Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu sepanjang 2022 berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Indramayu.
Perkara korupsi yang berhasil diungkap diantaranya, perkara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, makan minum santri, korupsi dana Covid-19 pengadaan masker BPBD dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Dari kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu kasus korupsi RTH Jatibarang sebesar 1.390.450.360,25. Selanjutnya kasus korupsi makan minum santri tahfidz sebesar Rp 171.222.125.
Sedangkan kasus korupsi dana Covid-19 pengadaan masker BPBD, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.390.450.360,25. Kemudian korupsi BUMDES sebesar Rp 16.900.000.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Adjie Prasetya saat Press rilis, Selasa (3/1/2022).
” Yang berhasil kami selamatkan kerugian negara totalnya Rp 2 miliar lebih, ” kata Adji.
Adjie menjelaskan di Bidang Pidana Umum, pihaknya mengaku berhasil melakukan 3 perkara penyelesaian melalui Restoratif Justice. Kemudian, lanjut Adjie, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 421 dan 353 diselesaikan dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 272 perkara serta upaya hukum 10 perkara.
Masih Adjie menyampaikan, untuk capaian kinerja di Bidang Intelejen pihaknya sudah melakukan kegiatan mulai dari Jaksa Masuk Pesantren (JMP), pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat, penyuluhan hukum, jaksa menyapa, penerangan hukum, safari literasi dan kegiatan jaksa masuk sekolah.
” Di Bidang Pembinaan Kejari Indramayu melakukan penyerapan anggaran sebesar 98, 60 persen perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.6115.811.700, ” katanya.
Editor : Pahmi Alamsah























