Suaradermayu.com – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Indramayu saat ini sedang melakukan penyelidikan mengenai laporan pengaduan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPP0) kepada beberapa pekerja migran asal Indramayu ke Turki.
Saat ini pihak korban sudah membuat laporan pengaduan Nomor : Peng / 433 / VIII / Sat.Reskrim pada 15 Agustus 2023 lalu. Korban juga sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan pengaduan korban dugaan perdagangan yang diduga melibatkan pimpinan BLK Bintang Jaya Mandiri. Dia menegaskan pihaknya serius menangani kasus tersebut.
“Nanti kita buatkan LP (laporan Polisi). Kalau dugaan TPPO kita tidak main-main (cukup bukti) kita naik-naikin saja semua,” ujar AKP Hafid saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023).
Selain menangani dugaan perdagangan orang pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan penipuan pekerja migran asal Indramayu ke Polandia yang diduga melibatkan pimpinan Balai Latihan Kerja (BLK) Bintang Jaya Mandiri.
“Kasus itu (dugaan penipuan pekerja migran ke Polandia) juga sedang berproses,” kata dia.
Diketahui sebelumnya salah seorang pekerja migran, Khaerul Anwar (29) warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, membuat laporan pengaduan ke Polres Indramayu.
Dia mengaku telah membayar ke pimpinan atau direktur BLK LN Bintang Jaya Mandiri, Yayah Pujiyanah, yang berada di Jalan Sudibyo Kelurahan Lemah Abang Kec/Kab. Indramayu sebesar Rp 50 juta untuk berangkat dan bekerja di Polandia.
Dia berangkat dari Indramayu menuju Jakarta pada 20 Desember 2021 silam, dan tiba di Turki sehari kemudian. Namun rupanya visa yang diberikan oleh pihak penyalur bukanlah visa kerja, melainkan visa liburan.
Sebelum berangkat ke Turki, di Bandara Soekarno-Hatta dia dimintai uang oleh pihak penyalur sebesar Rp 10 juta. Khaerul bingung karena tidak mempunyai uang yang diminta tersebut.
“Katanya kalau tidak memberikan uang Rp 10 juta itu maka saya tidak jadi berangkat. Dengan terpaksa saya menghubungi orang tua agar mentransfer uang yang diminta itu,”ujar dia.
Orang tua Khaerul akhirnya mengirimkan uang untuk diserahkan ke pihak penyalur.
“Daripada saya tidak jadi berangkat, dengan terpaksa saya memberikan uang Rp 10 juta,” katanya.
Tak sampai disitu uang saku yang dipegang Khaerul sebesar Rp 3 juta turut diambil pihak penyalur.
“Uang pegangan saya Rp 3 juta diambil juga, bahkan teman-teman yang bareng saya juga diambil dengan alasan nanti dikembalikan sesudah sampai di Turki. Sesampai di Turki tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Bahkan setibanya di Turki Khaerul bersama pekerja migran lainnya ditempatkan di kamar hotel yang ukurannya sangat kecil. Para pekerja migran pun tidur berdesak-desakan.
Selama sepekan Khaerul pun mulai mencium adanya tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyalur. Dia akhirnya memutuskan mengundurkan diri karena tak kunjung diberangkatkan ke Polandia.
” Saya sama teman-teman ditinggalkan oleh penyalur. Bingung saya, sudah seminggu saya di Turki tidak ngapa-ngapain jadi minta pulang saja ke Indonesia,” katanya.
Khaerul mengaku kesal karena sudah bertahun-tahun tidak ada tanggungjawab dari pihak penyalur terhadap dia dan teman pekerja migran lainnya. Dia pun berharap laporan segera ditindaklanjuti oleh Polres Indramayu, sehingga kasus itu bisa terungkap.
Sementara itu kuasa hukum pimpinan BLK Bintang Jaya Mandiri Yayah Pujiyanah, Moh. Tedy Iswahyudi, mengaku kliennya tidak mempunyai job ke Polandia, namun Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK) Indramayu Internasional Collage (IIC) yang mempunyai job.
“Jadi yang mempunyai job ke Polandia adalah IIC. Ibu Yayah punya MoU dengan IIC tersebut,” kata Tedy.
Tedy menejelaskan, Yayah tidak mengetahui IIC adalah lembaga pelatihan kerja. Dia mengira IIC sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
” Sebenarnya ibu Yayah awalnya tidak mengetahui bahwa IIC itu LPK,” katanya.
Masih Tedy menyampaikan, Yayah mengakui kenal dengan para korban, juga mempertemukan para korban dengan pimpinan LPK IIC di Karangampel. Berselangnya waktu, para korban diminta berangkat oleh LPK IIC, kemudian para korban meminta Yayah untuk mengantar sampai kantor LPK IIC di Kecamatan Anjatan.
“Sesampainya di kantor IIC, ibu Yayah baru mengetahui bahwa para pelapor ini mau diberangkatkan ke Turki. Ibu Yayah melarang mereka untuk berangkat, namun sebagian mereka bersikukuh tetap berangkat,” jelas Tedy.
Menurut Tedy, setelah mengetahui proses di LPK IIC tidak sesuai dengan prosedur, Yayah akhirnya memutus kerja sama dengan LPK tersebut. Yayah juga menggugat secara perdata pimpinan LPK IIC.
“Ibu Yayah menggugat Khaerudin secara perdata ke Pengadilan Negeri Indramayu, dan putusannya dimenangkan oleh ibu Yayah,” kata Tedy.

























