Home / Edukasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:53 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

Polisi gerebek prostitusi berkedok kafe di Indramayu

Polisi gerebek prostitusi berkedok kafe di Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial A (49), pemilik kafe dan kamar di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga  Akun WA, Riwayat Panggilan, 2 SIM Card Ririn Lenyap: Ada yang Bermain di Polisi atau Jaksa?

“Kami menerima informasi adanya aktivitas eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Jhon. Setelah dilakukan patroli dan pemeriksaan, ditemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe tersebut,” jelas AKP Hillal, Selasa (10/12/2024).

Selain menyediakan minuman beralkohol, kafe tersebut diduga menjadi tempat terjadinya praktik prostitusi. Para PSK diketahui melayani tamu untuk menemani minum hingga melakukan hubungan seksual yang difasilitasi oleh pemilik kafe.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok karena Study Tour 

“Pemilik kafe telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan ini,” tambah AKP Hillal.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak moral masyarakat. Operasi Pekat Lodaya, lanjutnya, bertujuan menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Baca juga  LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal

Pria berinisial A saat ini ditahan di Polres Indramayu dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang eksploitasi seksual.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” tutup AKP Hillal.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polres Indramayu Gagalkan Tawuran Geng Motor, Amankan 6 Remaja

Edukasi

Kakak Bunuh Adik Ipar di Indramayu, Polisi : Pelaku Sudah Diamankan

Edukasi

Polres Indramayu Gelar Razia Miras Jelang Nataru 2025, 204 Botol Diamankan

Edukasi

Polisi Indramayu Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan

Edukasi

Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan

Edukasi

Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Petasan Asal Indramayu

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Edukasi

Dor! Pembobol Minimarket di Indramayu Roboh Ditembak Polisi Karena Melawan