Suaradermayu.com – Kabar menggembirakan datang bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Mulai Mei 2025, batas maksimal pencairan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) resmi dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi layanan digital yang terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan demi memudahkan peserta.
Tak perlu lagi antre panjang di kantor cabang, kini peserta cukup mengakses aplikasi JMO dari ponsel pintar mereka untuk mencairkan saldo JHT sebagian. Prosesnya diklaim cepat, aman, dan praktis.
“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi. Cukup lewat aplikasi JMO, pencairan hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses,” tulis BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resminya.
Kenaikan batas klaim ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menyempurnakan layanan tanpa tatap muka. Aplikasi JMO bukan hanya untuk cek saldo, tetapi juga bisa digunakan untuk mendaftar program, melaporkan keluhan, hingga mencairkan manfaat JHT secara langsung.
Sebagai informasi, program Jaminan Hari Tua memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, sebagian saldo JHT juga bisa dicairkan meski belum pensiun.
Meski peserta belum mencapai usia pensiun (59 tahun), mereka tetap bisa mencairkan sebagian dana JHT melalui aplikasi JMO dengan nominal maksimal Rp 15 juta. Namun, klaim hanya dapat dilakukan jika peserta telah berhenti bekerja, dan pencairan penuh hanya berlaku saat memasuki masa pensiun atau kondisi khusus lainnya.
Berikut langkah-langkah praktis mencairkan JHT hingga Rp 15 juta lewat aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Klik menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau, lalu klik Selanjutnya.
4. Pilih sebab klaim (berhenti kerja, pensiun, dll), klik Selanjutnya.
5. Periksa kembali data kepesertaan dan pilih Sudah jika benar.
6. Lakukan swafoto (selfie) sesuai ketentuan.
7. Isi data rekening bank aktif dan NPWP.
8. Lihat rincian saldo JHT, klik Selanjutnya.
9. Periksa seluruh data, lalu klik Konfirmasi.
10. Klaim selesai! Cek status pencairan melalui menu Tracking Klaim.
Jika nominal klaim melebihi Rp 15 juta, maka peserta harus melakukan klaim lewat kantor cabang atau kanal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta JHT yang berhenti bekerja, baik karena PHK, mengundurkan diri, maupun alasan lain yang sah, berhak mengajukan klaim sebagian melalui JMO. Pencairan penuh hanya bisa dilakukan saat pensiun, meninggal, atau mengalami cacat tetap total.
Langkah-langkah di atas dirancang agar peserta tidak lagi terbebani proses administratif. Dengan mengutamakan layanan digital, BPJS berharap kepercayaan publik terhadap program-program jaminan sosial terus meningkat.
Transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO memberikan kemudahan luar biasa bagi peserta JHT. Tanpa perlu keluar rumah, dana hingga Rp 15 juta bisa cair hanya dengan beberapa klik. Bagi peserta yang sedang mencari solusi cepat dan efisien, fitur ini menjadi jawaban terbaik.
Ingin Cairkan JHT Tanpa Ribet? Segera Unduh Aplikasi JMO dan Ikuti Panduannya!
































