Home / Terpopuler

Jumat, 4 April 2025 - 15:00 WIB

Hotman Paris: Tes DNA Jadi Kunci Lisa Mariana Dapatkan Hak Anak dari Ridwan Kamil

Kolase : Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Kolase : Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Suaradermayu.com – Pengacara kondang Hotman Paris angkat suara terkait polemik antara Lisa Mariana dan mantan pejabat publik Ridwan Kamil. Menurut Hotman, satu-satunya cara yang bisa dilakukan Lisa untuk mendapatkan hak anak, ganti rugi, hingga warisan adalah melalui hasil tes DNA.

Dalam sebuah unggahan video di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial pada Jumat (4/4/2025), Hotman menanggapi kabar beredarnya video yang diduga memuat suara Lisa Mariana tengah mengancam meminta uang sebesar Rp2,5 miliar. Meski Lisa telah membantah dengan menyebut suara tersebut sebagai hasil editan, Hotman menegaskan bahwa tidak mudah untuk menuntut secara hukum tanpa bukti kuat.

Baca juga  Beraksi 17 Kali di Indramayu, Residivis Pencuri Motor Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap

“Publik sudah percaya bahwa hubungan itu ada. Jadi sudah menemui jalan buntu bagi si cewek untuk mendapatkan Rp2,5 miliar tersebut,” ungkap Hotman.

Hotman menilai, baik upaya pidana maupun perdata akan sulit ditempuh tanpa hasil tes DNA. Ia menyarankan agar Lisa menggugat ke pengadilan untuk meminta Ridwan Kamil menjalani tes DNA. Hasil tes itulah yang akan menjadi senjata utama untuk menuntut hak-hak anak, termasuk nafkah dan warisan.

Baca juga  Distribusi Hasil Tani Terganggu, Bupati Lucky Minta Pusat Bantu Perbaiki Jalan Indramayu

“Masalahnya buntu. Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA, karena tanpa bukti DNA tidak bisa menuntut nafkah dan ganti rugi,” tegas Hotman.

Ia juga menambahkan, jika Lisa ingin menggugat secara perdata, maka dalam gugatan harus disertakan permintaan denda terhadap Ridwan Kamil jika menolak melakukan tes DNA. Besaran denda yang disarankan adalah Rp1 miliar per hari, agar putusan pengadilan menjadi efektif.

Baca juga  Satpol PP Indramayu Lamban Tangani Aduan Warga Soal Bangunan Tak Berizin di Krangkeng

“Kalau itu berhasil, harus ada juga dalam gugatan bahwa apabila tidak dilakukan tes DNA, maka dikenakan denda Rp1 miliar per hari. Itu baru efektif,” tutup Hotman.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, apalagi dengan melibatkan nama besar dan isu moral yang sensitif. Namun, bagi Hotman Paris, hukum tetap harus berdiri di atas bukti yang sah secara legal—dan dalam kasus ini, tes DNA adalah kuncinya.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik dan Minta Bingkisan Lebaran

Edukasi

Polisi Gerebek Warung di Indramayu, Diduga Jadi Tempat Transaksi Pil Koplo

Politik

Diperiksa 43 Pertanyaan oleh Kemendagri, Ini Pengakuan Mengejutkan Lucky Hakim

Terpopuler

Semarak Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Da’i Annur Losarang

Terpopuler

Larang Maulid Nabi, Warga Arab Saudi Rayakan Pesta Halloween

Terpopuler

Putra Indramayu Kang Ade Perkuat SDM Polri: BNSP Dukung Revisi Skema Sertifikasi Penyuluh Hukum

Terpopuler

Dibuka Loker 30 Ribu Manajer Kopdes Marah Putih, Lolos Jadi Pegawai BUMN

Terpopuler

Tumpukan Sampah di Pantai Dadap Indramayu, Ganggu Aktivitas Nelayan dan Keindahan Pantai