Suaradermayu.com – Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP, Anggi Noviah, kini memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu mulai melakukan sidang klarifikasi terhadap pelapor, IRW, yang disebut-sebut merupakan suami sah dari Anggi.
IRW hadir memenuhi panggilan BK pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Dr. Khalimi. Sidang berlangsung tertutup di ruang BK DPRD Indramayu dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.
Usai keluar dari ruangan, IRW tampak tegas saat berbicara kepada awak media. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan materi yang disebut sebagai bukti pendukung atas laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Semua sudah saya sampaikan di dalam, termasuk bukti-bukti pendukungnya. Ada foto, rekaman video, data pemesanan tiket, hotel, dan rekaman CCTV. Semuanya sudah saya tandatangani di atas materai,” ujar IRW kepada Suaradermayu.com, Rabu (12/11/2025).
Ragukan Netralitas BK DPRD Indramayu
Dalam kesempatan itu, IRW juga menyuarakan keraguan terhadap objektivitas BK DPRD Indramayu dalam menangani laporannya. Ia menduga proses pemeriksaan bisa saja tidak berjalan adil karena adanya potensi konflik kepentingan.
“Terus terang saya tidak yakin BK bisa sepenuhnya objektif. Ketua BK dan Anggi kan sama-sama dari PDIP. Ini saya khawatir bisa memunculkan keberpihakan,” katanya.
Menurut IRW, sejak awal pelaporan, arah pemeriksaan terkesan menggiring kasus ke ranah pribadi rumah tangga, bukan etik pejabat publik.
“Dari awal sudah terasa seperti itu, seolah-olah ini dianggap urusan pribadi. Padahal ini saya laporkan sebagai dugaan pelanggaran etik pejabat publik,” tambahnya.
Ungkap Dugaan Mangkir Tugas
IRW juga mengklaim bahwa dokumen yang diserahkan berisi data dan waktu yang berkaitan dengan dugaan ketidakhadiran Anggi dalam menjalankan tugas kedewanan.
“Tanggal dan bulannya jelas di situ. Jadi bukan cuma soal moral, tapi juga tanggung jawab sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
BK: Semua Bukti Diterima dan Akan Dikaji
Ketika dikonfirmasi, Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, belum memberikan keterangan dan mengarahkan wartawan kepada anggota BK lainnya.
Anggota BK DPRD Indramayu, Imron Rosadi, S.Pd., membenarkan bahwa pemanggilan IRW merupakan bagian dari tahapan sidang etik sesuai Pasal 22 Ayat (2) Kode Etik DPRD.
“Hari ini kami meminta keterangan dari pelapor untuk pendalaman atas laporan yang masuk. Semua bukti sudah kami terima dan akan kami pelajari,” kata Imron.
Ia menegaskan BK akan bekerja secara profesional, berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur.
“Kami akan diskusikan secara internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Bisa jadi nanti ada pemanggilan ulang, baik pelapor maupun teradu,” jelasnya.
Menanggapi dugaan keberpihakan, Imron menyebut BK masih berada pada tahap klarifikasi awal, sehingga belum ada keputusan apapun.
“Kalau nanti dalam proses ada indikasi konflik kepentingan, tentu akan kami sikapi secara prosedural,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir dari hasil sidang etik bersifat kolektif kolegial dan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Hasil akhirnya nanti kami serahkan ke pimpinan DPRD, bukan untuk dipublikasikan ke masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etik di lingkungan legislatif Indramayu. Sejumlah pihak menilai BK DPRD perlu bersikap transparan dan profesional agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap integritas lembaga dewan. (Tim Redaksi)


























