Suaradermayu.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Februari 2025 untuk membantu masyarakat kurang mampu. Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah menyalurkan enam jenis bantuan sosial pada bulan ini:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, dengan rincian:
Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan
Siswa SD: Rp 225.000 per tiga bulan
Siswa SMP: Rp 375.000 per tiga bulan
Siswa SMA: Rp 500.000 per tiga bulan
Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tiga bulan
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tiga bulan
Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan tahap pertama berlangsung Januari hingga Maret 2025.
2. Kartu Sembako (BPNT)
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako memberikan bantuan Rp 200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong terdekat.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Pemerintah menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bansos pendidikan ini diberikan kepada siswa dengan rincian berikut:
Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK: Rp 1,8 juta per tahun
Pencairan tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April 2025.
5. Santunan Yatim Piatu
Anak-anak yatim piatu yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan Rp 270.000 per bulan melalui program ATENSI Yatim-Piatu (YAPI).
6. Bantuan Beras 10 Kg
Pemerintah memperpanjang program bantuan beras 10 kg per bulan hingga enam bulan ke depan, setelah sebelumnya hanya direncanakan untuk Januari dan Februari 2025.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data pribadi, seperti nama sesuai KTP dan alamat lengkap
3. Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos
4. Sistem akan menampilkan hasil pengecekan apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidak
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di DTKS Kemensos agar proses pengecekan berjalan lancar.


























