Suaradermayu.com – Kabar gembira datang dari Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu, yang akhirnya berhasil dibebaskan setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar.
Kepastian kabar ini disampaikan oleh Muhammad Solihin, rekan Robiin yang juga mantan anggota DPRD Indramayu. Menurutnya, Robiin bersama delapan warga negara Indonesia (WNI) lainnya berhasil dievakuasi oleh otoritas militer Thailand.
“Alhamdulillah sudah ada kabar langsung dari Robiin, sudah bebas,” ujar Solihin, Minggu (16/2/2025).
Saat ini, Robiin dan rekan-rekannya sudah berada di Thailand. Mereka tengah menjalani proses verifikasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebelum dipulangkan ke Indonesia dalam beberapa pekan ke depan.
“Alhamdulillah, tinggal menunggu verifikasi SPLP. Jika semua lancar, dalam waktu dekat Robiin dan WNI lainnya akan segera kembali ke Indonesia,” tambah Solihin.
Kabar pembebasan Robiin juga dibenarkan oleh sang istri, Yuli Yasmi. Ia mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan suaminya.
“Alhamdulillah, suami saya dan WNI lainnya sudah dievakuasi oleh otoritas Thailand,” ujarnya.
Yuli juga menyampaikan apresiasi kepada Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang turut memberikan bantuan dalam upaya pembebasan Robiin dan delapan WNI lainnya. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada rekan-rekan sesama mantan anggota DPRD Indramayu yang terus memperjuangkan kebebasan suaminya.
“Saya sangat berterima kasih atas semua bantuan yang telah diberikan,” kata Yuli.
Diketahui, Robiin merupakan mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem. Ia berangkat ke Myanmar pada September 2023 setelah mendapatkan tawaran kerja dari sebuah lowongan di media sosial Facebook.
Dalam iklan tersebut, disebutkan bahwa ada pekerjaan sebagai admin HRD di pabrik tekstil Thailand dengan gaji Rp 16 juta per bulan, lengkap dengan bonus dan fasilitas visa kerja.
Namun, setelah berangkat ke luar negeri, Robiin justru diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai operator online scamming. Ia pun mengalami berbagai tindakan kekerasan jika gagal mencapai target yang ditetapkan.
“Kerja kalau tidak (mencapai) target, dapat hukuman, bisa berupa setruman. Suami saya juga pernah dipukul pakai kayu balok. Kalau mengantuk, akan dipentung pakai pentungan satpam,” ungkap Yuli.
Kasus perdagangan orang seperti yang dialami Robiin semakin marak terjadi, terutama melalui modus penipuan lowongan kerja di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.


























