Home / Indramayu / Politik

Kamis, 30 Januari 2025 - 02:01 WIB

Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberikan keterangan dihadapan awak media soal pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu di Pendopo, Selasa (21/2/2023).

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberikan keterangan dihadapan awak media soal pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu di Pendopo, Selasa (21/2/2023).

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Menurut Nina, keputusan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak. Jika pemerintah tetap menjalankan skema pelantikan bertahap, ia yakin banyak kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 akan menggugat kebijakan tersebut.

Baca juga  Hamil Duluan, Ratusan Anak di Indramayu Ajukan Nikah Dini di Pengadilan Agama

“Pasti akan digugat. Putusan MK adalah keputusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina pada Senin (27/1/2025).

Nina menyoroti dampak keputusan ini terhadap kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akibat pelantikan yang tidak serentak. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.32-266 Tahun 2021, masa jabatan seorang bupati seharusnya berlangsung selama lima tahun sejak pelantikan. Selain itu, Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru, dengan batas maksimal lima tahun.

Baca juga  Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

“Masa jabatan saya menurut SK pengangkatan sampai 2026. Ini sudah terpotong banyak. Saya hanya ingin bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,” kata Nina.

Baca juga  Usai Ancam Wartawan, Kuwu Sukagumiwang Diberhentikan Bupati Indramayu

Kebijakan pelantikan bertahap ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah. Pengurangan masa jabatan kepala daerah dapat memengaruhi perencanaan dan implementasi program pembangunan, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Nina berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi kepala daerah yang saat ini menjabat.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kasus Penganiayaan Anak 12 Tahun di Kebulen Indramayu, Toni RM Desak Polisi Tetapkan Tersangka!

Indramayu

Kepemimpinan Berlanjut: H. Syaefudin Dipilih Kembali Nahkodai Perbakin Indramayu 2025–2029

Indramayu

Di Depan Tokoh Masyarakat, Bupati Indramayu Sampaikan Pesan Menyentuh

Indramayu

Demo ke PBNU, PCNU Indramayu Tegaskan Tidak Terlibat dan Murni Ditumpangi Oknum

Indramayu

Anggaran Pilwu 104 Desa di Indramayu Segera Cair, Total Rp26,17 Miliar

Indramayu

RDTR Krangkeng Dipaparkan Bupati Lucky Hakim, Indramayu Siap Jadi Magnet Investasi Baru!

Ekonomi

Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru, Bupati Lucky Hakim Dorong Keseimbangan dengan Pertanian

Indramayu

Warga Losarang Mengeluh, Proyek Kawasan Industri Losarang Diduga Bermasalah dalam Pembebasan Lahan