Home / Terpopuler

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:16 WIB

Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu membahas rancangan peraturan daerah terkait pemilihan Kuwu serentak 2025, Rabu (7/5/2025)

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Indramayu membahas rancangan peraturan daerah terkait pemilihan Kuwu serentak 2025, Rabu (7/5/2025)

Suaradermayu.com – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menetapkan bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon kuwu (kepala desa) tetap di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Penetapan ini dilakukan dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Romdoni, menyampaikan bahwa syarat pendidikan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan, terutama menjelang pemilihan kuwu serentak di 139 desa yang dijadwalkan tahun ini.

Baca juga  Cara Membersihkan Paru-paru Perokok Secara Alami, Simak Tips Dokter!

“Sempat ada usulan menaikkan syarat pendidikan menjadi SMA, namun kami menilai jenjang SMP lebih realistis dan sesuai kondisi sosial masyarakat desa,” ujar Romdoni, politisi dari Partai Golkar.

Meski sempat memicu perdebatan, kata Romdoni, seluruh fraksi DPRD akhirnya menyepakati keputusan tersebut melalui musyawarah mufakat.

Baca juga  Usai Laporan Toni RM, Kadisdik Indramayu Cek Langsung Atap Kelas SMPN 2 Sindang yang Rusak

“Rapat berjalan dinamis namun tetap dalam semangat kekeluargaan. Ini mencerminkan budaya demokrasi yang sehat di DPRD Indramayu,” tambahnya.

Selain soal pendidikan, Pansus 5 juga memutuskan untuk menghapus syarat kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an yang sebelumnya tercantum dalam draft awal Raperda.

Baca juga  Desa Bugis Diterjang Puting Beliung, Aksi Mengejutkan Bupati Lucky Hakim Jadi Sorotan

“Syarat tersebut dianggap telah terakomodasi dalam ketentuan ‘bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa’. Ini bagian dari penyederhanaan aturan, tanpa menghilangkan nilai-nilai spiritual,” jelas Romdoni.

Pembahasan Raperda tentang Pemerintahan Desa masih akan berlangsung hingga 17 Mei 2025. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Terkuak! THR Forkopimda Tulungagung Diduga dari Uang Perasan Bupati Gatut

Terpopuler

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah: Buat Kebijakan Berdasarkan Ilmu dan Data, Bukan Asal Coba

Terpopuler

Viral! Remaja Putri di Indramayu Berkelahi Gegara Ejekan di Facebook, Polisi Turun Tangan

Terpopuler

Gubernur Dedi Mulyadi: Pemimpin Daerah Gagal Jika Warga Bunuh Diri Karena Pinjol

Terpopuler

Ponpes Roudhotussalikin Krangkeng Buka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Indramayu

Adik H. Sahroni Minta Semua Pelaku Diburu, Soroti Harta Korban Pembunuhan Paoman Dikelola Pihak Lain

Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik

Terpopuler

Wow! Penyapu Koin di Jembatan Sewo Akan Dihapus, Pemkab Indramayu Siapkan Pekerjaan Baru yang Tak Terduga!