Suaradermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Maya dan Edward sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Menyikapi hal itu, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. “Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” kata Harli. Setelah diperiksa secara intensif dan dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang bertambah menjadi sembilan orang.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian Pertalite (Ron 90) dengan harga Pertamax (Ron 92). Setelah itu, Pertalite tersebut diblending di storage atau depo untuk meningkatkan kualitasnya menjadi Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” tulis Kejagung dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).
Tindakan ini disebut melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Selain Maya Kusmaya, Edward Corner, dan Riva Siahaan, ada enam tersangka lainnya yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, yaitu:
1. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses hukum.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga serta perusahaan terkait. Kejagung menyatakan akan terus melakukan pengusutan secara transparan demi menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor energi, yang selama ini kerap disorot terkait transparansi dan tata kelola keuangan


























