Home / Indramayu / Kriminalitas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:35 WIB

Dugaan Pungli PTSL di Drunten Wetan, Warga Laporkan Oknum Panitia ke Satgas Saber Pungli

Warga Desa Drunten Wetan Kabupaten Indramayu melaporkan panitia PTSL ke Satgas Anti Pungli Indramayu

Warga Desa Drunten Wetan Kabupaten Indramayu melaporkan panitia PTSL ke Satgas Anti Pungli Indramayu

Suaradermayu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memicu aksi protes dari warga. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Drunten Wetan Tertindas (GATET) resmi melaporkan oknum panitia PTSL ke Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, biaya resmi pendaftaran tanah untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang. Namun, dalam pelaksanaan PTSL di Desa Drunten Wetan, warga mengaku dikenakan biaya bervariasi hingga mencapai Rp4,8 juta per bidang, jauh di atas ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Oknum Dishub Indramayu Diduga ‘Palak’ Jukir Liar Rp30–80 Ribu per Hari!

Warkim, salah satu koordinator GATET, mengungkapkan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum panitia, yang dalam susunan kepanitiaannya juga tercantum nama Kuwu dan pamong desa.

“Dilaporkannya oknum panitia PTSL ke Satgas Saber Pungli Indramayu merupakan bentuk kekecewaan warga yang merasa dirugikan akibat pungutan yang melebihi ketentuan. Kami berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan bertindak tegas terhadap semua yang terlibat,” ujar Warkim, Rabu (26/3/2025).

Baca juga  Plt Kasatpol PP Sudah Lewat Batas Waktu, Bupati Lucky Hakim Mau Paksakan Perpanjangan Ketiga: Ilegal & Bisa Dijerat Hukum

Senada dengan Warkim, Karwinah, salah seorang warga yang mengikuti program PTSL atas nama anaknya, mengaku dimintai uang sekitar Rp2 juta oleh Lurah Desa Drunten Wetan pada tahun 2023.

“Awalnya saya diberitahu oleh Lurah bahwa jika ingin sertifikat cepat jadi, harus membayar Rp1,5 juta. Ditambah Rp100 ribu untuk RT, sehingga totalnya sekitar Rp2 jutaan,” tutur Karwinah.

Baca juga  Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi

Ketua Posko Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu, AKP Nandang, membenarkan adanya aduan dari masyarakat Desa Drunten Wetan terkait dugaan pungli PTSL.

“Iya, ada aduan masuk. Meskipun banyak anggota yang diperbantukan untuk pengamanan jalur mudik Lebaran, kami usahakan ada progres secepatnya,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat program PTSL sejatinya bertujuan untuk membantu warga dalam mendapatkan legalitas tanah dengan biaya yang terjangkau. Warga berharap Satgas Saber Pungli dapat segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

SMSI Support Sekretariat Baru IWO Indramayu, Semarakkan HUT RI ke-80 dan HUT IWO ke-13

Indramayu

Berkas Ditata, Undangan Pemilih Disiapkan: Sibuk Panitia Jelang Pilwu Singajaya 10 Desember

Indramayu

Tragis! Usai Dijenguk Bupati Lucky Hakim, Korban Dibakar Suami Siri Tewas di Rumah Sakit

Indramayu

Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Indramayu

Wabup Indramayu Ziarah ke Makam Pangeran Arya Wiralodra, Grebeg Syawalan Bakal Jadi Agenda Tahunan

Indramayu

Mengaku Tak Ada Anggaran Bangun Ruang Kelas SD Ambruk, LBH Ghazanfar: Bupati Lucky Hakim Memang Tidak Becus, Padahal Ada Dana Darurat Puluhan Miliar

Indramayu

PWI Indramayu Dibekukan, Dedy Musashi Lengser Digantikan Ihsan Mahfudz

Indramayu

Nelayan Indramayu Kini Punya “Payung Laut”: Pemkab Tanggung Asuransi Ribuan Warga Pesisir