Home / Terpopuler

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:20 WIB

KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi: Mobil dinas milik pemerintah

Ilustrasi: Mobil dinas milik pemerintah

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat karena tradisi pulang kampung.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan serta operasional instansi pemerintah.

Baca juga  Satu Langkah Tegas Lawan Korupsi: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Akhir 2026

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi aturan,” ujar Budi, Minggu (14/3/2026)

Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan saja, tetapi mencakup seluruh kendaraan operasional milik pemerintah.

Baca juga  Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi

KPK menyebut aturan itu berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah juga termasuk dalam aturan tersebut.

Baca juga  KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

Dengan demikian, seluruh ASN di berbagai instansi pemerintah diharapkan mematuhi ketentuan tersebut, terutama menjelang masa mudik Lebaran.

KPK menegaskan fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan.(Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Ririn Rifanto (kiri) Priyo Bagus Setiawan dan Advokat Rusalandi (kanan)

Indramayu

Ririn Ngaku Ruslandi Dampingi Cuma Sesi Foto di Polres! LBH Ghazanfar: Jika Benar! Pidana & Cabut Izin Praktik

Indramayu

Jelang Musim Haji 2024, Asrama Haji Indramayu Kondisinya Kotor Berdebu dan Airnya Payau

Terpopuler

Biaya Lapor Polisi: Benarkah Harus Bayar? Ini Faktanya!

Indramayu

Putera Indramayu Intervensi Kompetensi SDM di Mabes TNI AU
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Terpopuler

Jaksa Agung Rombak Besar-besaran Kajari di Daerah, Indramayu Termasuk

Terpopuler

Harga Pupuk Urea dan NPK Turun 20 Persen, Petani Sambut Gembira Kebijakan Prabowo

Terpopuler

Telusuri Jejak Kasus Suap Proyek, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Indramayu

Putra Indramayu Ade Syaekudin Terima Penghargaan atas Dedikasi Sertifikasi Auditor BNPT