yang tepat untuk menggantikan skema UHC. Hal ini karena sebagian besar masyarakat Indramayu telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Secara regulasi, SKTM tidak berlaku bagi pemegang kartu BPJS, baik yang masih aktif maupun yang memiliki tunggakan iuran.
“Jaminan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu program UHC di Indramayu harus tetap ada dan tidak bisa ditawar,” tegas Imron.
Dengan berbagai opsi yang tengah dibahas, masyarakat kini menunggu keputusan pemerintah daerah terkait nasib layanan kesehatan gratis tersebut. Banyak pihak berharap program UHC tetap dipertahankan karena dinilai sangat membantu warga dalam mengakses pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan. (Abdul Syukur)



























