Home / Ekonomi / Terpopuler

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:05 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi 2026: Pembelian Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

Suaradermayu.com – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menetapkan batas maksimal pembelian per hari. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet yang digelar pada 28 Maret 2026.Pengendalian ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi tekanan krisis energi global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Baca juga  Anggi Noviah Ngaku Belum Terima Surat Panggilan BK DPRD Indramayu

Selain itu, efisiensi dan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi dinilai perlu diperkuat.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM subsidi jenis Solar (Biosolar) dan Pertalite kini dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal ditetapkan sebanyak 50 liter per hari.

Sementara kendaraan umum roda empat mendapat batas hingga 80 liter per hari untuk Solar.

Adapun kendaraan dengan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta angkutan sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca juga  Dasco Kritik Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Prabowo Perintahkan Pencabutan

Untuk BBM jenis Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat, termasuk layanan publik, diberlakukan batas yang sama yakni maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Tak hanya pembatasan volume, pemerintah juga memperketat pengawasan dengan mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pembelian BBM subsidi.

Baca juga  Kecelakaan Lalu Lintas di Indramayu Sepanjang 2024: 295 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, badan usaha penyalur diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Apabila terdapat pembelian yang melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi, melainkan akan dikenakan sebagai BBM umum atau non-subsidi.

Meski aturan sudah ditetapkan, pihak BPH Migas menyatakan pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran serta meminimalisir potensi penyalahgunaan di masyarakat. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Hukum

Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Warga Didorong Aktif Awasi Perubahan

Terpopuler

Kang Ade Syaekudin, Putra Indramayu yang Bawa Semangat Profesionalisme ke LPSK

Ekonomi

Siap-Siap! Tunggak 2 Bulan, Air PDAM Indramayu Langsung Diputus Tanpa Peringatan

Terpopuler

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Ekonomi

Mensos: 67.886 Keluarga Diverifikasi Terima Bansos Rp3 Juta dan Rp5 Juta,

Terpopuler

Nasib Pilu Gadis Kecil Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Memerah Sampai Hilang Ingatan

Kriminalitas

Viral! Nenek 76 Tahun di Cianjur Diduga Dianiaya, Kantor Hukum Ternama Turun Tangan

Hukum

10 Bulan Laporan Mandek di Polres Indramayu, Korban Penipuan Kerja Jepang Minta Bantuan Toni RM