Suaradermayu.com – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Indramayu. Seorang gadis berusia 13 tahun berinisial RJ, warga Kecamatan Lelea, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pria dewasa berinisial W, warga Blok Jamban, Desa Bongas, Kecamatan Bongas.
Peristiwa itu mengubah hidup keluarga korban. Dari hari yang biasa, menjadi malam penuh kecemasan dan duka.
Malam Penuh Cemas
Semua berawal saat RJ berpamitan untuk bertemu W di sebuah menara (tower). Seperti anak remaja lain, ia hanya berkata singkat: “Bapak, aku mau ketemu teman. Namun, hingga malam menjelang, RJ tak kunjung pulang,” kata KRY (47), ayah korban.
“Anak saya ngomongnya ditungguin temen di tower. Ternyata dia saat ditemukan katanya dipaksa dibawa,”imbuhnya.
Pencarian Tanpa Henti
Keesokan harinya, KRY mendatangi rumah keluarga W. Namun jawaban yang ia terima justru menambah luka. “Kata orang tuanya W dari pagi di rumah, tidak ke mana-mana,” kenangnya.
Saat harapan mulai pupus, sebuah unggahan di media sosial memecah kebuntuan. Foto RJ terlihat bersama W di Kecamatan Gantar.
KRY bergegas menuju lokasi. Di sebuah kamar, ia menemukan putrinya dengan kondisi penuh lebam bersama pria yang diduga pelaku.
Luka yang Lebih Dalam dari Sekadar Memar
Kondisi RJ saat itu membuat siapa pun yang melihatnya tercekat. Wajahnya bengkak, kulitnya lebam, matanya sembab. Ia mengaku dipukul hingga tubuhnya memar.
“Melihat anak saya seperti itu, saya tidak bisa berkata apa-apa. Mukanya gosong, penuh bekas pukulan. Saya hanya bisa serahkan semuanya ke hukum,” kata KRY.
Ancaman Berat untuk Pelaku
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Indramayu sejak 12 Agustus 2025. Menurut Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah, tindak pidana ini memiliki aturan khusus.
“Kasus RJ jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan juga UU Perlindungan Anak. Karena korban masih berusia 13 tahun, pelaku bisa dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan:
“Ini bukan sekadar persoalan pidana biasa. Kita berbicara tentang masa depan seorang anak yang hancur oleh kelalaian orang dewasa. Negara wajib hadir untuk memastikan pelaku dihukum maksimal dan korban mendapat pendampingan psikologis hingga pulih.”
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal pemerkosaan dan penganiayaan dalam KUHP, yaitu Pasal 285 dan Pasal 351, dengan ancaman pidana tambahan hingga 12 tahun penjara.
Harapan pada Keadilan
Bagi KRY, hukuman berat bukan sekadar balas dendam, melainkan peringatan agar tidak ada lagi anak-anak yang mengalami nasib serupa.
“Kalau hukum tidak berjalan, entahlah… saya hanya ingin anak saya bisa kembali tersenyum,” ucapnya lirih.
Suara yang Perlu Didengar
Kasus RJ hanyalah satu dari sekian banyak tragedi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Data Komnas Perempuan menunjukkan, kasus serupa terus meningkat setiap tahun. Indramayu, dengan segala dinamika sosial dan ekonominya, sering menjadi wilayah rawan bagi anak dan perempuan.
Pahmi Alamsah menegaskan, masyarakat juga tidak boleh tinggal diam.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah musuh bersama. Semua pihak—keluarga, sekolah, aparat desa, tokoh agama—harus membangun pagar sosial yang kuat agar anak-anak kita aman.”

























