Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 8 November 2025 - 03:49 WIB

Bupati Lucky Hakim Sebut Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet Tindakan Sewenang-wenang

Suaradermayu.com –Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menilai aksi penyegelan Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan hukum. Pernyataan itu disampaikan Lucky usai menerima sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (7/11/2025).

Menurut Lucky, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang tidak boleh ditutup secara sepihak oleh pihak mana pun. Tindakan penyegelan, kata dia, hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan karena kepentingan kelompok atau perorangan.

“Menyegel kantor desa itu perbuatan sewenang-wenang, karena yang berhak melakukan penyegelan adalah pengadilan,” tegas Lucky.

Baca juga  Indramayu Diganjar Penghargaan Nasional, PWI Pusat: Ini Contoh Nyata Ketahanan Pangan Era Prabowo!

Lucky menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh konflik internal desa. Ia meminta kantor Desa Sukaslamet segera dibuka kembali agar aktivitas pemerintahan desa bisa berjalan normal.

“Kantor desa itu tempat pelayanan masyarakat. Jangan sampai warga jadi korban hanya karena ada persoalan politik atau pribadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lucky juga menjelaskan bahwa ia telah menerima surat resmi dari sembilan anggota BPD Sukaslamet yang berisi permohonan pengaktifan kembali Kuwu (Kepala Desa) Rojudin. Menurutnya, keputusan untuk mengaktifkan kembali Kuwu Rojudin sudah sesuai prosedur, karena masa pemberhentian sementaranya telah berakhir.

Baca juga  Ridwan Kamil Akhirnya Bertemu Lucky Hakim

BPD Sukaslamet, lanjut Lucky, juga telah mencabut surat pemakzulan terhadap Rojudin yang sebelumnya beredar. Dalam surat terbarunya, BPD menyatakan bahwa surat pemakzulan sebelumnya dibuat dalam keadaan tertekan.

“Mereka mengaku saat itu dalam posisi tertekan. Karena itu saya menghormati keberanian mereka datang langsung ke pendopo untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya,” ungkap Lucky.

Bupati Indramayu itu menambahkan, dirinya terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan pendapat atau ketidakpuasan terhadap keputusan pemerintah daerah, termasuk terkait pengaktifan kembali Kuwu Rojudin.

Baca juga  5 Cara Ampuh Mengembangkan Usaha Kecil Agar Cepat Besar dan Sukses

“Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, silakan sampaikan langsung kepada saya. Bisa melalui Camat Kroya untuk dijadwalkan bertemu,” kata Lucky.

Lucky menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menolak jika kebijakan diambil hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Saya sebagai bupati tidak akan melanggar aturan hanya demi kepentingan segelintir orang. Semua kebijakan harus sesuai tata kelola pemerintahan yang benar,” tegasnya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Sengketa Tanah 3.370 m² di Sudimampir Lor Indramayu, Toni RM: Saksi Malah Perkuat Bukti AJB Haji Salmin dan Kuswono

Hukum

Rafik Alias Ganden Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Gelar Perkara Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Indramayu

Menumbuhkan Asa dari Desa: Kopdes Merah Putih Kalianyar Indramayu Gelar Penjaringan Calon Anggota

Sorotan

Figur di Balik Layar Pemerintahan Indramayu, Siapa Salman yang Kerap Bawa Nama Bupati?

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan Dilaporkan di Polres Indramayu, Kapolres: Penanganan Dilakukan Secara Profesional

Indramayu

Jual Pil Koplo, Ibu Rumah Tangga di Indramayu Ditangkap Polisi

Indramayu

Kenal Pamit Kapolres Indramayu: AKBP Fajar Gemilang Resmi Gantikan AKBP Ari Setyawan

Indramayu

Underpass BH.421 Jatibarang Akan Ditingkatkan, Proyek Strategis Atasi Kemacetan dan Banjir di Indramayu