Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial A (49), pemilik kafe dan kamar di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Jhon. Setelah dilakukan patroli dan pemeriksaan, ditemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe tersebut,” jelas AKP Hillal, Selasa (10/12/2024).
Selain menyediakan minuman beralkohol, kafe tersebut diduga menjadi tempat terjadinya praktik prostitusi. Para PSK diketahui melayani tamu untuk menemani minum hingga melakukan hubungan seksual yang difasilitasi oleh pemilik kafe.
“Pemilik kafe telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan ini,” tambah AKP Hillal.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak moral masyarakat. Operasi Pekat Lodaya, lanjutnya, bertujuan menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pria berinisial A saat ini ditahan di Polres Indramayu dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang eksploitasi seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” tutup AKP Hillal.

























