Suaradermayu.com – Jagat maya digegerkan dengan video viral dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 77 tahun berinisial AS, warga Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Peristiwa ini menuai keprihatinan publik hingga menarik perhatian kantor hukum ternama, Fans & Partners Law Firm.
Kuasa hukum Fanpan Nugraha dari Fans & Partners Law Firm langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada korban. Ia juga memastikan AS mendapatkan perawatan medis dengan membawanya ke RSUD Sayang Cianjur.
“Kami memberikan pendampingan hukum kepada Ibu AS dan memastikan beliau mendapat perawatan medis yang layak,” ujar Fanpan Nugraha, Selasa (6/5/2025).
Menurut Fanpan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025. Saat itu, AS baru saja kembali dari Sukabumi setelah mengambil uang pensiun. Dalam perjalanan kaki menuju Kampung Padalengsar, ia meminta bantuan seorang anak kecil untuk menuntunnya ke jalan yang lebih datar karena kondisi fisiknya yang sudah lemah.
“Namun di tengah perjalanan, diduga terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu warga,” kata Fanpan.
Pihak Fans & Partners Law Firm saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kekerasan terhadap lansia tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Fanpan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama para lansia, dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan tanggap terhadap tindakan kekerasan di sekitar mereka.
































