Home / Ekonomi

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:52 WIB

THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, ASN Tidak? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Suaradermayu.com – Kebijakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan publik. Banyak pekerja swasta mempertanyakan mengapa THR mereka dikenai potongan pajak penghasilan, sementara THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak terlihat dipotong secara langsung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berkaitan dengan sumber pendanaan THR masing-masing kelompok pekerja. THR untuk ASN dan aparat negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pajaknya dapat ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut bukan berarti pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada aparatur negara. Ia menilai mekanisme itu merupakan konsekuensi dari sistem pendanaan yang berbeda antara sektor pemerintah dan sektor swasta.

“Untuk ASN, pemerintah yang membayar karena dananya dari APBN. Jadi jika ada potongan pajak, negara juga bisa menanggungnya,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pekerja swasta, pembayaran THR sepenuhnya berasal dari perusahaan tempat mereka bekerja. Karena itu, kewajiban pajak tetap mengikuti aturan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak rutin yang diterima pekerja dalam satu tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan pajak THR menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam penerapannya, THR tidak dihitung sebagai penghasilan terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji pada bulan ketika tunjangan tersebut dibayarkan. Hal itu membuat total penghasilan bruto pada bulan tersebut meningkat, sehingga besaran pajak yang dipotong juga bisa lebih besar dibandingkan bulan lainnya.

Meski demikian, dalam praktiknya terdapat sejumlah perusahaan swasta yang memilih menanggung pajak THR karyawan mereka. Dengan cara tersebut, pekerja tetap menerima tunjangan hari raya secara penuh tanpa adanya potongan.

Perbedaan mekanisme ini pun terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya ketika THR menjadi salah satu sumber penghasilan penting bagi para pekerja. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

RDTR Krangkeng Dipaparkan Bupati Lucky Hakim, Indramayu Siap Jadi Magnet Investasi Baru!

Indramayu

Indramayu Tak Mau Jadi Penonton! Lucky Hakim Gandeng BP TASKIN untuk Revolusi Ekonomi Rakyat

Ekonomi

Indramayu Tempat Ramah bagi Investor, Pabrik Sepatu PT. SBL Resmi Berdiri di Krangkeng

Indramayu

Indramayu Produksi Ikan Terbesar di Jawa Barat 2024

Indramayu

Bupati Lucky Sebut Pabrik Sepatu Terisi Indramayu, Serap 30 Ribu Warga!

Sorotan

BGN Bongkar Dugaan “Bisnis Dapur” Program Makan Bergizi Gratis, Yayasan Kelola Banyak Dapur

Indramayu

Gerakan Pangan Murah DKPP Indramayu Diserbu Warga, Bukti Nyata Pemerintah Hadir

Indramayu

Warga Losarang Desak 70 Persen Lowongan di Kawasan Industri Losarang untuk Putra Daerah