Home / Terpopuler

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:16 WIB

Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu membahas rancangan peraturan daerah terkait pemilihan Kuwu serentak 2025, Rabu (7/5/2025)

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu membahas rancangan peraturan daerah terkait pemilihan Kuwu serentak 2025, Rabu (7/5/2025)

Suaradermayu.com – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menetapkan bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon kuwu (kepala desa) tetap di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Penetapan ini dilakukan dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Romdoni, menyampaikan bahwa syarat pendidikan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan, terutama menjelang pemilihan kuwu serentak di 139 desa yang dijadwalkan tahun ini.

Baca juga  Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diadukan ke Propam, Ancaman Pilwu Diduga Disepelekan hingga Berujung Penyerangan

“Sempat ada usulan menaikkan syarat pendidikan menjadi SMA, namun kami menilai jenjang SMP lebih realistis dan sesuai kondisi sosial masyarakat desa,” ujar Romdoni, politisi dari Partai Golkar.

Meski sempat memicu perdebatan, kata Romdoni, seluruh fraksi DPRD akhirnya menyepakati keputusan tersebut melalui musyawarah mufakat.

Baca juga  Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

“Rapat berjalan dinamis namun tetap dalam semangat kekeluargaan. Ini mencerminkan budaya demokrasi yang sehat di DPRD Indramayu,” tambahnya.

Selain soal pendidikan, Pansus 5 juga memutuskan untuk menghapus syarat kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an yang sebelumnya tercantum dalam draft awal Raperda.

Baca juga  Forum Multi-Pihak Siap Perangi Perkawinan Anak di Indramayu

“Syarat tersebut dianggap telah terakomodasi dalam ketentuan ‘bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa’. Ini bagian dari penyederhanaan aturan, tanpa menghilangkan nilai-nilai spiritual,” jelas Romdoni.

Pembahasan Raperda tentang Pemerintahan Desa masih akan berlangsung hingga 17 Mei 2025. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral, Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos Ditempel di Rumah-rumah Mewah di Indramayu

Kesehatan

Pemkab Indramayu Berikan Dana Hibah Rp 4 Miliar Untuk RS Bhayangkara Losarang

Terpopuler

Ketua NU Indramayu Resmikan Pasar di Jatibarang

Kesehatan

Dinsos Indramayu dan UPT Sentra Phalamarta Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Terpopuler

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak, Bersihkan Polri dari Narkoba dan Jaga Integritas

Indramayu

SBMI : Tiga PMI Asal Indramayu Berhasil Lolos dari Penyekapan di Myanmar

Indramayu

Pemkab Indramayu Tutup Paksa Kegiatan Proyek Pertamina EP

Edukasi

Ajaran Desi “4S” Sesat atau Tidak? MUI Indramayu: Masih Dikaji, Belum Ada Fatwa Resmi