Home / Indramayu

Senin, 17 Februari 2025 - 19:54 WIB

Mantan Anggota DPRD Indramayu, Robiin, Akhirnya Bebas dari Penyekapan di Myanmar

Tangkapan layar : Robiin bersama 3 WNI meminta tolong kepada Presiden Prabowo

Tangkapan layar : Robiin bersama 3 WNI meminta tolong kepada Presiden Prabowo

Suaradermayu.com – Kabar gembira datang dari Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu, yang akhirnya berhasil dibebaskan setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar.

Kepastian kabar ini disampaikan oleh Muhammad Solihin, rekan Robiin yang juga mantan anggota DPRD Indramayu. Menurutnya, Robiin bersama delapan warga negara Indonesia (WNI) lainnya berhasil dievakuasi oleh otoritas militer Thailand.

“Alhamdulillah sudah ada kabar langsung dari Robiin, sudah bebas,” ujar Solihin, Minggu (16/2/2025).

Saat ini, Robiin dan rekan-rekannya sudah berada di Thailand. Mereka tengah menjalani proses verifikasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebelum dipulangkan ke Indonesia dalam beberapa pekan ke depan.

Baca juga  PCNU Indramayu Lakukan Penyegaran Struktur Sambut Tahun 2025

“Alhamdulillah, tinggal menunggu verifikasi SPLP. Jika semua lancar, dalam waktu dekat Robiin dan WNI lainnya akan segera kembali ke Indonesia,” tambah Solihin.

Kabar pembebasan Robiin juga dibenarkan oleh sang istri, Yuli Yasmi. Ia mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan suaminya.

“Alhamdulillah, suami saya dan WNI lainnya sudah dievakuasi oleh otoritas Thailand,” ujarnya.

Yuli juga menyampaikan apresiasi kepada Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang turut memberikan bantuan dalam upaya pembebasan Robiin dan delapan WNI lainnya. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada rekan-rekan sesama mantan anggota DPRD Indramayu yang terus memperjuangkan kebebasan suaminya.

Baca juga  Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

“Saya sangat berterima kasih atas semua bantuan yang telah diberikan,” kata Yuli.

Diketahui, Robiin merupakan mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem. Ia berangkat ke Myanmar pada September 2023 setelah mendapatkan tawaran kerja dari sebuah lowongan di media sosial Facebook.

Dalam iklan tersebut, disebutkan bahwa ada pekerjaan sebagai admin HRD di pabrik tekstil Thailand dengan gaji Rp 16 juta per bulan, lengkap dengan bonus dan fasilitas visa kerja.

Baca juga  Dugaan Mark Up MBG Disorot, KPK Petakan Celah Korupsi

Namun, setelah berangkat ke luar negeri, Robiin justru diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai operator online scamming. Ia pun mengalami berbagai tindakan kekerasan jika gagal mencapai target yang ditetapkan.

“Kerja kalau tidak (mencapai) target, dapat hukuman, bisa berupa setruman. Suami saya juga pernah dipukul pakai kayu balok. Kalau mengantuk, akan dipentung pakai pentungan satpam,” ungkap Yuli.

Kasus perdagangan orang seperti yang dialami Robiin semakin marak terjadi, terutama melalui modus penipuan lowongan kerja di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Lucky Hakim “Panaskan Mesin”: Gelontorkan Rp374 Miliar Demi Jalan Mulus di Indramayu

Indramayu

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Indramayu: Santri Didorong Jadi Pelaku Peradaban Dunia

Indramayu

Pilwu Indramayu 2025 Digelar 10 Desember, Pertama di Jabar Gunakan Sistem Semi Digital

Indramayu

Mensos Gus Ipul Resmikan 93 Rumah Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu untuk Korban Banjir Rob

Indramayu

Carkaya Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Polisi : Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Hadiri Tablig Akbar dan Santunan Anak Yatim di Desa Tambak

Indramayu

Pilwu 2025: Bupati Lucky Hakim Tetapkan 10 Desember sebagai Hari Libur Khusus

Daerah

Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Kompensasi Penyapu Koin di Kali Sewo, Bupati Lucky Hakim Diminta Mendata