Home / Terpopuler

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:20 WIB

KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi: Mobil dinas milik pemerintah

Ilustrasi: Mobil dinas milik pemerintah

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ketika mobilitas masyarakat biasanya meningkat karena tradisi pulang kampung.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan serta operasional instansi pemerintah.

Baca juga  Usut Uang "Pengamanan" , KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi aturan,” ujar Budi, Minggu (14/3/2026)

Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu jenis kendaraan saja, tetapi mencakup seluruh kendaraan operasional milik pemerintah.

Baca juga  KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

KPK menyebut aturan itu berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional instansi pemerintah juga termasuk dalam aturan tersebut.

Baca juga  Foto Bupati Indramayu Bersama Tersangka KPK Viral, Ono Surono Ikut Dipanggil Penyidik

Dengan demikian, seluruh ASN di berbagai instansi pemerintah diharapkan mematuhi ketentuan tersebut, terutama menjelang masa mudik Lebaran.

KPK menegaskan fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik atau kegiatan di luar tugas kedinasan.(Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan: Jangan Asal Jadikan Kepala Desa Tersangka, Dinas Harus Bertanggung Jawab

Hukum

KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

Terpopuler

Kenapa PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif 3 Bulan? Mahfud MD: “Kebijakan Ini Jahat!”

Edukasi

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar, Tetap Santai dan Lempar Senyum

Indramayu

Jaksa Jadikan Palu Tanpa Uji Lab sebagai Bukti di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Penyidikan Terburuk yang Pernah Ada di Indonesia

Terpopuler

Wujudkan Desa Kabeh Terang (De-Kat) Tahun 2024, Dishub Targetkan 1.646 PJU Terpasang di Wilayah Kabupaten Indramayu

Indramayu

Babak Baru Bupati Indramayu Vs Carkaya Naik Penyidikan

Hukum

KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung Peras OPD, Surat Mundur Jadi Alat Tekanan