Home / Terpopuler

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:20 WIB

KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi: Mobil dinas milik pemerintah

Ilustrasi: Mobil dinas milik pemerintah

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat karena tradisi pulang kampung.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan serta operasional instansi pemerintah.

Baca juga  Aturan Baru BBM Subsidi 2026: Pembelian Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi aturan,” ujar Budi, Minggu (14/3/2026)

Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan saja, tetapi mencakup seluruh kendaraan operasional milik pemerintah.

Baca juga  KPK Bongkar Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka

KPK menyebut aturan itu berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah juga termasuk dalam aturan tersebut.

Baca juga  Puluhan Kiai Pesantren di Jabar Ngaku Ditipu Program MBG

Dengan demikian, seluruh ASN di berbagai instansi pemerintah diharapkan mematuhi ketentuan tersebut, terutama menjelang masa mudik Lebaran.

KPK menegaskan fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan.(Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Indramayu

75 Kawanan Gangster Indramayu Ditangkap Saat Akan Tawuran

Indramayu

Ahok Duga Kebakaran Kilang Pertamina Balongan 2021 Sengaja Dibakar

Terpopuler

Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

Terpopuler

Puluhan Kiai Pesantren di Jabar Ngaku Ditipu Program MBG

Terpopuler

Griya Aswaja Indramayu: Menjaga Tradisi NU dan Membangun Peradaban Keislaman

Ekonomi

KOMPI Tolak PSN Tambak Pantura, Pemerintah Tegaskan Program Revitalisasi Sejahterakan Petambak

Indramayu

Warga Apresiasi Satpol PP Indramayu Segel Bangunan Tak Kantongi Izin di Krangkeng