Suaradermayu.com – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menetapkan bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon kuwu (kepala desa) tetap di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Penetapan ini dilakukan dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa pada Selasa, 6 Mei 2025.
Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Romdoni, menyampaikan bahwa syarat pendidikan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan, terutama menjelang pemilihan kuwu serentak di 139 desa yang dijadwalkan tahun ini.
“Sempat ada usulan menaikkan syarat pendidikan menjadi SMA, namun kami menilai jenjang SMP lebih realistis dan sesuai kondisi sosial masyarakat desa,” ujar Romdoni, politisi dari Partai Golkar.
Meski sempat memicu perdebatan, kata Romdoni, seluruh fraksi DPRD akhirnya menyepakati keputusan tersebut melalui musyawarah mufakat.
“Rapat berjalan dinamis namun tetap dalam semangat kekeluargaan. Ini mencerminkan budaya demokrasi yang sehat di DPRD Indramayu,” tambahnya.
Selain soal pendidikan, Pansus 5 juga memutuskan untuk menghapus syarat kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an yang sebelumnya tercantum dalam draft awal Raperda.
“Syarat tersebut dianggap telah terakomodasi dalam ketentuan ‘bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa’. Ini bagian dari penyederhanaan aturan, tanpa menghilangkan nilai-nilai spiritual,” jelas Romdoni.
Pembahasan Raperda tentang Pemerintahan Desa masih akan berlangsung hingga 17 Mei 2025. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


























