Suaradermayu.com – Penasihat hukum terdakwa, Toni RM, melontarkan kritik keras sekaligus mengungkap dugaan serius terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Ia menilai sejak awal proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Indramayu sudah penuh kejanggalan dan berujung pada dugaan praktik kekerasan terhadap kliennya, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.
Toni RM menegaskan, tindakan kekerasan dalam proses hukum bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. Ia mengungkap, akibat tekanan fisik saat penangkapan dditembak kakinya padahal tidak ada perlawanan sama sekali dan pemeriksaan, Ririn mengalami patah tulang hingga menyebabkan cacat permanen, sementara Priyo mengalami cedera serius pada bagian kaki.
“Kekerasan dalam penyidikan terhadap Ririn dan Priyo tidak bisa ditoleransi. Kapolda Jabar wajib turun tangan dan menindak tegas penyidik yang terlibat,” tegas Toni RM.
Menurutnya, praktik kekerasan justru berpotensi menghancurkan kebenaran yang seharusnya diungkap dalam proses hukum. Pengakuan yang lahir dari tekanan, lanjut Toni, tidak memiliki nilai keadilan dan berisiko besar menyeret orang yang tidak bersalah menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang.
Ia bahkan menilai, jika penyidikan dibangun di atas tekanan dan kekerasan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan rekayasa kasus yang berbahaya bagi sistem peradilan itu sendiri.
Lebih jauh, Toni juga menyoroti adanya ketimpangan mencolok dalam penanganan perkara. Ia membandingkan dengan kasus yang melibatkan mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, yang menurutnya diproses tanpa adanya tindakan kekerasan seperti yang dialami kliennya.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke orang lemah, tapi tumpul ke oknum polisi. Jika ini terus terjadi, wajar publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Polres Indramayu,” ujarnya.
Menurut Toni, perbedaan perlakuan tersebut menjadi cermin buruk dalam penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.
Toni menegaskan, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan menyangkut nasib hidup manusia yang terancam hukuman berat hingga hukuman maksimal. Ia mengingatkan, kesalahan dalam penyidikan dapat berujung pada tragedi baru, yakni menghukum orang yang tidak bersalah.
Menurut Toni, kliennya Priyo Bagus Setiawan telah secara terbuka mengungkap perannya. Priyo mengakui hanya terlibat setelah kejadian, yakni membantu menguburkan jenazah para korban, dan bukan sebagai pelaku pembunuhan. Sementara itu, Ririn Rifanto disebut tidak mengetahui peristiwa tersebut dan tidak terlibat sama sekali dalam aksi pembunuhan.
Dalam eksepsinya di persidangan, Priyo secara gamblang menyebut nama-nama yang diduga terlibat, yakni Hardi sebagai eksekutor Budi Awaludin, Yoga sebagai pelaku pembunuhan Euis, dua anaknya, serta Sahroni, Joko dan Priyo yang membantu proses penguburan jenazah, dan Aman Yani yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan tersebut. Namun, Toni menilai keterangan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.
Ia menegaskan, fakta yang muncul di persidangan seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar pelaku utama, bukan justru diabaikan.
Tak hanya itu, Toni juga mengungkap kejanggalan serius sejak awal proses penyidikan. Ia menyoroti adanya saksi bernama Evan yang sempat diamankan, bahkan menginap dan diperiksa selama beberapa hari di Polres Indramayu, namun kemudian dilepaskan begitu saja.
Menurutnya, hal ini janggal karena dalam ketentuan hukum, status seseorang yang diamankan seharusnya sudah ditentukan dalam waktu 1×24 jam. Namun Evan justru diperiksa hingga sekitar enam hari tanpa kejelasan status hukum.
“Hal ini jelas tidak lazim. Seharusnya dalam 1×24 jam sudah ditentukan statusnya, bukan dibiarkan berhari-hari tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya bahkan harus turun tangan mendesak penyidik setelah keluarga Evan mendatangi kantor mereka untuk meminta kejelasan.
“Itupun kami mendesak penyidik setelah keluarga Evan mendatangi kantor kami agar menentukan status Evan, baru kemudian dilepas,” ungkap Toni.
Bagi Toni, rangkaian kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan sejak awal tidak berjalan dengan cermat dan profesional. Ia menilai, dalam kasus yang menyangkut nyawa lima orang, penyidik seharusnya bekerja dengan kehati-hatian tinggi, bukan terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Ini perkara nyawa manusia. Penyidik seharusnya bekerja dengan sangat hati-hati, bukan terburu-buru sampai berpotensi salah tangkap,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan prinsip dasar keadilan dalam penegakan hukum.
“Yang salah harus dihukum. Tapi yang tidak bersalah jangan sampai dipaksa mengaku dan dijadikan pelaku,” katanya.
Di bagian akhir, Toni RM menegaskan bahwa dirinya menjadi penasihat hukum Ririn dan Priyo setelah perkara ini masuk ke tahap persidangan. Ia mengaku tidak memiliki kepentingan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap dugaan kesalahan dalam prosedur penyidikan harus diungkap secara terang demi keadilan.
Menurutnya, perkara ini menyangkut nasib hidup seseorang yang bisa berubah seketika akibat kekeliruan dalam penanganan hukum. Ia mengingatkan, sangat tidak adil jika orang yang tidak bersalah justru dihadapkan pada ancaman hukuman berat, bahkan pembunuhan berencana, akibat kesalahan dalam proses penyidikan.
“Ini bukan soal membela semata, tapi soal memastikan keadilan ditegakkan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menanggung nasib seumur hidup karena kesalahan penyidik,” tegas Toni RM.
Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan benar-benar membuka kebenaran, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini terus menjadi polemik tanpa kejelasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan. Suaradedermayu.com masih berupaya meminta tanggapan yang dilontarkan oleh penasehat hukum Priyo dan Ririn. (Waryadi)


























