Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.
Menurut Nina, keputusan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak. Jika pemerintah tetap menjalankan skema pelantikan bertahap, ia yakin banyak kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 akan menggugat kebijakan tersebut.
“Pasti akan digugat. Putusan MK adalah keputusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina pada Senin (27/1/2025).
Nina menyoroti dampak keputusan ini terhadap kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akibat pelantikan yang tidak serentak. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.32-266 Tahun 2021, masa jabatan seorang bupati seharusnya berlangsung selama lima tahun sejak pelantikan. Selain itu, Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru, dengan batas maksimal lima tahun.
“Masa jabatan saya menurut SK pengangkatan sampai 2026. Ini sudah terpotong banyak. Saya hanya ingin bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,” kata Nina.
Kebijakan pelantikan bertahap ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah. Pengurangan masa jabatan kepala daerah dapat memengaruhi perencanaan dan implementasi program pembangunan, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Nina berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi kepala daerah yang saat ini menjabat.
























