Suaradermayu.com – Puluhan ribu warga Kabupaten Indramayu mendadak kehilangan status kepesertaan BPJS PBI. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu, sedikitnya 84 ribu warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan iuran kini dinyatakan nonaktif akibat pembaruan data nasional.
Kepala Dinkes Indramayu, Wawan Ridwan, mengungkapkan bahwa selama ini jumlah peserta BPJS PBI yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat di Indramayu mencapai sekitar 1,1 juta jiwa. Namun, proses penyesuaian data berbasis tingkat kesejahteraan berdampak pada pencoretan kepesertaan secara besar-besaran.
“Penonaktifan ini terjadi serentak secara nasional. Di Indramayu sendiri, jumlah warga yang terdampak pada periode ini mencapai sekitar 84 ribu orang,” kata Wawan, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada klasifikasi Data Desil, di mana bantuan BPJS PBI hanya diberikan kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 atau kelompok miskin dan rentan. Sementara warga yang masuk Desil 6 ke atas dikategorikan mampu dan tidak lagi berhak menerima bantuan.
Namun di lapangan, Dinkes Indramayu menemukan adanya persoalan. Sejumlah warga yang sejatinya masih berada di kategori miskin dan rentan justru ikut tercoret dan mendapati status kepesertaannya mendadak tidak aktif.
Menghadapi kondisi itu, Dinkes Indramayu menegaskan bahwa pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan, tidak boleh terhenti. Rumah sakit dan puskesmas diminta tetap memberikan layanan bagi pasien dengan penyakit prioritas, seperti kanker, jantung, stroke, serta gangguan urologi, meskipun kepesertaan BPJS PBI pasien bersangkutan bermasalah.
“Yang kami jaga sekarang adalah jangan sampai ada pasien darurat yang terlantar hanya karena status BPJS-nya nonaktif,” tegas Wawan.
Sebagai langkah antisipasi, Dinkes Indramayu menyiapkan dua skema penanganan.
Pertama, pengalihan kepesertaan ke PBPU Pemda yang iurannya ditanggung melalui APBD.
Kedua, reaktivasi BPJS PBI bagi warga yang dinilai masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial serta melibatkan fasilitas kesehatan.
Selain itu, Dinkes juga mulai mendorong warga yang telah masuk kategori mampu untuk beralih ke kepesertaan BPJS mandiri. Edukasi dilakukan secara bertahap meski diakui tidak mudah.
“Selama ini mereka terbiasa menerima bantuan. Tapi ke depan, warga yang sudah mampu harus beralih ke mandiri,” ujarnya.
Di sisi lain, Wawan tidak menampik bahwa pengalihan peserta BPJS PBI ke skema PBPU Pemda berpotensi menambah beban anggaran daerah. Secara regulasi, kuota PBPU Pemda diwajibkan sekitar 20 persen dari total penduduk. Dengan estimasi penduduk Indramayu mencapai 2 juta jiwa, kuota ideal berada di kisaran 400 ribu jiwa.
Namun hingga akhir Januari 2026, jumlah peserta PBPU Pemda di Indramayu tercatat sudah mencapai sekitar 520 ribu jiwa, melampaui batas ideal.
“Kondisi ini jelas membebani APBD. Karena itu kami harus lebih selektif menggunakan data kesejahteraan agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Untuk mencegah penerima bantuan ganda, Dinkes Indramayu juga berencana melakukan verifikasi ulang kepesertaan PBPU Pemda. Potensi bantuan ganda dinilai cukup besar, terutama pada keluarga penerima bantuan yang anggota keluarganya kini telah bekerja dan mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan.
Dinkes pun akan melibatkan pemerintah desa dalam proses pemutakhiran data agar penyaluran bantuan kesehatan benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat.
“Desa paling tahu kondisi warganya. Dengan kolaborasi ini, kami harap tidak ada lagi warga yang seharusnya dibantu justru terlewat,” pungkas Wawan. (Mashadi)


























