Suaradermayu.com – Tim gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu bersama TNI dan Polri menemukan benda-benda terlarang saat melakukan razia, Jumat (17/3/2023) malam.
Petugas menggeledah blok hunian warga binaan pemasyarakatan menemukan benda terlarang seperti gunting, pecahan kaca, korek api gas, gantungan baju, alat cukur jenggot, gelas kaca, termos stainles, dan sikat gigi.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Beni Hidayat mengatakan, benda-benda tersebut dianggap terlarang karena berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas.
“Meski razia dilakukan mendadak tidak ditemukan barang-barang yang mencolok, seperti narkoba dan lain sebaginya,” kata Beni Hidayat.
Razia gabungan ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59. Selain itu, mengatusiasi terjadinya kerawanan di bulan Ramadhan.
Beni menegaskan pihaknya akan menggelar razia rutin setiap minggu untuk memastikan keamanan warga binaan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi gangguan kamtibmas serta masuknya barang terlarang di Lapas.
“Razia ini di pusatkan pada satu blok, sekitar sepuluh ruang sel tahanan. Kita adakan ini sebagai langkah bersih-bersih pemasyarakatan,” ujar dia.
Ia menyebut pihaknya secara insidentil dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya. Beni berharap Lapas Kelas IIB Indramayu selalu dalam keadaan aman, terkendali dan nyaman.