Home / Edukasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:53 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu, Pemilik Diamankan

Polisi gerebek prostitusi berkedok kafe di Indramayu

Polisi gerebek prostitusi berkedok kafe di Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial A (49), pemilik kafe dan kamar di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga  Toni RM Bongkar Fakta Tersembunyi yang Diduga Dihilangkan Penyidik Polisi dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

“Kami menerima informasi adanya aktivitas eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Jhon. Setelah dilakukan patroli dan pemeriksaan, ditemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe tersebut,” jelas AKP Hillal, Selasa (10/12/2024).

Selain menyediakan minuman beralkohol, kafe tersebut diduga menjadi tempat terjadinya praktik prostitusi. Para PSK diketahui melayani tamu untuk menemani minum hingga melakukan hubungan seksual yang difasilitasi oleh pemilik kafe.

Baca juga  Wartawan Demo Lucky Hakim, PKSPD : Apa yang Disampaikan Lucky Hakim Sesuai Fakta

“Pemilik kafe telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan ini,” tambah AKP Hillal.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak moral masyarakat. Operasi Pekat Lodaya, lanjutnya, bertujuan menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Baca juga  Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu

Pria berinisial A saat ini ditahan di Polres Indramayu dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang eksploitasi seksual.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” tutup AKP Hillal.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Perampok Sadis Habisi Pemilik Agen BRI Link di Indramayu Ditembak Polisi

Edukasi

Kejaksaan Indramayu Perpanjang Status Tahanan Kota Panji Gumilang

Edukasi

Kakak Bunuh Adik Ipar di Indramayu, Polisi : Pelaku Sudah Diamankan

Edukasi

Geger! Pria Asal Indramayu Ditangkap di Kontrakan, 275 Butir Tramadol Disita Polisi

Edukasi

Polisi Amankan 3 Remaja Hendak Perang Sarung di Indramayu

Edukasi

Tiga Orang Geng Motor Pembacok Polisi di Indramayu Ditetapkan Tersangka

Edukasi

Modus Pelaku Pencurian Ribuan Buku di Indramayu, Polisi : Pelaku Seorang Diri Mencongkel Jendela

Edukasi

Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Jatibarang Indramayu, 938 Butir Obat Diamankan