Home / Ekonomi

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:52 WIB

THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, ASN Tidak? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Suaradermayu.com – Kebijakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan publik. Banyak pekerja swasta mempertanyakan mengapa THR mereka dikenai potongan pajak penghasilan, sementara THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak terlihat dipotong secara langsung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berkaitan dengan sumber pendanaan THR masing-masing kelompok pekerja. THR untuk ASN dan aparat negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pajaknya dapat ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut bukan berarti pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada aparatur negara. Ia menilai mekanisme itu merupakan konsekuensi dari sistem pendanaan yang berbeda antara sektor pemerintah dan sektor swasta.

“Untuk ASN, pemerintah yang membayar karena dananya dari APBN. Jadi jika ada potongan pajak, negara juga bisa menanggungnya,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pekerja swasta, pembayaran THR sepenuhnya berasal dari perusahaan tempat mereka bekerja. Karena itu, kewajiban pajak tetap mengikuti aturan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak rutin yang diterima pekerja dalam satu tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan pajak THR menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam penerapannya, THR tidak dihitung sebagai penghasilan terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji pada bulan ketika tunjangan tersebut dibayarkan. Hal itu membuat total penghasilan bruto pada bulan tersebut meningkat, sehingga besaran pajak yang dipotong juga bisa lebih besar dibandingkan bulan lainnya.

Meski demikian, dalam praktiknya terdapat sejumlah perusahaan swasta yang memilih menanggung pajak THR karyawan mereka. Dengan cara tersebut, pekerja tetap menerima tunjangan hari raya secara penuh tanpa adanya potongan.

Perbedaan mekanisme ini pun terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya ketika THR menjadi salah satu sumber penghasilan penting bagi para pekerja. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Gudang Bulog Indramayu Penuh 124 Ribu Ton, Harga Beras Tetap Tinggi: LBH Ghazanfar Bongkar Dugaan Kacau Distribusi

Ekonomi

Bansos PKH dan BPNT Cair Januari 2026, Warga Bisa Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Indramayu

Indramayu Tak Mau Jadi Penonton! Lucky Hakim Gandeng BP TASKIN untuk Revolusi Ekonomi Rakyat

Indramayu

Muscab HIPMI Indramayu Siap Digelar, Habibi Ariyanto Dorong Regenerasi Pengusaha Muda Berkualitas

Indramayu

Indramayu Serius Garap Pariwisata Digital: Pulau Biawak hingga Ngarot Siap Go Nasional

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu PT. SBL di Krangkeng, Siap Serap 18.000 Tenaga Kerja

Ekonomi

Bupati Indramayu Lucky Hakim Ajak Bank BJB Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Indramayu

Direksi Baru PDAM Indramayu Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Air Minum