Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat karena tradisi pulang kampung.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan serta operasional instansi pemerintah.
“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi aturan,” ujar Budi, Minggu (14/3/2026)
Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan saja, tetapi mencakup seluruh kendaraan operasional milik pemerintah.
KPK menyebut aturan itu berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah juga termasuk dalam aturan tersebut.
Dengan demikian, seluruh ASN di berbagai instansi pemerintah diharapkan mematuhi ketentuan tersebut, terutama menjelang masa mudik Lebaran.
KPK menegaskan fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan.(Moh.Ali)

























