Home / Terpopuler

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:20 WIB

KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi: Mobil dinas milik pemerintah

Ilustrasi: Mobil dinas milik pemerintah

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat karena tradisi pulang kampung.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan serta operasional instansi pemerintah.

Baca juga  Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi aturan,” ujar Budi, Minggu (14/3/2026)

Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan saja, tetapi mencakup seluruh kendaraan operasional milik pemerintah.

Baca juga  Dibongkar Istri Noel! Eks Menag Yaqut Ternyata Sudah Jadi Tahanan Rumah

KPK menyebut aturan itu berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah juga termasuk dalam aturan tersebut.

Baca juga  Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasannya

Dengan demikian, seluruh ASN di berbagai instansi pemerintah diharapkan mematuhi ketentuan tersebut, terutama menjelang masa mudik Lebaran.

KPK menegaskan fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan.(Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

H.Syaefudin Beri Oleh-oleh ke Pemudik di Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025 di Jembatan Timbangan Losarang

Hukum

Skema “Proyek Keluarga” Terbongkar! KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan, Dana Kontrak Tembus Rp46 Miliar

Indramayu

Jalan Tanjung Pura Menuju Pasar Baru Indramayu Rusak Parah

Pendidikan

Kemenag RI Usulkan Insentif Guru Honorer Madrasah Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan

Terpopuler

Jaksa Azam Akhmad Akhsya Terlibat Korupsi Rp 11,5 Miliar, Terancam Dipecat

Terpopuler

Ramai Disorot, RSUD Indramayu Akhirnya Beri Klarifikasi Pasien BPJS PBI Dipulangkan dari UGD
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil (baju putih) menyambut Asesor Lisensi Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ade Syaekudin, S.H, M.M (baju abu-abu)

Terpopuler

Putra Daerah Indramayu Diundang Kabareskrim Polri, Bahas Sertifikasi Penyidik di Mabes Polri

Teknologi

Dukung Program De-Kat, Dishub Indramayu Rutin Lakukan Pemeliharaan PJU di Ruas Jalan