Suaradermayu.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu. Peristiwa ini terjadi di Perumahan BTN Persada, Desa Kebulen, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang anak laki-laki berinisial A, yang masih berusia 12 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri berinisial SP.
Baca Juga : Meski Bukan Kuasa Hukum, Toni RM Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Sodomi Anak di Pabean Udik Indramayu
Peristiwa bermula pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat A baru saja pulang bermain sepak bola. Ketika tiba di depan rumah, ia melihat SP dan istrinya berada di depan gerbang rumah mereka yang bersebelahan langsung dengan rumah korban.
“Rumah pelaku dengan rumah saya itu berhimpitan. Saat anak saya pulang, pelaku bersama istrinya mengajak jabat tangan. Tapi karena anak saya sedang memegang pakaian dan sepatu, dia masuk ke rumah dulu, lalu keluar lagi untuk menemui pelaku,” jelas ibu korban, Elinda.
Namun, alih-alih berbincang biasa, SP justru melontarkan kata-kata kasar kepada A. Situasi pun memanas dan berujung pada dugaan pemukulan oleh SP terhadap korban. Merasa terancam, A yang diketahui merupakan atlet pencak silat membela diri.
“Kalau anak saya tidak membela diri, entah jadi apa. Dipukul sama orang dewasa usia sekitar 40 tahunan,” sambung sang ibu.
Akibat kejadian tersebut, sang ibu langsung melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/500/V/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR, tertanggal 22 Mei 2025.
Ironisnya, SP juga melaporkan balik A ke polisi atas dugaan penganiayaan. Namun pihak kuasa hukum korban, Toni RM, menyayangkan laporan tersebut dan menilai bahwa tindakan A adalah bentuk pembelaan diri yang sah.
“Saya menerima kuasa sebagai penasihat hukum karena saya menilai SP dari awal memang berniat bikin keributan. Dia yang mendekati anak, dia juga yang pertama kali memukul,” kata Toni RM.
Menurutnya, A yang masih berusia 12 tahun lebih 3 bulan berhak membela diri karena merasa terancam. Apalagi, hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.
“Ini jelas sesuai dengan Pasal 49 KUHP. Anak ini membela diri dari ancaman, bukan menyerang lebih dulu. Maka dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Toni.
Ia pun mendesak Polres Indramayu, khususnya Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk segera meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu Polisi di Sidang Narkotika Feri di Kutai Timur
“Segera tetapkan SP sebagai tersangka dan lakukan penahanan. Ini menyangkut perlindungan anak, dan negara harus hadir untuk memastikan tidak ada korban lagi,” pungkas Toni.
Hingga berita ini diterbitkan, Suaradermayu.com belum menerima tanggapan resmi dari Polres Indramayu terkait permintaan kuasa hukum korban, Toni RM.
































