Suaradermayu.com – Proyek pembangunan jalan beton di Blok Belakang Polsek Balongan, Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Indramayu, tengah menjadi sorotan publik. Kuwu Sukareja dilaporkan ke polisi oleh masyarakat LBH Ghazanfar atas dugaan penyimpangan dalam proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Pembangunan jalan beton yang dikerjakan pada akhir November 2023 itu menuai kecurigaan banyak pihak. Pasalnya, proyek yang disebut-sebut menelan anggaran hingga ratusan juta ini tidak mencantumkan papan informasi kegiatan, sehingga tidak transparan dalam hal sumber dana dan nilai proyek.
Warga menduga kuat adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketebalan beton yang dinilai jauh dari spesifikasi teknis standar.
“Bekisting memang terlihat tinggi, tapi saat diukur, ketebalan beton hanya sekitar 5 cm. Itu pun tidak merata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media, Rabu (2/4/2025).
Pantauan di lapangan saat dikerjakan proyek tersebut memperlihatkan bahwa meski bekisting setinggi 15 cm digunakan, ketebalan beton pada beberapa titik hanya 8 hingga 10 cm, bahkan ada dugaan bekisting sengaja ditanam ke tanah agar tampak sesuai secara visual.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun 2023. Jalan yang dibangun memiliki panjang ratusan meter dan lebar sekitar 3 meter. Namun, hasil akhir proyek justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang kepuasan warga.
LBH Ghazanfar dan masyarakat setempat menuntut dilakukannya audit forensik dan uji ketebalan menggunakan metode coring di beberapa titik sebagai langkah pembuktian teknis.
“Kalau benar ada pengurangan volume dan kerugian negara, ini sudah masuk ranah pidana. Tidak bisa dibiarkan,” tegas Ketua LBH Ghazanfar,Pahmi Alamsah.
Merespons kejanggalan tersebut, warga bersama LBH Ghazanfar secara resmi telah melayangkan pengaduan resmi terhadap Kuwu Sukareja, Taspan. Laporan Pengaduan tersebut dilayangkan pada 14 April 2025 di Mapolres Indramayu. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Infonya sih di tangani oleh Unit Tipidkor, udah hampir sebulan laporan pengaduan, namun sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti,” ujar Pahmi.
Pahmi berencana mempertanyakan kasus tersebut ke Kasat Reskrim Polres Indramayu, mempertanyakan mengapa laporan pengaduan tersebut belum juga ditindaklanjuti.
Sampai berita ini diterbitkan, Kuwu Sukareja belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas laporan dan temuan di lapangan. Pemerintah Desa Sukareja juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah serius demi menjaga integritas pengelolaan dana desa dan kepercayaan publik.


























