Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 8 November 2025 - 03:49 WIB

Bupati Lucky Hakim Sebut Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet Tindakan Sewenang-wenang

Suaradermayu.com –Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menilai aksi penyegelan Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan hukum. Pernyataan itu disampaikan Lucky usai menerima sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (7/11/2025).

Menurut Lucky, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang tidak boleh ditutup secara sepihak oleh pihak mana pun. Tindakan penyegelan, kata dia, hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan karena kepentingan kelompok atau perorangan.

“Menyegel kantor desa itu perbuatan sewenang-wenang, karena yang berhak melakukan penyegelan adalah pengadilan,” tegas Lucky.

Baca juga  Kisah PMI Indramayu Nurlaela: Depresi dan Gaji Tidak Dibayar, BP3MI Jabar Klaim Sudah Beres

Lucky menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh konflik internal desa. Ia meminta kantor Desa Sukaslamet segera dibuka kembali agar aktivitas pemerintahan desa bisa berjalan normal.

“Kantor desa itu tempat pelayanan masyarakat. Jangan sampai warga jadi korban hanya karena ada persoalan politik atau pribadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lucky juga menjelaskan bahwa ia telah menerima surat resmi dari sembilan anggota BPD Sukaslamet yang berisi permohonan pengaktifan kembali Kuwu (Kepala Desa) Rojudin. Menurutnya, keputusan untuk mengaktifkan kembali Kuwu Rojudin sudah sesuai prosedur, karena masa pemberhentian sementaranya telah berakhir.

Baca juga  Dedi Mulyadi Turun Tangan, PMI Indramayu Nurlaela Depresi 5 Tahun Akhirnya Dirujuk ke RS Jiwa

BPD Sukaslamet, lanjut Lucky, juga telah mencabut surat pemakzulan terhadap Rojudin yang sebelumnya beredar. Dalam surat terbarunya, BPD menyatakan bahwa surat pemakzulan sebelumnya dibuat dalam keadaan tertekan.

“Mereka mengaku saat itu dalam posisi tertekan. Karena itu saya menghormati keberanian mereka datang langsung ke pendopo untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya,” ungkap Lucky.

Bupati Indramayu itu menambahkan, dirinya terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan pendapat atau ketidakpuasan terhadap keputusan pemerintah daerah, termasuk terkait pengaktifan kembali Kuwu Rojudin.

Baca juga  Pisah Sambut Kajari Indramayu: Arief Indra Pamitan, Muhammad Fadlan Siap Kawal Indramayu REANG

“Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, silakan sampaikan langsung kepada saya. Bisa melalui Camat Kroya untuk dijadwalkan bertemu,” kata Lucky.

Lucky menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menolak jika kebijakan diambil hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Saya sebagai bupati tidak akan melanggar aturan hanya demi kepentingan segelintir orang. Semua kebijakan harus sesuai tata kelola pemerintahan yang benar,” tegasnya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

KOMPI Dukung PSN Revitalisasi Tambak Pantura, Tapi Ajukan 3 Syarat ke KKP

Indramayu

Sekda Akui Pemkab Indramayu Dilema Kasus BPR Karya Remaja

Indramayu

Yayasan Griya Aswaja Apresiasi Terbitnya Perbup Nomor 42 Tahun 2025: Tonggak Pengakuan Resmi Pesantren di Indramayu

Terpopuler

Toni RM Sudah Adukan Penyidik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga ke Mabes Polri: Klien Diduga Disiksa Hingga Kaki Dipatahkan

Indramayu

Bupati Indramayu Janji Tingkatkan Kualitas Hidup Usai Temui Warganya di Jepang

Indramayu

KOMPI Sebut Dibohongi Bupati Lucky Hakim: Ngaku ke Subang Ternyata Ada di Pendopo

Indramayu

Kala Lucky Hakim Curhat Soal Pengunduran Dirinya Sebagai Wabup Indramayu

Indramayu

Tawuran di Persimpangan Jatibarang Indramayu Kian Meresahkan, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas